Saturday, April 21, 2012

Larangan

Larangan Membuat Halaqah-Halaqah Dalam Masjid


Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yakni 'Abdullah bin 'Amr r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. melarang berjual beli, mencari barang hilang dan melantunkan sya'ir di dalam masjid. Beliau juga melarang membuat halaqah-halaqah sebelum shalat Jum'at pada hari Jum'at."
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a, ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Akan muncul di akhir zaman nanti satu kaum yang duduk berhalaqah-halaqah dalam masjid. Pemimpin mereka adalah dunia. Janganlah kalian duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada orang-orang seperti mereka 

http://alislamu.com/larangan/56-dalam-masjid/1427-larangan-membuat-halaqah-halaqah-dalam-masjid.html

Larangan Memasang Hiasan-Hiasan yang Dapat Mengalihkan Perhatian Orang Shalat



Diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah, ia berkata, "Aku mendengar al-Aslamiyah berkata, 'Aku bertanya kepada 'Utsman, 'Apa yang dikatakan Rasulullah kepadamu ketika beliau memanggilmu?' la berkata, 'Beliau bersabda, 'Aku lupa memerintahkanmu untuk menutup sepasang tanduk,[1] karena tidak patut ada sesuatu yang dapat mengganggu orang yang shalat di Baitullah
Kandungan Bab: 
  1. Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (11/174), "Hadits ini menunjukkan makruh hukumnya menghiasi mihrab dan selainnya dengan hiasan seperti ukiran, lukisan dan lainnya yang dapat mengalihkan perhatian orang shalat. Dengan menutup lukisan, maka hal itu dapat mengangkat hukum makruh shalat di tempat yang terdapat lukisan di situ, karena illat hukumnya telah hilang, yaitu mengganggu hati orang shalat dengan melihatnya." 
  2. Sepatutnya menghilangkan seluruh perkara yang dapat mengganggu konsentrasi orang shalat dan menghalanginya dari kekhusyu'an, berdasarkan hadits Anas r.a, ia berkata, "Aisyah r.a. pernah menutup salah satu bagian dalam rumahnya dengan qiram.[2] Rasulullah saw. bersabda, 'Singkirkanlah qiram itu, karena lukisannya terus mengganggu shalatku

Larangan Menyuruh Orang Lain Bangkit dari Tempat Duduk yang Ia Tempati Terlebih Dulu pada Hari Jum'a


Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah r.a. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, "Janganlah salah seorang dari kamu menyuruh saudaranya bangkit dari tempat duduknya pada hari Jum'at untuk duduk di situ, akan tetapi hendaklah ia mengatakan, 'Berlapang-lapanglah
Kandungan Bab: 
  1. Haram hukumnya menyuruh orang lain bangkit dari tempat duduk-nya pada hari Jum'at untuk duduk di tempat tersebut. Dalilnya adalah larangan keras yang disebutkan dalam hadits. 
  2. Penyebutan hari Jum'at dalam hadits tersebut hanyalah sekedar penyebutan saja, bukan pengkhususan. Barangsiapa lebih dulu menempati suatu tempat yang dibolehkan, maka haram atas orang lain untuk menyuruhnya bangkit dari tempat tersebut untuk mendudukinya. Berdasarkan hadits 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang seseorang menyuruh orang lain bangkit dari tempatnya untuk duduk di situ." Aku bertanya kepada Nafi', "Hanya untuk hari Jum'at?" la menjawab, "Untuk hari Jum'at dan hari lainnya," (HR Bukhari [911] dan Muslim [2177], [28]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/519-520.


Larangan Bertengkar dan Meninggikan Suara di Dalam Masjid


Diriwayatkan dari as-Sa
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya bertengkar dan meninggikan suara di dalam masjid. Karena hukuman yang diancamkan menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya haram. 
  2. Wajib menegakkan amar ma'ruf nahi munkar di dalam masjid dan di tempat lainnya. Karena amar ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu tujuan dienul Islam yang sangat agung. 
  3. Seorang hakim Muslim atau yang mewakilinya boleh menjatuhkan hukuman badan atas orang yang menyelisihi perintah Allah sebagai peringatan atasnya. 
  4. Berlaku santun terhadap orang jahil dan mengajarinya adab-adab di dalam masjid. 
  5. Orang jahil dimaafkan karena kejahilannya. Oleh sebab itu 'Umar bin al-Khaththab r.a. memaafkan kedua orang tersebut. Karena mereka berdua bukan penduduk Madinah, dari situ 'Umar berkesimpulan bahwa keduanya tidak mengetahui adab-adab masjid. 
  6. Boleh menarik atau mengalihkan perhatian orang lain dengan melempar-nya dengan batu kecil tanpa menyakiti dan membahayakannya, dan hal itu tidak termasuk melempar yang dilarang. 
  7. Meninggikan suara yang diharamkan meliputi meninggikan suara dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat, adapun dalam perkara-perkara yang bermanfaat seperti proses belajar mengajar, khutbah Jum'at, halaqah ilmu atau menyidang perkara, maka sunnah Nabawiyyah telah menjelaskan bahwa untuk hal-hal seperti itu dibolehkan mengangkat suara, wallaahu a'lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/407-408.

Larangan Mengambil Tempat Khusus di Dalam Masjid



Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Syibl, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang kami shalat seperti patukan burung gagak (terburu-buru),[1] sujud seperti rebahnya binatang buas[2] dan mengambil tempat khusus di dalam masjid,[3] seperti unta yang mengambil tempat khusus untuknya," (Hasan, HR Abu Dawud [862], an-Nasa

Kandungan Bab:
Jamaluddin al-Qasimi berkata dalam kitab Ishlaahu lMasaajid (hal: 185-186), "Sebagian orang yang rajin mengikuti shalat jama'ah mengambil tempat khusus atau mengambil salah satu tempat di masjid, misalnya di belakang imam, di samping mimbar atau di depannya atau di bagian kanan atau kiri dinding masjid, atau di beranda bagian belakang masjid yang agak tinggi. la tidak merasakan kelezatan ibadah dan kenikmatan bermukim dalam masjid kecuali di tempat itu. Jika ia melihat seseorang mendahuluinya menempati tempat itu, maka kadangkala ia mengusirnya sampai ia pindah darinya. Karena tempat tersebut sudah diboking untuknya, atau kalau orang itu tidak mau pindah, maka ia pergi sambil marah-marah, atau mengucapkan hauqalah (laa haula wa laa quwwata illa billah), atau mengucapkan kalimat istirjaa' (inna lillaahi wa inna ilaihi raaji'uun). Kadangkala ia menegur orang yang menempatinya dengan mengatakan bahwa ia sudah menempati tempat itu sejak tahun sekian. Kadangkala ia meminta bantuan kepada orang-orang yang semodel dengannya dari kalangan ahli ibadah yang jahil agar memindahkannya dengan paksa dari tempat itu. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan jahil yang sekarang ini banyak ditemui di sejumlah besar masjid-masjid. Tidak syak lagi tindakan mencintai satu tempat dalam masjid muncul karena kejahilan atau riya dan sum'ah. Supaya dikatakan: la tidak shalat melainkan di tempat itu!' Atau supaya dikatakan, la termasuk pelanggan shaf pertama.