Tuesday, October 11, 2011

LAZ TRIMUDILAH, BAZ TRIMUDILAH or LAZ AL FURQON

Idealnya pengelolaan zakat langsung ditangani langsung oleh ulil amri melalui baitul maal. Namun realita di Indonesia pemerintah memberikan keleluasaan kepada Lembaga non Pemerintah untuk ikut andil dalam bidang ini. Dilema yang ada potensi pengelolaan zakat yang sedemikian besar belum dapat "diambil" secara optimal karena faktor ilmu dan pemahaman maupun faktor kepercayaan. Demikian pula zakat yang "disalurkan" tidak optimal karena berbagai faktor pula. Pernah ortu seorang teman mengajukan permohonan bantuan kepada sebuah lembaga zakat untuk modal dagang, dari sekian juta rupiah proposal yang diajukan untuk mengawali sebuah warung hanya disetujui 100 atau 200 ribu rupiah  saja.

Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat ini, maka idenya adalah membentuk Lembaga Amil Zakat tingkat RT, yang fokusnya adalah memungut zakat dan menyalurkannya terutama untuk wilayah RT-nya saja. Selanjutnya jika di RT tersebut sudah kelebihan/kekurangan zakat maka dengan koordinasi antar RT dapat dilakukan transfer zakat antar RT.

Pengawasan pelaksanaan pengelolaan zakat ini dilakukan oleh seluruh warga, dan target utamanya adalah menjadikan mustahiq yang ada di dalam RT tersebut (apabila masuk kategori faqir, miskin, gharimin) sebagai muzakki di masa yang akan datang.

Pengembangan lebih lanjut adalah sebagai lembaga ta'awun dan takaful antar tetangga.

Salah satu masalah sosial yang mendasar di perkotaan, khususnya di daerah-daerah perumahan di sekitar Jakarta, adalah dalamnya jurang ketimpangan kekuatan (ekonomi, pendidikan, kesehatan) antara para penghuni perumahan (mayoritas pendatang di daerah itu) dan penghuni sekitar perumahan (mayoritas penduduk asli setempat). 

Derivasi dari ketimpangan tersebut sangat beragam: perasaan tersisih di kampung sendiri; kecemburuan sosial yang mungkin memicu rawannya keamanan di perumahan, fenomena kuli bongkar; pernikahan/seks dini tanpa rencana dari warga 'luar pagar', kebersihan lingkungan, sulitnya pemberantasan wabah, dll. 

Potensi pemberdayaan warga asli memerlukan sekurangnya dua komponen: campur tangan pihak yang kompeten untuk membina, dan pendanaan yang cukup untuk melakukan pembinaan. Saat ini potensi zakat yang besar (sumber DANA) dari warga perumahan lebih banyak tersalur ke amil zakat nasional. Sedangkan amil zakat tersebut (sumber KOMPETENSI) menyalurkan kepada mustahik di tempat lain. 

Sebagai usulan realisasi ide Pak Yudi, mungkinkah kita bisa bekerjasama dengan salah satu badan amil zakat yang terpercaya, untuk melatih/menerjunkan tim yang kompeten ke RT atau lingkungan kita, dan zakat dari lingkungan tersebut didedikasikan untuk projek pengentasan tersebut? Apabila bisa diterapkan, efek luar biasa InsyaAllah akan terjadi, berlandaskan pada ukhuwwah antara warga perumahan dan warga sekitarnya. Wallaahualam bissawab.

http://bursaide.com/ide/72/lembaga-amil-zakat-tingkat-rt



No comments:

Post a Comment