Wednesday, August 25, 2010

Menjawab Polemik Arah Kiblat

Akhir-akhir ini arah kiblat mulai menjadi pembicaraan hangat kaum muslimin di Indonesia.  Pasalnya fatwa MUI No 3 tahun 2010 yang menyatakan bahwa arah kiblat umat Islam Indonesia ke arah barat mulai direvisi kembali pada fatwa MUI No 5 yang merubah redaksi menjadi arah barat laut.

Apa sebenarnya  makna kiblat itu? Bagaimana sejarahnya? Apakah kewajiban menghadap kiblat itu berlaku bagi seluruh shalat atau hanya shalat tertentu saja? Dan kiblat umat Islam Indonesia sebenarnya menghadap ke arah mana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut Insya Allah akan terjawab dalam makalah berikut ini :

Makna Kiblat

Kiblat berasal dari bahasa Arab yaitu al-Qiblat yang berarti arah di mana manusia menghadap. Al Qiblat berasal dari al Muqabalah dan al Istiqbal.  Dinamakan al Qiblat karena seorang yang melakukan shalat menghadap ke arahnya. (Abu Hafsh Sirajuddin Umar, Tafsir al Lubab fi Ulumi al Kitab)

Hukum Menghadap Kiblat

Menghadap Kiblat merupakan syarat sah shalat bagi yang mampu menurut kesepakatan para ulama. (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 111,  Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah  : 1/ 331). Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: 

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)

Berkata Ibnu al Arabi: “Asy Syathr secara etimologi berarti setengah dari sesuatu, tapi kadang juga diartikan “arah atau maksud“. Dan ayat ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang bisa melihat Ka’bah maupun yang tidak bisa melihatnya.“ (Ahkam al Qur’an, Dar al Kutub al Ilmiyah : 1/ 64, Qurtubi : 2/107-108)

Begitu juga dengan hadist Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian  menghadaplah ke kiblat, dan bertakbirlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua perintah di dalam ayat dan hadist di atas mempunyai arti wajib, karena tidak ada dalil yang memalingkan dari artinya yang asli.

Cara Menghadap Kiblat 

Untuk mengetahui bagaimana cara menghadap kiblat, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa orang yang shalat mempunyai dua keadaan:

Keadaan Pertama: Orang yang shalat tersebut berada di depan Ka’bah atau mampu melihat Ka’bah secara langsung. Dalam keadaan seperti ini, maka dia harus menghadap langsung ke bangunan Ka’bah. Jika dia tidak menghadap kepada bangunan Ka’bah dan melenceng walaupun sedikit, maka shalatnya tidak sah.

Ibnu Qudamah berkata: “Kemudian jika seseorang langsung melihat ka’bah, maka wajib baginya ketika shalat untuk menghadap langsung ke bangunan Ka’bah, kami tidak mengetahui adanya perselisihan antara para ulama dalam masalah ini. Berkata Ibnu ‘Aqil: “Jika sebagian arahnya melenceng dari bangunan Ka’bah, maka shalatnya tidak sah’.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, Beirut, Dar al Kitab al Araby, 1/ 456 ) Bisa dirujuk pula Tafsir al- Qurtubi : 2/108.

Keadaan Kedua: adalah orang yang tidak berada di depan Ka’bah dan tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung.

Dalam keadaan kedua ini, para ulama berbeda pendapat  tentang caranya, apakah harus mengenai bangunan ka’bah atau cukup menghadap ke arahnya saja?

Pendapat Pertama: Bahwa orang yang tidak bisa melihat Ka’bah secara langsung, ia tetap harus menghadap ke bangunan Ka’bah, serta  tidak boleh melenceng sekitpun. Ini adalah pendapat sebagian ulama.
Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke Ka’bah.” (QS. Al Baqarah: 144)
Begitu juga dengan hadist Ibnu Abbas rahimahullaah:

 لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ هَذِهِ الْقِبْلَةُ

"Ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam Ka'bah, beliau berdo'a di seluruh sisinya dan tidak melakukan shalat hingga beliau keluar darinya. Beliau kemudian shalat dua rakaat di depan Ka'bah, lalu bersabda: "Inilah kiblat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat Kedua: Bagi orang yang berada jauh dari Makkah, cukup baginya menghadap ke arah ka’bah dan itu cukup dengan persangkaan kuatnya.  Ini adalah pendapat Mayoritas Ulama dari kalangan  Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah.

Dalil dari pendapat kedua  ini adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (QS. Al Baqarah: 144)

Berkata Ibnu Al Arabi: “Bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta'ala ingin memberitahukan bahwa siapa saja yang letaknya jauh dari Ka’bah, maka hendaknya dia menghadap ke arahnya saja, bukan bangunannya, karena sangat susah menghadap ke bangunannya, bahkan itu tidak mungkin bisa dilaksanakan kecuali bagi yang melihatnya secara lagsung.“ (Ahkam al Qur’an : 1/ 64)

Berkata Shan’ani: “Ayat di atas menunjukkan bahwa cukup menghadap arah Kiblat saja, karena untuk menghadap ke bangunan Ka’bah tidaklah bisa dilakukan oleh setiap orang yang melakukan shalat di setiap tempat.“ (Subulus Salam, Dar al Kutub al IImiyah:  1/ 251)
 
2. Sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam:

 مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ قِبْلَةٌ

Arah antara timur dan barat adalah qiblat.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)

Dewan Fatwa Dan Penilitian Ilmiyah  Arab Saudi no. 3534 (6/313) menyatakan tentang hadist di atas sebagai berikut: “Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan sekitarnya yang berada di utara Ka’bah atau yag berada di selatan Ka’bah. Yang nyata dalam hadist ini bahwa antara timur dan barat adalah Kiblat. Adapun yang berada di barat atau timur Ka’bah, maka kiblatnya adalah antara utara dan selatan.“

Hal serupa juga disampaikan oleh Syaikh Shaleh bin Utsaimin di dalam Majmu’ Fatawanya (12/341). Bahkan oleh ulama-ulama sebelumnya seperti Imam Ibnu Abdul Barr di dalam al Istidzkar (2/458) dan at Tamhid ( 17/58 ), Asy-Syaukani di dalam Nailul Author( 3/253).

3. Hadist Abu Ayyub al Anshari rahimahullaah, bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda:

 إِذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ فَلا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلا تَسْتَدْبِرُوهَا بِبَوْلٍ وَلا غَائِطٍ ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Jika kalian mendatangi toilet maka janganlah menghadapi ke arah kiblat dan jangan pula kalian membelakanginya baik dalam keadaan buang air kecil maupun buang besar, tetapi menghadapilah ke timur atau ke barat. “ (HR. Bukhari, no. 144 dan Muslim, no : 264)

Berkata Syaikh Islam Ibnu Taimiyah: “Hadist di atas menjelaskan bahwa selain menghadap ke timur dan barat dikategorikan menghadap atau membelakangi kiblat. Hadist ini ditujukan kepada penduduk Madinah dan yang berada di sekitarnya.” (Syarh al Umdah : 3/ 434)

Artinya bahwa bagi penduduk Madinah, sepanjang mereka  menghadap arah selatan, baik menghadap selatan secara lurus, atau melenceng ke timur sedikit atau ke barat sedikit, maka tetap dikatagorikan menghadap Kiblat.

4. Dari Nafi’, bahwa Umar bin Khathab radliyallaahu 'anhu berkata

ما بين المشرق والمغرب قبلة إذا تُوُجِّه قِبَلَ البيت

Antara Timur dan Barat adalah Kiblat, jika menghadap ke arah Ka’bah.(HR. Imam Malik di dalam al Muwatha’)

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdul al Barr di dalam  at Tamhid: (17/58). 

5. Bahwa jama’ah shalat di masjid–masjid yang besar dan shafnya sangat panjang melebihi panjangnya bangunan Ka’bah, para ulama telah sepakat bahwa shalat mereka sah, padahal secara yakin mereka tidak menghadap ke bangunan ka’bah. 

Berkata Ibnu Rajab al Hanbali: “Para ulama telah sepakat bahwa shaf dalam shalat yang sangat panjang yang letaknya jauh dari Ka’bah dinyatakan sah. Padahal telah diketahui bahwa tidak mungkin semuanya menghadap ke bangunan Ka’bah.“ (Ibnu Rajab, Fath al Bari :  3/142)

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Syarh al Umdah : 3: 434, Ibnu Al Arabi di dalam Ahkam al Qur’an : 1/65, al Qurtubi di dalam tafsirnya : 2 /107).

Berkata Ibnu Rusydi: “Seandainya diwajibkan menghadap ke bangunan Ka’bah, maka hal itu sangat menyulitkan, padahal agama itu mudah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
 “Dan Allah tidaklah menjadikan bagi kamu dalam agama ini sesuatu yang menyulitkan “ ( Qs Al Haj : 78 ) (Ibnu Rusydi, Bidayah al Mujtahid, Dar al Kutub al Ilmiyah: 1/ 111)

Kesimpulan:

Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa arah kiblat untuk penduduk Indonesia yang letaknya di sebelah timur Ka’bah adalah barat. Yang paling tepat adalah menghadap ke arah barat laut, tetapi jika melenceng sedikit sehingga menghadap barat lurus, selama masih arah barat, maka shalatnya dikatakan sah.

Dengan demikian, umat Islam Indonesia tidak perlu ribut dan tengkar dalam masalah ini, karena semuanya sah. Masjid-masjid yang sudah terlanjur menghadap barat atau melenceng sedikit tidak perlu dipugar, atau bahkan tidak perlu dimiringkan karpetnya, khususnya jika hal  itu akan menimbulkan fitnah di masyarakat. 

Dan perlu diketahui juga bahwa masjid-masjid besar dipastikan sebagian jama’ahnya tidak akan menghadap bangunan ka’bah secara yakin, karena bangunan Ka’bah lebih kecil dari masjid–masjid tersebut. Walaupun begitu tidak ada satupun ulama yang mengatakan shalat mereka batal. Kenapa kita mesti ribut. Wallahu A’lam. (PurWD/voa-islam.com)

http://voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/08/22/9439/menjawab-polemik-arah-kiblat/

Saturday, August 21, 2010

Ramadhan di Mesir: Satu Tarawih 10 Juz




Image
  

Shalat Tarawih di Masjid Amru bin Ash’ banyak dirindukan umat Islam. Tidak hanya warga Mesir yang tinggal di Kairo saja, melainkan juga umat Islam dari negara lain.  Itu terutama para mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Kairo.
 
Tak heran, kalau pada saat bulan Ramadhan, jamaah shalat Tarawih mencapai 500 ribu orang. Dengan jumlah jamaah yang demikian banyak, maka shaf shalat meluber hingga ke jalan-jalan di sekitarnya. Bahkan jamaah itu memanjang hingga terowongan Malik As Shalih, yang berjarak hampir 1 km dari masjid.
 
Pengalaman seperti itu pernah dialami Baihaqi, salah satu mahasiswa Al Azhar yang pernah melaksanakan shalat di masjid yang pertama kali berdiri di Mesir ini.

Awalnya, Baihaqi merasa penasaran saat mendengar kabar bahwa yang menjadi imam tarawih di masjid itu adalah Syekh Muhammad Jibril, salah satu qari’ terkenal di Mesir. ”Ternyata benar, bacaan Syekh Jibril benar-benar bagus,” katanya. Tak heran ia rela berangkat menjelang Ashar, agar bisa mengikuti tarawih di dalam masjid.

Tetapi prediksi Baihaqi meleset, ia mendapatkan tempat di jalan raya di sekitar masjid. Bisa dibayangkan, jika berangkat sore hari saja kebagian shaf di jalan, bagaimana dengan mereka yang berada di dalam masjid? Lebih jauh lagi, jam berapa harus berangkat kalau ingin shalat di shaf pertama?

Bacaan Syekh Jibril memang merupakan daya tarik tersendiri bagi umat Islam yang tinggal di Ibukota negeri seribu menara ini. Bahkan, kaset muratal beliau sudah sampai di Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Tak heran jika Fauzan Subroto, mahasiswa Al Azhar asal Sidoarjo yang sudah pernah mendengar suara beliau sejak di kampung halamannya, juga penasaran ingin menyaksikan langsung seperti apa sosok Syekh Muhammad Jibril.

Sayang, ia tidak bisa melihat sosok qari’ yang resmi menjadi imam di Masjid Amru bin Ash’ sejak tahun 1988 itu. Ia harus shalat di jalan karena masjid sudah penuh sesak.

Sebenarnya, bukan hanya bacaan Syekh Jibril saja yang menjadi daya tarik. Doa qunut yang beliau bacakan saat shalat Witir juga merupakan ”magnet” tersendiri. Dalam doa qunut yang memakan waktu sekitar 30 menit, umat Islam Palestina, Kashmir, Iraq, Afghanistan disertakan dalam doa, agar mereka segera terbebas dari penjajahan. Tidak hanya itu, urusan jodoh, kesehatan, ekonomi, studi juga tidak luput dari doa yang beliau panjatkan. Tak heran jika selama doa diucapkan, ribuan jamah menangis terharu.

Bukan hanya sosok Syekh Jibril saja yang membuat masyarakat tertarik hingga berduyun-duyun melaksanakan shalat. Masjid Amru Ash sendiri memiliki nilai sejarah, karena merupakan masjid yang pertama kali dibangun di Mesir pascamasuknya pasukan Islam yang dipimpin oleh sahabat Rasulullah SAW, Amru bin Ash.

Bagi mereka yang hendak shalat di masjid ini, tidak hanya berangkat lebih awal, tapi mereka harus menerima konsekuensi pulang agak malam. Sebab, Shalat Tarawih berakhir pada pukul sembilan malam. Itulah yang dialami Baihaqi dan Fauzan. Mereka baru bisa mencapai rumah kontrakan yang berada di Madinah Nashr pada pukul sebelas malam. Tapi walau demikian, ternyata keinginan untuk melakukan shalat di Masjid Amru bin Ash masih tetap ada dalam hati mereka.

10 Juz

Pesona Ramadhan di Mesir tidak hanya datang dari Masjid Amru bin Ash. Ada pula sebuah masjid di sudut kota Kairo yang memiliki kekhasan tersendiri dalam mengisi bulan mulia ini. Itulah Masjid Ibad Arrahman, yang berada di Distrik Imam As Syafi’i.

Yang agak berbeda dari masjid ini, dibanding pada umumnya masjid-masjid di Mesir adalah jumlah bacaannya dalam shalat Tarawih. Rata-rata masjid-masjid lainnya menyelesaikan satu Juz bacaan al-Qur`an setiap malamnya, sedangkan bacaan Tarawih di masjid Ibad Arrahman mencapai 10 juz.

Tak heran jika untuk Shalat Isya’ saja, di masjid ini selesai pukul satu tengah malam. Untuk satu rakaat, rata-rata membutuhkan waktu satu jam lebih. Kalau dibandingkan dengan pelaksanaan shalat Tarawih di mayoritas masjid Indonesia, mungkin kita sudah selesai melakukan shalat, mereka baru menyelesaikan rakaat pertama shalat Isya’.

Setelah shalat Isya’, baru dilanjutkan shalat Tarawih hingga selesai menjelang shubuh, sehingga waktu makan sahur pun cukup singkat.

Meski waktu shalat cukup lama, banyak pula  warga Mesir yang berminat, terutama para penuntut ilmu, hingga jumlah jamaah mencapai sekitar seribu orang. Mereka kebanyakan para penghafal al-Qur`an. Salah seorang pelajar Indonesia yang pernah mengikuti shalat Tarawih dan i’tikaf di Ibad ArRahman ini adalah Dr. Zain An Najah.

Saat itu, pria asal Klaten ini sedang menyelesaikan studinya  untuk tingkat doktoral di Al Azhar. Seorang dosen mata kuliah Ushul Fiqh, Syaikh Usamah, mengajaknya melakukan i’tikaf di masjid itu. Kebetulan, saat itu beliau sendiri yang menjadi imam dalam shalat Tarawih itu.

Dengan banyaknya jumlah ayat yang dibaca, otomatis bacaan agak cepat. Walau demikian, bacaan tetap memperhatikan tajwid dan makharij al huruf (tempat keluarnya huruf). Tidak hanya shalat Tarawih, shalat Shubuh pun selesai hingga menjelang matahari terbit, karena imam membaca surat Al Mukminun yang panjangnya 6,5 halaman mushaf standar.

Walau saat ini sudah menyelesaikan studi dan kembali ke Tanah Air, pengalaman mengikuti Tarawih di Masjid Ibad Ar Rahman masih berkesan bagi Zain. Ia menilai bahwa mereka yang ikut melakukan shalat yang demikian panjang itu golongan baqiyah as shalihin (orang-orang saleh yang tersisa), yang mungkin di dunia hanya tinggal satu tempat saja, yakni di Masjid Ibad Ar Rahman. (hidayatullah.com)

Sunday, August 15, 2010

AD DAN ART TA’MIR MASJID

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. (QS 61:4, Ash Shaff)

Jama’ah di sekitar Masjid bersatu dalam suatu wadah organisasi yang disebut dengan Ta’mir Masjid. Organisasi kemasjidan ini harus memiliki aturan main berorganisasi agar dapat mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien. Aturan yang paling penting untuk dimiliki adalah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Tiap Ta’mir Masjid perlu memiliki AD dan ART sebagai konstitusi organisasi, yang menjadi acuan kerangka dasar bagi jama’ah dalam mengelola aktivitas kemasjidan. Bagi Ta’mir Masjid yang sudah memiliki AD dan ART, sebaiknya melakukan pengukuhan atau penyempurnaan konstitusi organisasi tersebut dalam forum Musyawarah Jama’ah yang diselenggarakan.

ANGGARAN DASAR

Beberapa pasal yang perlu diperhatikan dalam AD di antaranya adalah: muqaddimah, nama, waktu, tempat kedudukan, asas, tujuan, usaha, visi, misi, fungsi, peran, tugas, keanggotaan, struktur organisasi, perbendaharaan, aturan tambahan dan pengesahan.

1. Muqaddimah
Memiliki nilai-nilai filosofi dasar Islam, hubungan makhluq dan Khaliq-nya, pengabdian kepada Allah subhanahu wa ta’ala, misi kemanusiaan, ukhuwah, kebersamaan, semangat dan perjuangan serta deklarasi. Dipilih kalimat yang filosofis, kental dengan nuansa Islam dan memiliki ghirah islamiyah yang kuat.

2. Nama
Dipilih nama yang baik, indah, bermakna, memiliki korelasi dengan nama Masjid dan mewakili aspirasi jama’ah. Sebagaimana kita ketahui bahwa nama bukanlah hanya sekedar kata-kata tiada arti, tetapi memiliki harapan atau bahkan doa yang disimbolkan.

3. Waktu
Menunjukkan berapa lama Ta’mir Masjid tersebut diwujudkan secara formal dan dijaga eksistensinya. Sebaiknya dicantumkan tanggal didirikan baik Hijriyah maupun Miladiyah dan untuk waktu yang lama sekali atau tidak ditentukan batasnya.

4. Tempat kedudukan
Menunjukkan lokasi Masjid dan kantor sekretariatnya. Merupakan alamat lengkap yang terdiri dari nama jalan dan kota domisili.

5. Asas
Menyebutkan asas Islam yang bersumber pada Al Quraan dan As Sunnah. Sebagai esensi dan komitmen keimanan dan perjuangan jama’ah. Asas merupakan ideologi dan dasar perjuangan organisasi Ta’mir Masjid dalam usaha mencapai tujuannya.

6. Tujuan
Tujuan puncak (ultimate goal) organisasi disesuaikan dengan kehendak Allah dalam menciptakan manusia, yaitu untuk mengabdi kepada-Nya, sebagaimana tersebut dalam (QS 51:56, Adz Dzaariyaat). Diupayakan redaksinya simpel, mudah diingat, dihafal dan memiliki nilai perjuangan.

7. Usaha
Dirumuskan tindakan dan bidang-bidang yang akan ditangani. Merupakan manifestasi aktivitas yang akan dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid. Sebaiknya disesuikan dengan kemauan, kebutuhan dan kemampuan jama’ah setelah itu dapat dilakukan pengembangan atau diversifikasi usaha yang lain.

8. Visi
Memberi gambaran eksistensi sekarang dan masa depan. Sebaiknya singkat, padat, jelas, konsepsi pemikirannya luas, mudah dimengerti dan dipahami. Visi Ta’mir Masjid harus aktual sekarang maupun masa datang, memiliki nilai kompetitif, dan realistis. Karena itu, sebaiknya bersifat jangka panjang.

9. Misi
Misi merupakan alur utama perjuangan mencapai tujuan yang diperlukan untuk membuat visi menjadi suatu realita. Seluruh aktivitas organisasi dilakukan dalam rangka mencapai misi yang telah ditetapkan. Pernyataan misi seharusnya pendek, jelas dan lengkap.

10. Fungsi, Peran dan Tugas
Merupakan fungsi, peran dan tugas Ta’mir Masjid yang memiliki korelasi dengan Islam dan umatnya. Harus dirumuskan dengan jelas dan mudah disosialisasikan kepada jama’ah.

11. Keanggotaan
Jama’ah Masjid dan kriterianya. Jama’ah adalah warga muslim dan keluarganya yang berdomisili di sekitar Masjid. Kriterianya diatur lebih detail dalam Anggaran Rumah Tangga.

12. Struktur Organisasi
Menunjukkan lembaga kekuasaan, kepemimpinan dan kepengurusan berkaitan dengan wewenang dan tanggungjawab serta amanah organisasi. Lembaga kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh jama’ah, bukan seseorang atau sekelompok orang tertentu.

13. Perbendaharaan
Menunjukkan kekayaan Tamir Masjid dan cara-cara memperolehnya. Perbendaharaan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak mempengaruhi independensi organisasi.

14. Perubahan AD dan Pembubaran Organisasi
Menunjukkan lembaga yang berwenang untuk merubah dan membubarkan organisasi. Kekuasan jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah adalah merupakan forum tertinggi.

15. Aturan Tambahan
Diatur dalam konstitusi organisasi atau peraturan yang lainnya selama tidak bertentangan dengan AD. Beberapa pasal bisa diperjelas secara detail dalam ART dan Pedoman Dasar Organisasi (PDO).

16. Pengesahan
Menunjukkan acara, waktu dan tempat pengesahan. Sebaikya disebutkan forum pengesahan, tanggal Hijriyah dan Miladiyah serta alamat jalan lengkap dengan kotanya. Diikuti dengan penandatanganan pengesahan oleh representasi jama’ah. Pengesahan merupakan bukti legal berlakunya AD bagi organisasi.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Beberapa masalah AD dapat diperjelas dalam ART Ta’mir Masjid, seperti misalnya: keanggotaan, organisasi, wewenang dan tanggung jawab, identitas, aturan tambahan dan pengesahan.

1. Keanggotaan
Memperjelas kriteria jamaah dan syarat-syarat keanggotaannya, yang selanjutnya diiringi dengan uraian tentang status, hak dan kewajiban jama’ah dalam organisasi.

2. Organisasi
Menerangkan tentang lembaga tertinggi dalam organisasi yang disebut dengan Musyawarah Jama’ah dan kriteria jama’ah yang menjadi pesertanya. Demikian pula struktur badan Pengurus dan formasinya dapat diperjelas. Pemilihan dan pengesahan Pengurus perlu dicantumkan untuk mengantisipasi legalitas kepemimpinan organisasi.

3. Wewenang dan tanggung jawab
Merumuskan wewenang dan tanggungjawab Pengurus Ta’mir Masjid sebagai pelaksana aktifitas organisasi. Penjelasan yang agak detail sangat diperlukan agar Pengurus tidak canggung dalam menjalankan roda organisasi.

4. Identitas
Meskipun akan diatur dalam peraturan tersendiri sebaiknya identitas organisasi dinyatakan dalam ART mengingat simbol-simbol organisasi yang dipergunakan dalam aktivitas Ta’mir Masjid.

5. Aturan tambahan.
Hampir sama dengan AD, hal-hal yang belum diatur dapat dibuat dalam peraturan tersendiri yang merupakan tafsir atau derivasi dari ART, misalnya dalam PDO, instruksi kerja dan format-format isian.

Berikut ini, contoh AD dan ART Ta’mir Masjid yang seharusnya dihasilkan dari suatu Musyawarah Jama’ah.

ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID “AL KAUTSAR”
PERUMAHAN GRIYA MUSLIM, MADANI

________________________________________________________________________


M U Q A D D I M A H

Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.

Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “Al Kautsar” atau disingkat TMK”.

Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di kota Madani pada tanggal 1 Muharram 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Mei 1995 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “Al Kautsar”, Jl. Mangga Besar No. 1, Perumahan Griya Muslim, Madani.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA


Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Quraan dan As Sunnah.

Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.

Pasal 6. Usaha
a.Melakukan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.


BAB III
VISI DAN MISI


Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.

Pasal 8. Misi
a.Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b.Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.Membina jama’ah Masjid “Al Kautsar” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.


BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS


Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.

Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.

Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.


BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN


Pasal 12. Keanggotaan
a.Anggota Ta’mir Masjid “Al Kautsar” adalah Jama’ah Masjid “Al Kautsar”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “Al Kautsar”, Perumahan Griya Muslim, Madani. Selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.

Pasal 13. Struktur Organisasi
a.Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Kautsar”.
b.Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c.Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.Ketua Umum Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
e.Anggota Pengurus dipilih dan dilantik oleh Ketua Umum dalam acara Serah Terima Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.
f.Untuk mengarahkan dan mengawasi aktivitas kepengurusan dibentuk Majelis Syura.
g.Ketua Umum dan Anggota Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.

Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “Al Kautsar” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI


Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN


Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al Kautsar” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “Al Kautsar” ke-3 tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “Al Kautsar”, Perumahan Griya Muslim, Madani.

ANGGARAN RUMAH TANGGA TA’MIR MASJID “AL KAUTSAR”
PERUMAHAN GRIYA MUSLIM, MADANI

________________________________________________________________________

BAB I
K E A N G G O T A A N


Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “Al Kautsar” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.

Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga Perumahan Griya Muslim, Madani yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.

Pasal 3. Status Anggota
a.Jama’ah Masjid “Al Kautsar” terdiri dari :
1.Jama’ah biasa, ialah warga Perumahan Griya Muslim, Madani.
2.Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b.Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Perumahan Griya Muslim, Madani.

Pasal 4. Hak Anggota
a.Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d.Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e.Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.

Pasal 5. Kewajiban Anggota
a.Menjaga nama baik Masjid “Al Kautsar” dan jama’ahnya.
b.Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.

BAB II
O R G A N I S A S I


Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c.Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.

Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.

Pasal 8. Badan Pengurus
a.Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “Al Kautsar”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b.Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota.
c.Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.Masa jabatan (periode) Pengurus adalah lima tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
e.Ketua Umum Pengurus tidak boleh dijabat tiga kali berturut-turut oleh orang yang sama.

Pasal 9. Anggota Pengurus
a.Anggota Pengurus dipilih dan disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b.Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “Al Kautsar” dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Pasal 10. Badan Pengawas
a.Untuk mengawasi dan mengarahkan Pengurus dalam mengemban amanah organisasi dibentuk Majelis Syura.
b.Majelis Syura dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
c.Susunan Majelis Syura terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang anggota.
d.Majelis Syura berwenang untuk menanyakan dan memeriksa suatu permasalahan kepada Pengurus.
e.Majelis Syura berhak memberi nasehat, saran dan usul kepada Pengurus baik diminta maupun tidak.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.

Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.

BAB IV
I D E N T I T A S


Pasal 13. Identitas
a.Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.Lambang organisasi Ta’mir Masjid “Al Kautsar” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TMK berwarna hitam.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN


Pasal 14. Aturan Tambahan
a.Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “Al Kautsar”.
b.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “Al Kautsar” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah ke-3 pada tanggal 23 Dzulqa’idah 1426 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 25 Desember 2005 Miladiyah di Masjid “Al Kautsar”, Perumahan Griya Muslim, Madani.

http://www.immasjid.com/?pilih=lihat&id=1097

Monday, August 9, 2010

Ngaji Internet, Aktivitas Masjid Al Akbar Sambut Ramadhan

Ngaji Internet, Aktivitas Masjid Al Akbar Sambut Ramadhan
Interior Masjid Al Akbar, Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS), Jawa Timur menggelar serangkaian pengajian, ibadah dan amal shaleh untuk menyemarakkan Ramadhan 1431 Hijriah, di antaranya pengajian internet. "Itu bagian dari program 'Ayo Ngaji' untuk menyiasati sisi negatif teknologi informasi yang cenderung merusak moralitas anak muda," kata Ketua Panitia 'Rammadhan Kariim' MAS, Helmy M Noor, di Surabaya, Selasa (10/8)

Materi pengajian internet itu berubah setiap hari, katanya, yakni hari Senin bertema Bisnis Islami dan hari Selasa bertema Konsultasi Keluarga Sakinah dan Jelajah Situs Islami. "Untuk hari Rabu bertema Tafsir Interaktif, hari Kamis bertema Fiqh Interaktif, hari Jumat bertema Al Quran Online, hari Sabtu bertema Moslem Entertainment, dan hari Minggu bertema Facebook dan Twitter," katanya.

Humas MAS itu mengatakan "Ngaji Internet" itu berlangsung mulai pukul 13.00-14.30 WIB dengan layanan gratis Wifi serta menyediakan 10 sarana komputer. Pengajian internet akan dipandu instruktur yang mengajak para peserta atau jamaah untuk browsing atau menjelajah konten sesuai dengan tema harian, setelah itu para ustadz akan mengkaji dan dialog dengan peserta," katanya.

Untuk kajian fiqih kontemporer misal, peserta akan diajak menelusuri laman (situs/website) apa saja yang terkonsentrasi pada kajian fiqih. "Setelah menemukan lama itu, peserta bisa mendiskusikan dengan Prof Dr H Ahmad Zahro MA, (Fiqh Kontemporer), Prof Dr HM Roem Rowi (Tafsir Tematik), Dr Hj Hasniah Hasan (Life Style dan Keluarga Sakinah), dan H Abdul Hamid Syarifuddin (Al Quran Online)," paparnya.

Selain itu, ngaji internet juga akan dipandu insruktur untuk "browsing" yakni ustadz ternama Yusuf Manshur, Jefri Albukhori, dan sebagainya melalui situs jejaring facebook, twitter, dan yang lain.

"Ramadhan Kariim"


Helmy mengatakan pengajian dunia maya itu sudah diluncurkan saat program "Ramadhan Kariim (Ramadhan Yang Mulia), Ayo Ibadah, Ngaji dan Berbagi" itu diresmikan Wagub Jatim H Saifullah Yusuf pada 6 Agustus lalu. Menurut dia, program "Ramadhan Kariim" itu memadukan unsur ibadah reguler, ngaji interaktif, berbagi zakat, infaq, dan shadaqah, wisata kuliner, wisata belanja, konsultasi bisnis syariah, dan bazar Ramadhan.

Makna 'Ayo Ibadah' ada pada program reguler yang berjalan efektif seperti shalat lima waktu, tarawih dan shalat malam. "Panitia akan menyempurnakan dengan penyelenggaraan Shalat Malam Ganjil berjamaah yang dipadu sahur bersama," katanya.

Untuk makna "Ayo Ngaji" ada pada program kajian agama melalu pengajian tarawih bersama mubaligh ternama Jatim, mengaji Quran Tadarus bersama huffadz (penghafal Quran), dan mengaji bakda Subuh bersama ustadz pilihan jamaah. "Tahun ini, panitia akan mengadakan Ngaji Takjil (menjelang buka) dengan konsep interaktif dengan sentuhan entertainment, termasuk program ngaji internet yang tergolong baru itu," katanya.

Untuk makna "Ayo Berbagi" ada pada program berbagi ilmu dan kebahagian Ramadhan melalui penggalangan infaq Ramadhan, zakat dan shadaqah serta mendistribuskannya kepada yang berhak. "Gubernur Jatim Soekarwo membantu 300 paket sembako, Kadinda Jatim membantu 17.8.45 nasi takjil, dan Giant membantu "screen" dan LCD 2 unit untuk merelay kegiatan ibadah, serta bingkisan untuk 500 guru diniyah, takmir mushalla dan yatim piatu," katanya.

Selain itu, PT Telkom Indonesia membantu kurma 1,2 ton dan 2000 nasi takjil. "Kami juga menunggu bantuan umat Islam melalui Ramadhan Corner di Sekretariat MAS guna menyemarakkan Ramadhan 1431 Hijriah dengan ibadah dan amal shaleh," tuturnya.
Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Ant
http://www.republika.co.id/berita/ramadhan/berita-ramadhan/10/08/10/129244-ngaji-internet-aktivitas-masjid-al-akbar-sambut-ramadhan