Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya.
Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut ini.
Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan tersebut.
Syekh Zakariya Al-Anshari Asy-Syafi'i mengatakan, “Pengurus wakaf tidak diperbolehkan untuk mengambil sedikit pun harta wakaf, meski dia berjanji untuk menggantinya. Jika dia benar-benar melakukannya maka dia berkewajiban untuk menggantinya. Pengurus wakaf juga tidak boleh mengutangkan harta wakaf, sebagaimana tidak bolehnya mengutangkan harta anak yatim.” (Asna Al-Mathalib fi Syarh Raudh Ath-Thalib, 2:472)
Syekh Manshur Al-Bahuti Al-Hanbali mengatakan, “Syarat bolehnya memberi utangan adalah bahwa orang yang mengutangkan suatu harta adalah orang yang boleh menyedekahkan harta tersebut. Dengan demikian, orang yang memegang harta anak yatim atau pengurus harta wakaf itu tidak boleh mengutangkan harta yang dia pegang.” (Syarh Muntaha Al-Iradat, 2:100)
Oleh karena itu, pengurus harta wakaf, misalnya: bendahara masjid, tidak boleh mengutangkan uang masjid karena dia tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya.
Referensi: http://islamqa.com/ar/ref/158131
No comments:
Post a Comment