Friday, February 18, 2011

Sibuk Hitung Pahala, Malah Lupa Beribadah



 
  Hidayatullah.com--Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali pernah mengingatkan, orang yang tertipu di akhirat kelak adalah orang yang jika berbuat baik, dia berkata, “Akan diterima amal kebaikanku”. Jika berbuat maksiat, dia berkata:”Akan diampuni dosaku.” (Ihya Ulmuddin).

Saat beribadah, kerap kita didatangi perasaan, “Telah banyak ibadah yang saya kerjakan”, atau pertanyaan, “Berapa rupiah uang yang sudah saya sedekahkan”.

Bahkan sering juga hati bergumam, “Kiranya semua dosa-dosaku pasti telah diampuni, karena aku shalat sunnah sekian kali setiap hati”.

Perasaan, angan-angan dan pertanyaan seperti tersebut di atas bisa merusak amal perbuatan. Bahkan bisa berakibat meremehkan (tahawun) perbuatan dosa.

Sehingga, ibadahnya bisa menjadi sia-sia. Sebab, semangat ibadahnya bukan lagi karena takwa kepada Allah SWT, tapi ingin jadi kaya atau ingin disebut ahli ibadah.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW di atas, orang seperti tersebut di atas disebut rakus. Beribadah banyak tanpa disertai pengetahuan ancaman-ancaman Allah SWT dalam al-Qur’an. Ancaman-Nya dianggap lalu saja.

Rasulullah SAW member gambaran: “Sesungguhnya orang mukmin itu memandang dosa-dosanya seperti orang yang berdiri di bawah gunung, yang mana dia (sentiasa) rasa takut yang gunung itu nanti akan menghempapnya,dan orang yang keji pula memandang dosa-dosa mereka seperti seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya, yang berkata : dengan hanya begini sahaja (iaitu dengan hanya ditepis dengan tangan sahaja) maka dengan mudah sahaja lalat itu terbang. “ (HR. Bukhari Muslim)

Imam al-Ghazali mengingatkan, meremehkan dosa dan over confident terhadap amal perbuatannya adalah sangat berbahaya. Sebab katanya, orang yang sibuk menghitung-hitung pahala biasanya lupa terhadap banyaknya dosa.
Orang seperti ini akan mendapatkan kekecewaan di akhirat. Ketika di dunia ia lupa mengkalkulasi berapa banyak dosa yang telah dilakukan, sehingga dosa-dosanya lupa dimintakan ampun kepada Allah SWT. Ia hanya sibuk mengkalkulasi jumlah shalat, zakat, puasa dan sedekah yang dilakukan.

Ia tidak mengetahui seberapa besar kalkulasi pahalanya jika dibanding dosanya. Maka, saat di akhirat ia menyangka membawa pahala, padahal pahalanya berguguran sementara dosanya menumpuk. Inilah fenomena yang disinyalir akan banyak terjadi pada akhir zaman.

Maka dalam beribadah kita mesti memiliki pengetahuan seimbang antara kabar baik dan ancaman Allah SWT. Ancaman-ancaman Allah yang tersebut dalam al-Qur’an harus menjadi perhatian kita, agar tidak terjebak di dalamnya. Sementara orang yang hanya berfokus pada jumlah pahala (kabar baik) disebut sebagai jahil. Tidak mengetahui bahwa setiap harinya diawasi oleh Malaikat Raqib dan ‘Atid yang mencatat kebaikan dan keburukan.

Kita pun terkadang terlalu ‘asyik’ melafalkan huruf demi huruf al-Qur’an, tapi lupa isi dan pelajaran di baliknya. ‘Keasyikan’ itu menimbulkan kebanggaan hati, bahwa ia telah melakukan amal baik – yaitu membaca al-Qur’an sebanyak-banyaknya.

Pernahkan terbesit di dalam hati kita kata-kata ini: “Alhamdulillah, sudah sekian kali al-Qur’an telah aku khatamkan. Pasti aku masuk surga”. Ini kata-kata yang menipu. Memastikan diri ini cukup berbahaya. Bisa menimbulkan ‘ujub, bahkan melalaikan dosa.

Fenomena ini pernah terjadi pada masa umat nabi Musa a.s, seperti tertulis dalam al-Qur’an: “...Maka datanglah sesudah mereka, yaitu generasi yang mewarisi Taurat, yang menghambil harta benda dunia yang rendah ini, seraya berkata: ‘Kami akan diberi ampunan oleh Allah.’” (QS. Al-A’raf: 169). Generasi tersebut, berbuat dosa akan tetapi merasa mereka diampuni oleh Allah.

Imam al-Ghazali menjelaskan : “Jika kita terlena menghitung pahala tetapi dosa-dosa dilupakan. Maka kita menjadi orang tertipu terhadap amal kita sendiri. Pada hari penghitungan amal, kita akan terkejut. Sebab ternyata timbangan amal lebih berat daripada pahala yang kita sangka-sangka telah menumpuk.”

Maka, jangan kita tertipu oleh perasaan diri kita sendiri. Yang perlu kita lakukan, bukan asyik mengkalkulasi pundi-pundi pahala. Setelah beramal, biarlah kita serahkan kepada-Nya. Allah SWT Maha Bijaksana, Dia yang mengatur pahala kita secara adil. Jangan pula buru-buru mengatakan “Saya telah ikhlas!”. Biasanya orang yang terang-terangan berkata demikian justru sebaliknya, tidak ikhlas, sebab membawa perasaan ‘ujub di hatinya.

Agar tidak terjebak, kita harus mengkalkulasi dosa yang telah kita perbuat. Sempatkanlah satu waktu dalam sehari untuk menghitung, berapa kali dosa yang telah kita perbuat sehari ini. Jika tidak ada kalkulasi dosa, kita akan terus merasa tidak pernah berbuat dosa.

Allah SWT berfirman: “Tidak ada satu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat Raqib dan ‘Atid.” (QS. Qaaf: 18). Perasaan selalu diawas ini akan menjadikan kita orang yang selalu berhati-hati dalam beribadah. Tidak asal ibadah, tapi tahu ilmu tentang ibadah.

Kita boleh saja memikirkan pahala-pahala dari ibadah, akan tetapi hal itu jangan sampai membuat kita terlena dengan keutamaan-keutamaannya (fadlilah). Keutamaan ini menjadi penyemangat kita bukan memperlemah. Mengetahui keutamaan ibadah sekaligus memahami akibat dari melakukan dosa. Inilah keseimbangan yang perlu dijaga dalam beribadah.

Rep: Kholili Hasib
Red: Panji Islam

Monday, February 14, 2011

Menata Kembali Manajemen Masjid Indonesia

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 9: 18).

Kita sering mendengar bahwa umat Islam masih mengabaikan masjidnya sehingga dimana-mana masjid terlihat kosong pada saat shalat fardhu, khususnya shalat Subuh.
Masjid hanya tampak penuh saat shalat Jum’at. Ini menjadi bukti bahwa upaya memakmurkan masjid masih sangat rendah. Namun demikian, hasrat membangun masjid masih tetap tinggi sehingga masjid terus dibangun dimana-mana.
Masih juga terdapat beberapa fenomena penyimpangan yang sangat mendasar dalam pengelolaan masjid di Indonesia. Pertama, pengelolaan yang tanpa mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Kedua, ketidakdisiplinan dalam berjamaah, terlihat dengan pakaian yamg beragam bentuk dan berwarna-warni pada saat shalat Jum’at. Padahal Rasulullah menyontohkan dengan memakai pakaian polos terutama putih. Selain itu, kerapian dan kebersihan masjid seringkali tidak terjaga dengan baik. Ketiga, banyak orang kaya yang membiarkan rumah Allah, tempat mereka bershalat, lebih sederhana daripada rumah dan kendaraannya.
Krisis multi-dimensi berkepanjangan yang melanda negara kita haruslah menjadi momen untuk melakukan introspeksi. Mungkinkah salah satunya terkait dengan kelalaian kita dalam mengelola masjid yang belum benar? Ini merupakan persoalan klasik dan sangat mendasar sehingga perlu diatasi melalui pendekatan secara klasik dan mendasar pula.
Klasifikasi, registrasi dan akreditasi masjid
Kini terdapat banyak pedoman baku (manual) manajemen masjid. Namun, ternyata belum mencakup hal-hal sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah. Karena itu perlu dilakukan berbagai penyempurnaan terhadap manajemen masjid.
Masjid memiliki makna besar dalam kehidupan umat Islam, baik fisik, emosional maupun makna spiritual. Pemahaman mengenai masjid harus benar-benar terkait dengan unsur ibadah, baik yang menyangkut hablumminallah maupun hablumminanas.
Bagi umat Islam, masjid dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu Masjid Allah yang dibangun semata-mata untuk mendapatkan ridlo Allah dan Masjid Riya yang dibangun bukan atas dasar ketakwaan dan niat bukan karena Allah. Ciri masjid kedua ini antara lain untuk menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam, memecah belah antara orang mukmin dan didirikan seolah-olah untuk kebaikan.
Masjid adalah rumah Allah. Karena itu, membangun masjid harus diawali dengan niat yang lurus dan suci, untuk mendapat ridlo Allah semata. Sehingga masjid yang dibangunnya menjadi tempat perlindungan umat Islam, pembangunan kualitas akhlaq, iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Kehadiran masjid di satu tempat perlu dibuat klasifikasinya sehingga akan terjalin ukhuwah antara masjid di daerah yang memiliki keterbatasan dengan masjid yang berada di ibu kota provinsi ataupun pusat. Klasifikasi masjid dapat dilakukan di antaranya berdasarkan luas masjid dan daya tampung jamaah serta ketersediaan fasilitas pendukung dan usaha pemakmuran masjid.
Klasifikasi ini berdasarkan lokasi, status, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing kategori masjid tersebut. Bahkan seperti halnya di Malaysia, status masjid juga menunjukkan senioritas ranking Imam Masjidnya, karena status mereka adalah pegawai kerajaan.
Dari model di atas, masjid di Indonesia dapat diklasifikasikan dengan memberikan tipe bagi masing-masing strata masjid. Yaitu, tipe A untuk Masjid Negara, tipe B untuk Masjid Akbar, tipe C untuk Masjid Raya, tipe D untuk Masjid Agung, tipe E untuk Masjid Besar, tipe F untuk Masjid Jami’, dan tipe G untuk Masjid RW.
Masing-masing tipe masjid dapat ditentukan akreditasinya. Misalnya, untuk Masjid Kecamatan atau Masjid Besar dengan tipe E. Maka dapat diklasifikasikan menjadi masjid tipe E satu bintang (E 1B atau E*) sampai dengan tipe E lima bintang (E 5B atau E*****). Klasifikasinya ditentukan berdasarkan ketersediaan fasilitas yang sekaligus menunjukkan kualitas masjid tersebut. Sehingga masjid dengan tipe E 1B dapat meningkat menjadi tipe E 2B dan seterusnya sampai menjadi masjid tipe E 5B.
Fasilitas masjid pada umumnya dapat digolongkan sebagai fasilitas utama dan fasilitas pendukung. Yang termasuk fasilitas utama adalah mimbar, mihrab, tempat adzan, tempat wudlu, kamar mandi, toilet, menara dan sebagainya. Adapun fasilitas pendukung adalah kantor pengurus, majelis taklim, perpustakaan, poliklinik, baitul mal, UPZ, Asy Syifa  dan lain-lain. Semakin baik fasilitas dan semakin disiplin dalam mengelolanya, maka akan memperoleh penilaian dengan akreditasi yang semakin tinggi.
Dalam rangka melakukan penataan, pengorganisasian maupun pembinaan terhadap masjid, maka setiap masjid harus mencatatkan keberadaannya kepada yang berwenang, yaitu Dewan Masjid Indonesia yang berada di Masjid Istiqlal atau dewan masjid daerah yang berdomisili di masjid provinsi.
Dengan pencatatan ini, masjid akan mendapatkan Nomor Pokok Masjid (NPM) yang dikeluarkan secara terpusat oleh Dewan Masjid Indonesia. Nomor ini terdiri atas 11 digit yang mencantumkan identifikasi strata, tipe, dan lokasi masjid.
Registrasi jamaah
Registrasi jamaah masjid sangat diperlukan sebagai dasar untuk membina jamaahnya. Contoh pelaksanaan registrasi jamaah sebenarnya sudah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, walaupun dengan cara sangat sederhana. Hal ini dapat terlihat dari Hadis Nabi sebagai berikut:
“Ketika Nabi akan shalat maka terlebih dahulu melihat ke arah jamaah, ketika meneliti shafnya dan beliau mengetahui ada seorang jamaah yang biasanya hadir tidak ada dalam barisan shaf itu, maka Nabi bertanya: Kemana si fulan? Salah seorang jamaah menyampaikan bahwa yang bersangkutan sakit. Kemudian setelah menunaikan shalat, Rasulullah mendatangi rumah si fulan untuk takziyah.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi sangat perhatian terhadap jamaahnya. Karena itu, pengurus atau imam masjid selayaknya mengikutinya. Bahkan setelah shalat Jum’at, dari atas mimbar Nabi selalu menanyai jamaahnya: “Siapa yang hari ini ada kesulitan atau kekurangan?
” Kemudian Nabi bertanya lagi apakah ada yang telah diberi rezeki Allah dan mempunyai kelebihan sehingga dapat membantu mereka yang kesulitan dan kekurangan itu? Dengan cara ini, problematika umat dapat langsung diselesaikan. Selaiknya bila contoh Nabi tersebut dapat kita praktikkan di tanah air.
Episode yang diceritakan dengan sederhana itu mengandung makna sangat mendalam dan mendasar. Selaiknya bila pengurus masjid melakukan registrasi jamaahnya,mengetahui dan peduli keadaan mereka, dan melakukan silaturahmi untuk mengatasi persoalan mereka.
Mengenali setiap jamaah bukanlah hal yang mudah, terlebih bagi masjid besar. Perlu dibuat suatu sistem yang memudahkan pekerjaan itu dan sekaligus membangun silaturahmi di antara mereka. Registrasi juga dimaksudkan untuk menumbuhkan keterkaitan jamaah dengan masjid. Setiap jamaah diberikan nomor keanggotaan dengan Kartu Jamaah Masjid (KJM).
KJM akan terkait dengan Nomor Pokok Masjid (NPM)nya karena dikeluarkan oleh masjid yang bersangkutan. Jamaah mendapatkan KJM secara cuma-cuma setelah mengajukan permohonan kepada Pengurus Masjid. Memiliki KJM tertentu bukan berarti ia hanya boleh shalat di masjid tersebut, melainkan agar jamaah lebih peduli dengan persoalan yang terjadi di masjidnya. Juga dalam rangka memakmurkan masjid.
Memakmurkan masjid
Masjid sejak zaman Nabi Muhammad SAW telah dijadikan pusat kegiatan umat Islam. Dari masjid, Rasulullah membangun umat Islam dan mengendalikan pemerintahannya. Sebagaimana dinyatakan dalam surat At Taubah 18, mereka yang memakmurkan masjid adalah orang yang mendapat petunjuk dari Allah.
Meski demikian, saat ini masjid masih belum diberdayakan secara proporsional bagi pembangunan umat Islam. Memang tidak mudah mengajak umat untuk kembali ke masjid seperti zaman Rasulullah. Persepsi yang berkembang adalah bahwa masjid hanya untuk kegiatan spiritual belaka, sehingga umat Islam pun tercerai berai dalam persaudaraannya.
Memakmurkan masjid memiliki arti yang sangat luas. Yaitu, menyelenggarakan kegiatan yang bernilai ibadah. Di antara kegiatan yang tergolong memakmurkan masjid adalah Pengelolaan Masjid, Majelis Taklim, Taman Pendidikan Alquran, Remaja Masjid, Perpustakaan, Koperasi, Poliklinik, Unit Pelayanan Zakat (UPZ), Konsultasi, Asy Syifa, Bantuan Hukum, Bursa Tenaga Kerja, Sekolah, Bank Syariah, BMT, BPRS, Kantor Pos, Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Rumah Sakit, Toko Buku, Pusat Informasi, Wartel, dan sebagainya.
Selanjutnya tingkat kemakmuran masjid sangat dipengaruhi oleh kepengurusan masjid yang ada. Tanpa takmir yang amanah dan taqwa, masjid nyaris sepi dari berbagai kegiatan ibadah. Masjid seringkali menjadi simbol kebesaran Islam, namun jauh dari kegiatan memakmurkannya.
Upaya pemakmuran masjid juga dapat dilakukan melalui suatu aliansi antara masjid dengan Baznas/Bazda dan Babinrohis Pusat/Daerah. Adanya UU No 38 tahun 1999, pemerintah telah memfasilitasi berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) serta LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Untuk mewujudkan istem penyelenggaraan zakat maka Baznas maupun Bazda dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid maupun unit-unit usaha. Kerja sama antara masjid dengan Badan Amil Zakat dan Badan Pembina Rohani Islam (BABINROHIS) yang ada di Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, BUMN dan swasta secara berjamaah, diharapkan dapat mengangkat harkat umat melalui program pengentasan kemiskinan dan peningkatan pemberdayaan ekonomi. Kerja sama ketiga pilar itu akan menjadi suatu kekuatan yang dahsyat dalam pemberdayaan umat.
Dalam hal ini masjid akan bertindak selaku pengumpul dan penyalur zakat dan infaq. Pengurus masjid dituntut mengetahui kondisi jamaahnya, siapa saja yang digolongkan mampu (muzakki) dan siapa yang harus dibantu (mustahiq).
Untuk itulah perlunya dilakukan reposisi dan penataan kembali masjid.
Dengan demikian akan sangat dimungkinkan terlaksananya distribusi zakat secara transparan dan menyeluruh, seluruh masjid atau jamaah mempunyai kesempatan sama, para pengemis tidak akan lagi berkeliaran di berbagai tempat karena sudah diurus oleh masjid. Di samping itu, tidak akan terjadi duplikasi bantuan karena setiap orang hanya terkait dengan satu masjid dan jamaah yang tidak memerlukan bantuan harian akan diberikan bantuan yang bersifat produktif.
*) Penulis adalah direktur utama PT Taspen (Persero) dan ketua umum Fokkus Babinrohis Pusat.

Wednesday, February 9, 2011

Fiqih Jamak dan Qashar

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum .........
Apakah syarat sholat jamak dan qashar?ada teman saya yg sholat jama terus di Malang alasannya musafir,dia dari jawa tengah kuliah di Malang. (Dari Juvefans)
 
Jawaban:
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man walah, wa ba’du:

Jamak Shalat

Menjamak Shalat ketika bepergian adalah boleh menurut jumhur (mayoritas) ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ                                                                             
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
               
Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” [1]

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.
“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu  salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”  [2]

                Sebenarnya masyaqqat (kepayahan, kesempitan, kesulitan) yang membuat dibolehkannya jamak, bukan hanya perjalanan, melainkan juga hujan, sakit, dan keperluan yang mendesak.

Jamak ketika hujan

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
روى الاثرم في سننه عن أبي سلمة ابن عبد الرحمن أنه قال: من السنة إذا كان يوم مطير أن يجمع بين المغرب والعشاء. وروى البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم جمع بين المغرب والعشاء في ليلة مطيرة.     
“Al Atsram meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Abu Salamah bin Abdurrahman, bahwa dia berkata: “Termasuk sunah jika turun hujan menjamak antara Maghrib dan Isya’.” Bukhari telah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjamak antara maghrib dan isya’ pada malam hujan.” [3]
 
Jamak ketika Sakit

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
الجمع بسبب المرض أو العذر: ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي: وهو قوي في الدليل.
               
Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi: “Dan Alasan hal itu  kuat.” [4]

Jamak karena adanya keperluan (kesibukan)

                Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:
وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم .
                “Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan. Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah. Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari madzhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadits. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’ Karena itu, tidak jelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu A’lam.” [5]

Hal ini berdasarkan riwayat berikut, dan  inilah hadits yang yang dijadikan hujjah oleh Imam An Nawawi di atas.
 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ
                Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, pada hari saat tidak ketakutan dan tidak hujan.”    [6]

                Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menambahkan:
قال ابن تيمية: وأوسع المذاهب في الجمع مذهب أحمد فإنه جوز الجمع إذا كان شغل كما روى النسائي ذلك مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم إلى أن قال: يجوز الجمع أيضا للطباخ والخباز ونحوهما ممن يخشى فساد ماله.
“Berkata Ibnu Taimiyah: “Madzhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah madzhab Imam Ahmad, dia membolehkan jamak karena kesibukkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam An  Nasa’i[7] secara marfu’ (sampai)  kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sampai-sampai dibolehkan jamak juga bagi juru masak dan pembuat roti dan semisalnya, dan juga orang yang ketakutan hartanya menjadi rusak.” [8]

Bahkan dibolehkan pula menjamak, karena sedang menuntut ilmu atau mengajarkan ilmu. Ini berdasarkan riwayat Imam Muslim berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ خَطَبَنَا ابْنُ عَبَّاسٍ يَوْمًا بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى غَرَبَتْ الشَّمْسُ وَبَدَتْ النُّجُومُ وَجَعَلَ النَّاسُ يَقُولُونَ الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ قَالَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ لَا يَفْتُرُ وَلَا يَنْثَنِي الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ
فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَتُعَلِّمُنِي بِالسُّنَّةِ لَا أُمَّ لَكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَقِيقٍ فَحَاكَ فِي صَدْرِي مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ فَأَتَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ فَسَأَلْتُهُ فَصَدَّقَ مَقَالَتَهُ

Dari Abdullah bin Syaqiq, dia berkata: Ibnu Abbas berkhutbah kepada kami, pada hari setelah ‘ashar sampai matahari terbenam, hingga nampak bintang-bintang, sehingga manusia berteriak: “shalat .. shalat ..!” Lalu datang laki-laki dari Bani Tamim yang tidak hentinya berteriak: shalat.. shalat!. Maka Ibnu Abbas berkata: “Apa-apaan kamu, apakah kamu hendak mengajari saya sunah?”, lalu dia berkata: “Saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam menjamak antara zhuhur dan ashar, serta maghrib dan isya.” Berkata Abdullah bin Syaqiq: “Masih terngiang dalam dada saya hal itu, maka aku datang kepada Abu Hurairah, aku tanyakan dia tentang hal itu, dia membenarkan keterangan Ibnu ‘Abbas tersebut.” [9] 

Demikian. Wallahu A’lam.

Qashar (meringkas shalat) 

Shalat Qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua) adalah sedekah yang diberikan Allah Ta’ala kepada umat Islam. (HR. Jamaah). Mayoritas ulama menyatakan bahwa qashar lebih utama dilakukan dibanding shalat dengan sempurna (empat rakaat) jika syarat untuk mengqashar sudah terpenuhi. Karena qashar merupakan rukhshah (keringanan) yang Allah Ta’ala berikan kepada hambaNya, dan Dia senang jika keringanannya itu kita laksanakan. Sebagaimana hadits yang berbunyi:

Dari Ibnu  Umar Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika rukhshah (keringanan)nya dilaksanakan, sebagaimana ia benci jika maksiat dikerjakan.” [10]

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, “Sesungguhnya Rasulullah jika dihadapkan dua perkara, dia akan memilih yang lebih ringan, selama tidak berdosa.” [11]

Allah Ta’ala berfirman:
“Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat ...” (QS. An Nisa’: 101)

Menurut ayat di atas, jelas sekali bahwa qashar disyariatkan jika dalam bepergian, atau sudah bertolak dari tempatnya berasal, alias sudah keluar dari kotanya. Adapun jika masih ditempat kediamannya, belum boleh dilakukan qashar. Berkata Imam Ibnul Mundzir, “Aku tidak menemukan sebuah keterangan pun bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengqashar dalam bepergian, kecuali setelah keluar dari Madinah.”
 
Ketika bepergian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam selalu qashar, tidak ada keterangan yang kuat yang menyebutkan bahwa beliau shalat empat rakaat jika bepergian. Karena itu, tidak sedikit para sahabat Nabi yang menyatakan bahwa qashar hukumnya wajib. Mereka yang berpendapat wajib adalah Umar bin Khathab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, dan Jabir bin Abdullah. Kalangan madzhab Hanafi menguatkan pendapat ini. Adapun kalangan Maliki mengatakan bahwa qashar adalah sunnah mu’akkadah (sangat dianjurkan), bahkan menurut mereka lebih utama dibanding shalat berjamaah. Makruh hukumnya shalat secara sempurna. Sedangkan kalangan Hambali mengatakan qashar itu mubah (boleh) tetapi lebih utama dibanding shalat sempurna. Demikian juga pendapat kalangan Syafi’i. Ini semua jika sudah pada jarak dibolehkannya qashar. 

Imam Ibnul Mundzir dan lainnya menyebutkan bahwa ada dua puluh pendapat tentang jarak dibolehkannya qashar.  Perbedaan ini terjadi karena memang tak ada satupun hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang menyebutkan jarak. Berkata Syaikh  Sayyid Sabiq Rahimahullah, “Tidak ada sebuah hadits pun yang menyebutkan jarak jauh atau dekatnya bepergian itu.” [12]

Namun, di antara hadits-hadits tersebut ada yang paling kuat -di antara yang lemah- yang menyebutkan jarak, yakni:

Yahya bin Yazid bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqashar shalat. Ia menjawab,”Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat (qashar) jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” [13]

Satu farsakh adalah 5.541 Meter, satu mil adalah 1.748 meter. Bahkan Imam Ibnu Abi Syaibah  meriwayatkan dengan sanad yang shahih, dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa jarak minimal mengqashar shalat adalah satu mil! Jika kurang dari itu maka tidak boleh qashar. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hazm. 

Namun, jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa jarak dibolehkannya qashar adalah empat burd yakni 16 farsakh (88,656 Km). Inilah pandangan Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal, dan pengikut ketiga imam ini. Alasannya adalah perbuatan sahabat, yakni  Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengqashar shalat dan berbuka puasa jika jarak tempuh sudah empat burd (16 farsakh = 88,656 Km).

Nah, bagaimanakah yang benar melihat berbagai riwayat  yang saling bertentangan ini? Imam Abul Qasim Al Kharqi memberikan jawaban di dalam kitab Al Mughni, “Aku tidak menemukan alasan (yang bisa diterima) yang dikemukan oleh para imam itu. Sebab, keterangan dari para sahabat Nabi juga saling bertentangan sehingga tidak dapat dijadikan dalil. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa mereka berbeda dengan dalil yang digunakan oleh kawan-kawan kami (para ulama).  Kemudian, seandainya belum ditemukan dalil yang kuat, maka ucapan mereka (para sahabat) tidak bisa dijadikan dalil jika bertentangan dengan sabda dan perilaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dengan demikian ukuran jarak yang mereka tetapkan tidaklah bisa diterima, disebabkan dua hal berikut:

Pertama, bertentangan dengan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagaimana yang telah dijelaskan. Kedua, teks ayat firman Allah Ta’ala yang membolehkan qashar shalat bagi orang yang dalam perjalanan: “Apabila kamu bepergian di permukaan bumi, maka tidak ada salahnya bila kamu mengqshar shalat ...” (QS. An Nisa’: 101)

Syarat karena adanya rasa takut dengan orang kafir ketika bepergian, sudah dihapuskan dengan keterangan hadits Ya’la bin Umayyah. Dengan demikian, teks ayat ini bermakna  mencakupi seluruh macam jenis bepergian.” [14]

Kesimpulannya, qashar dapat dilakukan jika,1. sudah keluar dari daerahnya, 2. lalu dengan jarak yang sudah layak, patut, dan pantas disebut sebagai perjalanan (safar). Mengingat dalil-dalil yang ada satu sama lain saling bertentangan. Inilah pandangan para Imam Muhaqiqin (peneliti) seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Asy Syaukani,  Asy Syaikh Sayyid Sabiq, juga Ustadz Ahmad Hasan dan lainnya. 3. Perjalanannya bukan perjalanan maksiat.

Tenggang Waktu Dibolehkannya Qashar

                Dalam hal ini para ulama juga berbeda pendapat. Namun, kita akan lihat dalil yang kuat yang dilakukan Rasulullah dan para sahabat, dan itulah pandangan yang seharusnya kita pilih.

                Dalam Musnadnya Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallami bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan beliau senantiasa mengqashar shalatnya.[15]

                Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bermukim dalam salah satu perjalanan selama sembilan belas hari dan selalu mengerjakan shalat dua rakaat.” [16]

                Hafsh bin Ubaidillah mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan terus mengerjakan qashar sebagaimana shalatnya musafir.

                Menurut Anas bin Malik, para sahabat Nabi bermukim di daerah Ramhurmuz selama tujuh bulan dan tetap mengqashar shalat.

                Berkata Al Hasan, “Aku pernah bermukim bersama Adurrahman bin Samurah di kota Kabul selama dua tahun, dan dia terus mengqashar shalatnya.”

                Ibrahim juga pernah mengatakan bahwa para sahabat pernah bermukim di Ray selama satu tahun atau lebih dan di Sijistan selama dua tahun, tetap mengqashar shalat. 

                Ibnu Umar  pernah tinggal di Azarbaijan selama enam bulan dan tetap mengqahar sebab terhalang oleh salju. 

                Adapun pendapat para Imam, seperti Imam Said bin al Musayyib, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, yang membatasi paling lama adalah empat hari, tidak memiliki dasar yang kuat. Begitu pula pendapat Imam Abu Hanifah yang menyebutkan lima belas  hari saja, dan ikuti oleh Imam Laits bin Saad.

                Berkata Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah tentang bermukimnya Nabi selama dua puluh hari di Tabuk, bahwa hal tersebut kebetulan saja, artinya jika masa perang Tabuk lebih panjang dari itu, ia akan tetap mengqasharnya. Katanya, “Bermukim (singgah) dalam bepergian tidak dapat dianggap sudah keluar dari hukum bepergian, baik singgahnya lama atau sebentar, dengan syarat ia tidak bermaksud menetap di sana sebagai penduduk.”  

                Berkata Syaikh Sayyid Sabiq, “Seorang musafir itu boleh terus mengqashar shalatnya selama ia masih dalam bepergian. Jika ia bermukim (singgah) karena ada keperluan yang harus diselesaikannya, ia tetap boleh mengqashar sebab masih terhitung dalam bepergian, walau bermukimnya selama bertahun-tahun lamanya.”

                Imam Ibnul Mundzir berkata dalam penelitiannya bahwa para ulama ijma’ (sepakat) bahwa seorang musafir diperbolehkan tetap qashar selama ia tidak bermaksud akan terus menetap di suatu tempat, walau singgahnya itu selama bertahun-tahun. [17]

                Inilah pandangan yang sangat kuat berdasarkan dalil yang kuat pula, baik perilaku Rasulullah dan para sahabat,  beserta pemikiran yang cerdas dari para ulama peneliti seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnul Mundzir, Syaikh Sayyid Sabiq,dan lain-lain.

Sekian. Wallahu A’lam 


[1] HR. Bukhari No. 1111. Muslim No. 804
[2] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 289.

[3] Ibid, Hal. 290
[4] Ibid, Juz. 1, Hal. 291.
[5] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Juz.3, Hal. 17
[6] HR. Muslim No. 705.
[7] Dia adalah Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin Bahr. Lahir di kota Nasa di daerah Khurasan tahun 215 H, namun dia lebih memilih Mesir untuk tempatnya mengajar.  Dia seorang muhaddits (ahli hadits) cerdas, wara’, dan  Al Hafizh (bahkan sebagian orang ada yang menilainya lebih hafizh dibanding Imam Muslim). Beliau dikenal sangat ketat dalam mengkritik para perawi hadits, sehingga jika ada seserang yang dinilainya dhaif, maka ulama lain tidak terima begitu saja. Karyanya yang terkenal adalah As Sunan Al Kubra (dikenal dengan Sunan An Nasa’i), dan Al Mujtaba’ merupakan seleksi hadits-hadits shahih dari kitab As Sunan Al Kubra). Beliau berguru kepada banyak ulama, di antaranya Qutaibah bin Said, Ishaq bin Rahawaih, Hisyam bin Ammar, Muhammad bin Nashr Al Marwazi, dan lainnya. Muruid-muridnya yang terkenal adalah Abu Ja’far Ath Thahawi, Abu Awwanah, Abu Ja’far Al ‘Uqaili, Abu Ali An Naisaburi, dan lainnya. Wafat di Palestina (di Ramallah) 13 Shafar 302H (ada juga yang menyebut wafat di Mekkah Sya’ban 303H, namun yang benar adalah yang pertama)

[8] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz. 1, Hal. 291. Dar Al Kitab Al ‘Arabi
[9] HR. Muslim No. 705
[10] HR. Ahmad No. 5866, 5873. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5201, Ibnu Hibban No. 545 – Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 5866), ada pun yang No.5873 kayanya: hasan.  Imam Al Haitsami mengatakan: “diriwayatkan oleh Ahmad, para perawinya adalah perawi shahih, dan juga oleh Al Bazzar dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, sanadnya hasan. (Majma’ Az Zawaid, 3/162)
[11] HR. Bukhari dan Muslim, Al Lu’lu wal Marjan. Kitab al Fadhail, Bab Muba’adatuhu Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  lil Atsam …,no. 1502. Darul Fikri. Beirut- Libanon
[12] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 239. Darul Fikri, Beirut - Libanon
[13] HR. Muslim No. 691.  Ahmad  No. 12335.   Abu Daud No. 1201,   Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5231.  Abu Ya’la No. 4198. Shahih Ibnu Hibban, Juz. 11, Hal. 470, no. 2800, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 2368. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 8207
[14] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jilid I, hal. 240.

[15] HR.  Ahmad  No. 14172.  Abu Daud No. 1235.  Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5260, Abdu bin Humaid dalam Musnadnya No. 1139, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 4335. Ibnu Hibban No. 546, Mawarid Azh Zham’an. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 14172)
[16] HR. Bukhari No. 1080. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 5244
[17] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Jild I, hal. 243. Dar Al Kitab Al ‘Arabi

Bersama Sang Kekasih

Anas bin Malik radhiallahu ’anhu menceritakan bahwa suatu ketika -dia bersama Nabi sedang keluar dari Masjid- ada seorang Arab Badui -di depan pintu masjid- yang berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kapankah hari kiamat terjadi?” Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “[Celaka kamu] Apa yang sudah kamu persiapkan untuk menghadapinya?” Ia menjawab, “Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.” Nabi bersabda, “Kamu akan bersama orang yang kamu cintai.” Anas berkata, “Tidaklah kami merasa sangat bergembira setelah masuk Islam dengan kegembiraan yang lebih besar selain tatkala mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Kamu akan bersama dengan orang yang kamu cintai.' Maka aku mencintai Allah, cinta Rasul-Nya, Abu Bakar, dan Umar. Aku pun berharap akan bersama mereka -di akherat- meskipun aku tidak bisa beramal seperti amal-amal mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Muslim [8/234-235], kata-kata dalam tanda kurung diambil dari riwayat Bukhari)

Hadits yang agung ini menyimpan berbagai pelajaran berharga, di antaranya:

1. Hadits ini menunjukkan keutamaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (lihat Syarh Muslim [8/234]).

2. Bolehnya memberikan jawaban tidak sebagaimana yang diinginkan oleh penanya, apabila jawaban yang diinginkan itu kurang bermanfaat/tidak penting bagi si penanya.

3. Keutamaan beriman kepada hari akhir, bahwa hal itu akan mendorong manusia untuk mempersiapkan diri sebelum menghadapinya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap jiwa memperhatikan apa yang sudah dipersiapkannya untuk menyambut hari esok.” (QS. Al-Hasyr: 18). Di antara buah keimanan kepada hari akhir adalah: menumbuhkan semangat berbuat taat karena mengharapkan pahala di akhirat serta memunculkan rasa takut berbuat maksiat karena khawatir tertimpa siksaan di akherat (lihat Nubdzatun fil ‘Aqidah, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, hal. 46).

4. Hadits ini menunjukkan besarnya semangat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunjukkan kebaikan kepada umatnya, sehingga hal itu mendorong beliau untuk mengalihkan jawaban pertanyaan itu kepada sesuatu yang jauh lebih bermanfaat bagi si penanya.

5. Hadits ini juga menunjukkan bahwa terkadang seseorang memandang bahwa sesuatu itu penting baginya padahal sebenarnya bila dilihat dengan kacamata syari’at maka tidak seperti yang dia sangka.

6. Seorang yang memberikan jawaban atas pertanyaan hendaknya mempertimbangkan maslahat dari jawaban yang diberikan olehnya bagi si penanya.

7. Bekal untuk menghadapi hari kiamat adalah keimanan, bukan dengan semata-mata banyaknya harta, ketinggian pangkat, dan banyaknya keturunan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Pada hari itu tidak berguna harta dan keturunan kecuali bagi orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (QS. asy-Syu’ara’: 88-89).

8. Kegembiraan yang dirasakan para sahabat dengan mendengar Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

9. Kebahagiaan yang hakiki itu akan diperoleh bersama dengan Islam dan Sunnah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku maka dia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (QS. Thaha: 123).

10. Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami kalau kemuliaan derajat manusia tidak diukur dengan materi atau parameter duniawi yang lainnya, namun dengan iman dan amalnya. Oleh sebab itu Anas bin Malik radhiyallahu’anhu menjadikan Abu Bakar dan Umar -dua orang terbaik setelah Nabi- radhiallahu’anhuma sebagai sosok yang lebih dicintainya daripada yang selainnya.

11. Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat mencintai sahabat yang lainnya karena keimanan dan amal soleh mereka.

12. Hadits ini menunjukkan bahwa lafaz ‘man’ (isim maushul/kata sambung yang berarti ‘orang yang’) menunjukkan makna umum, mencakup siapa saja yang tercakup di dalamnya (lihat al-Qawa’id al-Fiqhiyah karya Syaikh as-Sa’di rahimahullah, hal. 46, Syarh Ushul min Ilmi Ushul, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, hal. 196-197). Demikianlah yang dipahami oleh para sahabat sebagai orang Arab. Hal itu sudah bisa mereka pahami sebelum adanya bidang ilmu khusus yang disebut dengan ilmu ushul atau qawa’id fiqhiyah. Dan ini merupakan salah satu pedoman berharga dalam madzhab salaf (lihat Ma’alim Ushul Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah, Muhammad Husain al-Jizani, hal. 422). Oleh sebab itu Anas bin Malik menanggapi sabda Nabi “Kamu bersama dengan orang yang kamu cintai” dengan ungkapan, “Maka aku mencintai Allah, cinta Rasul-Nya, Abu Bakar, dan Umar.” Beliau tidak membatasinya kepada Allah dan Rasul saja.

13. Hadits ini menunjukkan bahwa cinta yang sejati adalah kecintaan yang dilandasi kecintaan karena Allah Ta’ala.

14. Hadits ini menunjukkan bahwa kecintaan yang bermanfaat itu meliputi: [1] cinta kepada Allah -yang benar, bukan sekedar klaim-, [2] mencintai apa yang Allah cintai, [3] cinta karena Allah (hubb lillah wa fillah) artinya mencintai orang karena ketaatannya (lihat al-Qaul as-Sadid fi Maqashid at-Tauhid, hal. 97 dan ad-Daa’ wa ad-Dawaa’, hal. 214). Ibnul Qayyim berkata, “Cinta yang terpuji adalah cinta yang bermanfaat, yaitu kecintaan yang mendatangkan manfaat bagi pemiliknya di dunia dan di akheratnya. Cinta semacam inilah yang menjadi sinyal kebahagiaan. Adapun cinta yang berbahaya adalah yang mendatangkan bahaya baginya di dunia dan di akheratnya, dan itu merupakan sinyal kebinasaan dirinya.” (ad-Daa’ wa ad-Dawaa’, hal. 229).

15. Bolehnya mengatakan ‘Celaka kamu’ sebagai bentuk teguran (lihat Kitab al-Adab dalam Shahih Bukhari ,hal. 1263-1264)

16. Keutamaan Umar bin Khattab radhiallahu ’anhu (lihat Kitab Manaqib Umar bin Khattab dalam Shahih Bukhari hal. 768-769). Hadits ini demikian juga menunjukkan keutamaan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiallahu ’anhu.

17. Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Bakar dan Umar -radhiallahu ’anhuma- adalah orang-orang yang wajib dicintai, bukan dibenci atau bahkan dicaci maki! Sehingga hadits ini merupakan salah satu bantahan bagi kaum Syi’ah yang mencela para sahabat Nabi -terutama Abu Bakar dan Umar- bahkan sampai mengkafirkan mereka… Maha Suci Allah dari kotornya akidah mereka…

18. Orang yang bijak adalah yang bisa mengakui keutamaan orang lain atas dirinya. Sebagaimana Anas bin Malik mengakui keutamaan Abu Bakar dan Umar, semoga Allah meridhai mereka semua.

19. Hadits ini menunjukkan tidak adanya rasa hasad/dengki pada diri para sahabat satu dengan yang lainnya, bahkan mereka adalah orang-orang yang saling mencintai karena Allah.

20. Bukti kecintaan kepada Allah adalah dengan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah: Jika kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku.” (QS. Ali Imran: 31) (lihat Kitab al-Adab dalam Shahih Bukhari hal. 1265).

21. Bolehnya memberikan keputusan hukum atau fatwa ketika sedang berada di tengah jalan (lihat Kitab al-Ahkam dalam Shahih Bukhari hal. 1428).

22. Kehidupan di alam dunia ini adalah perjalanan menuju kematian, maka semestinya setiap orang mempersiapkan bekalnya untuk menghadapi kehidupan setelah kematian. Dan sebaik-baik bekal adalah ketakwaan. Oleh sebab itu Allah siapkan surga bagi hamba yang bertakwa.

Penulis: Ustadz Ari Wahyudi, S.Si
Artikel www.PengusahaMuslim.com