Showing posts with label Masjid. Show all posts
Showing posts with label Masjid. Show all posts

Friday, November 30, 2012

Menjaga Kehormatan Masjid

MasjidPara pembaca, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sebelum kita membahas hal-hal apa saja yang harus kita lakukan terkait dengan masjid, maka kita perlu tahu apa pengertian masjid dalam syariat.

Pengertian Masjid

Secara bahasa, masjid bermakna tempat sujud. Secara istilah syar’i, masjid memiliki dua makna, umum dan khusus.

Makna secara umum mencakup mayoritas muka bumi, karena diperbolehkan  bagi kita shalat di manapun kita berada  (kecuali beberapa tempat yang dilarang oleh syariat). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Telah dijadikan untukku seluruh muka bumi ini sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci.” Muttafaq ‘alaihi

Adapun maknanya secara khusus adalah sebuah bangunan yang didirikan sebagai tempat untuk berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa, shalat dan membaca Al-Qur`an sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“…(masjid-masjid itu) hanyalah dibangun untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, shalat dan membaca Al Qur’an.” HR Muslim

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, kajian kali ini adalah tentang masjid (dengan makna khusus) dan beberapa hukumnya. Yaitu sebuah bangunan yang didirikan sebagai tempat untuk berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa, shalat dan membaca Al-Qur`an. 

Keutamaan Membangun Masjid

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada umatnya agar membangun masjid di perkampungan mereka sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di pemukiman-pemukiman, membersihkannya, dan memberi wewangian.” HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.

Dan orang yang membangun masjid keutamaannya sangat besar, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ، أَوْ أَصْغَرَ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang membangun sebuah masjid walaupun sebesar sangkar burung  atau lebih kecil, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di jannah (surga).” HR Ibnu Majah

Fungsi Masjid

Di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, di samping berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid   juga berfungsi sebagai pusat pengajaran ilmu agama Islam, demikian pula di masa sahabat, tabiin dan generasi-generasi setelahnya. Bahkan sampai sekarang, sebagian masjid masih berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan dan menimba ilmu agama.

Masjid juga berfungsi sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin, baik yang kaya maupun yang miskin, pejabat maupun rakyat, para ulama maupun orang awamnya. Oleh karena itu, masjid merupakan tempat yang paling strategis untuk meningkatkan ilmu, amal, dan ukhuwah umat Islam. Semoga kita kaum muslimin di seluruh tanah air bisa mewujudkan fungsi masjid sesuai dengan apa yang telah dijalani oleh generasi terbaik umat ini (para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Keutamaan Duduk di Masjid Menunggu Waktu Shalat Berikutnya

Merupakan sesuatu yang utama jika kita memiliki waktu luang dan tidak ada kebutuhan di luar masjid untuk tetap duduk di dalam masjid menunggu datangnya waktu shalat berikutnya. Amalan tersebut memiliki keutamaan yang besar di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ
“Barangsiapa duduk di masjid dalam rangka menunggu shalat maka dia terhitung dalam keadaan shalat.” HR. an-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad hasan dari sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat-derajat? Para sahabat menjawab, ‘Tentu wahai Rasulullah.’ Beliau berkata, ‘Menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat (yang berikutnya) setelah melakukan shalat, itu adalah ribath.” HR Muslim

Duduk di masjid menunggu datangnya waktu shalat merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar dan akan lebih besar keutamaan dan manfaatnya jika kesempatan tersebut diisi dengan kajian ilmu agama Islam.

Bimbingan Islam Terkait dengan Masjid

Ada banyak hal penting yang harus kita perhatikan terkait dengan masjid. Di antaranya:

1. Membersihkan masjid

Masjid merupakan tempat yang mulia dan merupakan salah satu syiar Allah subhaanahu wa ta’aalaa di muka bumi ini. Sudah sepantasnya bagi kita kaum muslimin untuk selalu menjaga kebersihannya. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):

“Dan barangsiapa yang memuliakan syiar-syiar Allah maka hal itu merupakan ketakwaan hati.”  (Al-Hajj: 32)

Demikian pula Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar memperhatikan hal itu sebagaimana pernyataan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di pemukiman-pemukiman, membersihkannya, dan memberi wewangian.” HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.

2. Memberi wewangian dan menjauhkan aroma yang tidak sedap dari masjid

Perintah untuk memberi wewangian di masjid telah disebutkan dalam hadits pada poin pertama. Adapun perintah menjauhkan aroma yang tidak sedap dari masjid disebutkan dalam hadits:

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِي الثُّوْمَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa makan dari jenis pohon ini (yakni bawang putih) maka janganlah ia mendekati masjid kami.” Muttafaq ‘alaihi

Dalam riwayat lain disebutkan juga bawang merah.

Kewajiban Menjaga Kehormatan Masjid

Saudaraku kaum muslimin para pembaca -semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa merahmati kita semua- masjid merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki kehormatan di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Suatu tempat mulia yang harus diagungkan dan diperhatikan apa saja yang kita lakukan di dalamnya. Ada beberapa perbuatan yang dilarang oleh syariat untuk dilakukan di dalam masjid, di antaranya:

1. Mengumumkan kehilangan

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita bahwa mengumumkan kehilangan di masjid adalah perkara yang mungkar dan tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً، فَقُوْلُوْا: لَا رَدَّ الله ُ عَلَيْكَ
“Jika kalian melihat seseorang yang mengumumkan kehilangan di masjid maka katakanlah (kepadanya):

لَا رَدَّ الله ُ عَلَيْكَ
“Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” HR. at-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Hadit ini shahih, lihat Misykatul Mashabih 1/228.

2. Jual-beli di dalam masjid

Di antara perbuatan yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid adalah jual beli. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
“Jika kalian mengetahui orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada jual-belimu.” HR. at-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Saudaraku para pembaca –semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa menambahkan hidayah-Nya kepada kita semua- di antara bentuk kecintaan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengikuti segala petuah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam perintah maupun larangannya. Hadits ini mengandung larangan jual-beli di dalam masjid apapun bentuk jual-beli tersebut, termasuk di dalamnya jual beli yang tidak terlihat barang yang dibeli (misalnya pulsa HP yang dibayar belakangan).

Termasuk juga di dalamnya transaksi sewa-menyewa, karena seorang yang menyewa itu pada hakekatnya dia membeli manfaat barang yang disewa walaupun barang tersebut tidak menjadi miliknya.

3. Keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan sebelum melakukan shalat

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika melihat seseorang yang keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan ‘Ashar mengatakan, “Adapun orang ini maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad.

4. Menjalin jemari tangan ketika menunggu shalat

Bentuknya ialah dengan menjalin jemari tangan kanan dengan jemari tangan kiri. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu dan memperbagus wudhunya kemudian keluar menuju masjid, maka janganlah ia menjalin jemarinya.”

Berlakunya larangan ini dimulai sejak keluar rumah sampai selesai shalat. Adapun ketika shalat telah selesai, maka tidak dilarang karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjalin jemari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat telah selesai. (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa`il asy-Syaikh al-’Utsaimin no. 598)

Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa memudahkan kita semua di dalam mengamalkan apa yang kita ketahui dari perkara agama kita ini. Amin.

Wallahu a’lamu bish shawab.
Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya Hayat hafizhahullah - Buletin Al-Ilmu

http://assunnah-qatar.com/artikel/akhlaq-dan-nasehat/724-menjaga-kehormatan-masjid.html

Saturday, April 21, 2012

Larangan

Larangan Membuat Halaqah-Halaqah Dalam Masjid


Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, yakni 'Abdullah bin 'Amr r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. melarang berjual beli, mencari barang hilang dan melantunkan sya'ir di dalam masjid. Beliau juga melarang membuat halaqah-halaqah sebelum shalat Jum'at pada hari Jum'at."
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Mas'ud r.a, ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Akan muncul di akhir zaman nanti satu kaum yang duduk berhalaqah-halaqah dalam masjid. Pemimpin mereka adalah dunia. Janganlah kalian duduk bersama mereka, karena Allah tidak butuh kepada orang-orang seperti mereka 

http://alislamu.com/larangan/56-dalam-masjid/1427-larangan-membuat-halaqah-halaqah-dalam-masjid.html

Larangan Memasang Hiasan-Hiasan yang Dapat Mengalihkan Perhatian Orang Shalat



Diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah, ia berkata, "Aku mendengar al-Aslamiyah berkata, 'Aku bertanya kepada 'Utsman, 'Apa yang dikatakan Rasulullah kepadamu ketika beliau memanggilmu?' la berkata, 'Beliau bersabda, 'Aku lupa memerintahkanmu untuk menutup sepasang tanduk,[1] karena tidak patut ada sesuatu yang dapat mengganggu orang yang shalat di Baitullah
Kandungan Bab: 
  1. Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (11/174), "Hadits ini menunjukkan makruh hukumnya menghiasi mihrab dan selainnya dengan hiasan seperti ukiran, lukisan dan lainnya yang dapat mengalihkan perhatian orang shalat. Dengan menutup lukisan, maka hal itu dapat mengangkat hukum makruh shalat di tempat yang terdapat lukisan di situ, karena illat hukumnya telah hilang, yaitu mengganggu hati orang shalat dengan melihatnya." 
  2. Sepatutnya menghilangkan seluruh perkara yang dapat mengganggu konsentrasi orang shalat dan menghalanginya dari kekhusyu'an, berdasarkan hadits Anas r.a, ia berkata, "Aisyah r.a. pernah menutup salah satu bagian dalam rumahnya dengan qiram.[2] Rasulullah saw. bersabda, 'Singkirkanlah qiram itu, karena lukisannya terus mengganggu shalatku

Larangan Menyuruh Orang Lain Bangkit dari Tempat Duduk yang Ia Tempati Terlebih Dulu pada Hari Jum'a


Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah r.a. dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, "Janganlah salah seorang dari kamu menyuruh saudaranya bangkit dari tempat duduknya pada hari Jum'at untuk duduk di situ, akan tetapi hendaklah ia mengatakan, 'Berlapang-lapanglah
Kandungan Bab: 
  1. Haram hukumnya menyuruh orang lain bangkit dari tempat duduk-nya pada hari Jum'at untuk duduk di tempat tersebut. Dalilnya adalah larangan keras yang disebutkan dalam hadits. 
  2. Penyebutan hari Jum'at dalam hadits tersebut hanyalah sekedar penyebutan saja, bukan pengkhususan. Barangsiapa lebih dulu menempati suatu tempat yang dibolehkan, maka haram atas orang lain untuk menyuruhnya bangkit dari tempat tersebut untuk mendudukinya. Berdasarkan hadits 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang seseorang menyuruh orang lain bangkit dari tempatnya untuk duduk di situ." Aku bertanya kepada Nafi', "Hanya untuk hari Jum'at?" la menjawab, "Untuk hari Jum'at dan hari lainnya," (HR Bukhari [911] dan Muslim [2177], [28]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/519-520.


Larangan Bertengkar dan Meninggikan Suara di Dalam Masjid


Diriwayatkan dari as-Sa
Kandungan Bab:
  1. Haram hukumnya bertengkar dan meninggikan suara di dalam masjid. Karena hukuman yang diancamkan menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya haram. 
  2. Wajib menegakkan amar ma'ruf nahi munkar di dalam masjid dan di tempat lainnya. Karena amar ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu tujuan dienul Islam yang sangat agung. 
  3. Seorang hakim Muslim atau yang mewakilinya boleh menjatuhkan hukuman badan atas orang yang menyelisihi perintah Allah sebagai peringatan atasnya. 
  4. Berlaku santun terhadap orang jahil dan mengajarinya adab-adab di dalam masjid. 
  5. Orang jahil dimaafkan karena kejahilannya. Oleh sebab itu 'Umar bin al-Khaththab r.a. memaafkan kedua orang tersebut. Karena mereka berdua bukan penduduk Madinah, dari situ 'Umar berkesimpulan bahwa keduanya tidak mengetahui adab-adab masjid. 
  6. Boleh menarik atau mengalihkan perhatian orang lain dengan melempar-nya dengan batu kecil tanpa menyakiti dan membahayakannya, dan hal itu tidak termasuk melempar yang dilarang. 
  7. Meninggikan suara yang diharamkan meliputi meninggikan suara dalam perkara-perkara yang tidak bermanfaat, adapun dalam perkara-perkara yang bermanfaat seperti proses belajar mengajar, khutbah Jum'at, halaqah ilmu atau menyidang perkara, maka sunnah Nabawiyyah telah menjelaskan bahwa untuk hal-hal seperti itu dibolehkan mengangkat suara, wallaahu a'lam.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 1/407-408.

Larangan Mengambil Tempat Khusus di Dalam Masjid



Diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Syibl, ia berkata, "Rasulullah saw. melarang kami shalat seperti patukan burung gagak (terburu-buru),[1] sujud seperti rebahnya binatang buas[2] dan mengambil tempat khusus di dalam masjid,[3] seperti unta yang mengambil tempat khusus untuknya," (Hasan, HR Abu Dawud [862], an-Nasa

Kandungan Bab:
Jamaluddin al-Qasimi berkata dalam kitab Ishlaahu lMasaajid (hal: 185-186), "Sebagian orang yang rajin mengikuti shalat jama'ah mengambil tempat khusus atau mengambil salah satu tempat di masjid, misalnya di belakang imam, di samping mimbar atau di depannya atau di bagian kanan atau kiri dinding masjid, atau di beranda bagian belakang masjid yang agak tinggi. la tidak merasakan kelezatan ibadah dan kenikmatan bermukim dalam masjid kecuali di tempat itu. Jika ia melihat seseorang mendahuluinya menempati tempat itu, maka kadangkala ia mengusirnya sampai ia pindah darinya. Karena tempat tersebut sudah diboking untuknya, atau kalau orang itu tidak mau pindah, maka ia pergi sambil marah-marah, atau mengucapkan hauqalah (laa haula wa laa quwwata illa billah), atau mengucapkan kalimat istirjaa' (inna lillaahi wa inna ilaihi raaji'uun). Kadangkala ia menegur orang yang menempatinya dengan mengatakan bahwa ia sudah menempati tempat itu sejak tahun sekian. Kadangkala ia meminta bantuan kepada orang-orang yang semodel dengannya dari kalangan ahli ibadah yang jahil agar memindahkannya dengan paksa dari tempat itu. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan jahil yang sekarang ini banyak ditemui di sejumlah besar masjid-masjid. Tidak syak lagi tindakan mencintai satu tempat dalam masjid muncul karena kejahilan atau riya dan sum'ah. Supaya dikatakan: la tidak shalat melainkan di tempat itu!' Atau supaya dikatakan, la termasuk pelanggan shaf pertama.



Monday, March 28, 2011

Menyewakan Ruang Masjid

Setelah selesai di rehab, masjid kami terlihat sangat indah dan luas. Shalat lima waktu dilakukan di lantai atas.
Lalu lantai bawah digunakan untuk semacam ruang serbaguna. Tapi kalau shalat jumat, lantai bawah digunakan untuk menampung jamaah. Hal yang mendasar yang ingin saya tanyakan, bolehkah ruang masjid disewakan. Bahkan salah satu ruang disewakan untuk Biro haji, dan ada ruang satu lagi untuk koperasi, sehingga tak terhindarkan terjadinya  transaksi. Katanya di masjid tidak boleh transaksi.

-Di ruang serbaguna yang disewakan itu selain untuk seminar juga untuk pernikahan. Sebagaimana lazimnya resepsi pernikahan di Indonesia, masih diselingi upacara adat yang cenderung musyrik, lagu-lagu yang disetel pun sudah semaunya si penyewa. Pihak DKM hanya membatasi ketika ada azan dikumandangkan maka musik di ‘pause’.

Selain itu tamu-tamu yang diundang pun berpenampilan seperti umumnya resepsi, wanitanya tidak berjilbab, modis pakai kemben, menampakkan auratnya. Bahkan ada juga dari umat Nasrani yang menggunakan kalung salib.

-Selain itu, bagaimana status pengggunaan uang sewanya? Apakah boleh dibagi bagi ke pengurus? Lalu sisanya untuk pembangunan atau kegiatan masjid?

Terus apakah batasannya (definisi) masjid itu, mengingat masjid kami halamannya luas. Apakah begitu masuk pagar sudah berarti masuk masjid, karena ini berkaitan dengan shalat tahiyatul masjid dan haramnya transaksi tadi. O, ya terakhir, anehnya dengan alasan keamanan setelah shalat zuhur ruang shalat masjid kami dikunci, tamu dipersilakan shalat dipelataran.

Syukron jazakumullah khoir atas jawabannya
Budi Arto
Jakarta Timur

Jawaban:

Menyewakan Masjid

Imam Ahmad bin hambal berpendapat boleh menyewakan salah satu bagian dari masjid apabila bagian tersebut tidak dibutuhkan ketika shalat dilaksanakan dan pemakaian tempat tersebut untuk hal-hal yang mubah serta sesuai dengan kehormatan masjid. Dengan syarat jamaah masjid menyetujui penyewaan dan pemakaian tesebut. Dalil yang dipakai Imam Ahmad bin Hambal dalam pembolehan tersebut adalah: masjid adalah wakaf, menyewakan harta wakaf untuk kemaslahatan yang sesuai dengan tujuan wakaf dibolehkan.

Menyewakan Ruang di bawah Masjid.

Para Ulama sepakat bahwa ruang di bawah masjid, yang dibangun dengan tujuan bukan untuk dijadikan masjid, ruang tersebut bukan masjid. Karena statusnya bukan masjid maka tidak berlaku hukum-hukum yang berhubungan dengan masjid. Seperti sholat tahiyyatul masjid ketika memasuki ruangan tersebut, beritikaf di ruang tersebut dan larangan perempuan haid untuk berada di dalamnya. Karena bukan masjid, maka diperbolehkan menyewakan ruang tersebut untuk acara-acara yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan masjid.

Pengurus harus mempunyai aturan dan tata tertib tentang kegiatan-kegiatan yang berlangsung di ruang tersebut. Hal itu demi menjaga kehormatan masjid. Sebab ruang tersebut masih berada dalam lingkungan masjid.

Demikian pula dibolehkan menyewakan ruang tersebut untuk kegiatan ekonomi yang mana terdapat didalamnya transaksi. Sekali lagi karena ruang tersebut bukan masjid.

Hadis Larangan Transaksi di Masjid

Amru bin Syuaib meriwayatkan sebuah hadis yang melarang mengadakan transaksi jual beli di masjid, mengumumkan kehilangan dan membaca syair. Hadis lain yang diriwayatkan dari Abi Hurairah menyebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Apabila kalian melihat orang bertransaksi jual beli di  masjid maka katakanlah: “Mudah-mudahan Allah tidak memberi keuntungan dalam transaksimu.”

Namun apakah karena ada hadis yang melarang transaksi di masjid kemudian hukum transaksi di masjid menjadi haram? Hal ini butuh analisa lebih dalam.

Memahami Larangan yang terdapat dalam al-Quran dan hadis

Kata yang menunjukkan makna melarang (shighotunn-nahyi) yang terdapat dalam teks hukum baik berupa ayat al-Quran atau al-hadis tidak selamanya difahami haram. Shighoh larangan bisa difahami dua makna; haram atau makruh. Biasanya para mujtahid sebelum menentukan makna “larangan” dalam teks hukum, mereka meneliti terlebih dahulu apakah ada dalil (al-Qarinah) baik berupa ayat, hadis atau hal yang laiinya, yang merubah makna larangan dari haram ke makruh. Seandainya ada maka larangan menjadi makruh bukan haram. Dalam makruh terdapat makna boleh, akan tetapi tidak dilakukan lebih baik. Kalau tidak ada maka larangan dimaknai haram.

Hukum Transaksi Di Masjid

Dalam masalah transaksi di masjid sebagian besar Ulama berpendapat transaksi di masjid makruh dan transaksi tersebut sah.  Karena hadis larangan jual-beli dikuti dengan larangan tidak boleh membaca syair dan mengumumkan kehilangan.

Mazdhab Hanbali berpendapat transaksi di masjid haram dan transaksi tersebut tidak sah.  Masjid hanya untuk Shalat dan berzikir kepada Allah. Allah berfirman: 36.  Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, 37.  Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, (An-Nur : 36-37)

Penggunaan Uang Sewa Bangunan Wakaf

Pada dasarnya menyewakan bangunan wakaf diperbolehkan. Bangunan atau ruangan dikelola oleh pengelola masjid (DKM) termasuk bangunan wakaf. Adapun uang yang diperoleh dari hasil sewa tersebut maka sepenuhnya diserahkan kepada pengurus sesuai dengan aturan yang ada. Para pengurus wakaf diperbolehkan mengambil manfaat dari hasil sewa bangunan wakaf.

Batasan Masjid

Para Ulama berbeda pendapat tentang batasan masjid. Apakah halaman Masjid (ar-rahbah) termasuk masjid? Pendapat pertama mengatakan halaman masjid, apabila bergabung dengan masjid dan dibatasi oleh batas seperti pagar atau yang lainnya, maka halaman masjid termasuk masjid. Pendapat kedua berpendapat bahwa halaman masjid adalah masjid. Pendapat ketiga menyebutkan bahwa halaman masjid bukan masjid. Halaman Masjid apabila bagian dari masjid maka hukum halaman sama seperti hukum masjid.

Namun, Apabila masjid berada diatas apakah bagian bawah masjid adalah halaman masjid? Apakah bangunan-bangunan yang berada di komplek masjid semuanya bagian dari masjid? Bangunan dan halaman yang berada didalam komplek masjid termasuk masjid, dalam fiqih disebut haromul masjid.

Yang perlu diingat. Hukum bangunan yang ada dikomplek masjid tergantung niat yang membangun apakah bangunan tersebut dibangun untuk menjadi bagian  dari masjid atau bukan. Apabila dibangun untuk menjadi bagian dari masjid maka hukumnya hukum masjid. Apabila tidak hukumnya berbeda dengan masjid.

Menutup Masjid Diluar Waktu Shalat

Demi menjaga masjid dari hal-hal yang tidak diinginkan dibolehkan menutup masjid diluar waktu shalat.

Dalam fiqih ada kaidah adh-dhoror yuzaal, Yang berbahaya harus dicegah. Kaidah lain menyatakan darul-mafasid muqoddamun ‘ala jalbil-masholih, menghindari hal yang merusak didahulukan dari mengambil manfaat.

Wallahu’alam
Diasuh Oleh DR H M Taufik Q Hulaimi MA Med
Direktur Ma’had Aly an Nuaimy Jakarta
http://sabili.co.id/agama/menyewakan-ruang-masjid

Monday, February 14, 2011

Menata Kembali Manajemen Masjid Indonesia

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah: 9: 18).

Kita sering mendengar bahwa umat Islam masih mengabaikan masjidnya sehingga dimana-mana masjid terlihat kosong pada saat shalat fardhu, khususnya shalat Subuh.
Masjid hanya tampak penuh saat shalat Jum’at. Ini menjadi bukti bahwa upaya memakmurkan masjid masih sangat rendah. Namun demikian, hasrat membangun masjid masih tetap tinggi sehingga masjid terus dibangun dimana-mana.
Masih juga terdapat beberapa fenomena penyimpangan yang sangat mendasar dalam pengelolaan masjid di Indonesia. Pertama, pengelolaan yang tanpa mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Kedua, ketidakdisiplinan dalam berjamaah, terlihat dengan pakaian yamg beragam bentuk dan berwarna-warni pada saat shalat Jum’at. Padahal Rasulullah menyontohkan dengan memakai pakaian polos terutama putih. Selain itu, kerapian dan kebersihan masjid seringkali tidak terjaga dengan baik. Ketiga, banyak orang kaya yang membiarkan rumah Allah, tempat mereka bershalat, lebih sederhana daripada rumah dan kendaraannya.
Krisis multi-dimensi berkepanjangan yang melanda negara kita haruslah menjadi momen untuk melakukan introspeksi. Mungkinkah salah satunya terkait dengan kelalaian kita dalam mengelola masjid yang belum benar? Ini merupakan persoalan klasik dan sangat mendasar sehingga perlu diatasi melalui pendekatan secara klasik dan mendasar pula.
Klasifikasi, registrasi dan akreditasi masjid
Kini terdapat banyak pedoman baku (manual) manajemen masjid. Namun, ternyata belum mencakup hal-hal sebagaimana yang terjadi di zaman Rasulullah. Karena itu perlu dilakukan berbagai penyempurnaan terhadap manajemen masjid.
Masjid memiliki makna besar dalam kehidupan umat Islam, baik fisik, emosional maupun makna spiritual. Pemahaman mengenai masjid harus benar-benar terkait dengan unsur ibadah, baik yang menyangkut hablumminallah maupun hablumminanas.
Bagi umat Islam, masjid dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu Masjid Allah yang dibangun semata-mata untuk mendapatkan ridlo Allah dan Masjid Riya yang dibangun bukan atas dasar ketakwaan dan niat bukan karena Allah. Ciri masjid kedua ini antara lain untuk menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam, memecah belah antara orang mukmin dan didirikan seolah-olah untuk kebaikan.
Masjid adalah rumah Allah. Karena itu, membangun masjid harus diawali dengan niat yang lurus dan suci, untuk mendapat ridlo Allah semata. Sehingga masjid yang dibangunnya menjadi tempat perlindungan umat Islam, pembangunan kualitas akhlaq, iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Kehadiran masjid di satu tempat perlu dibuat klasifikasinya sehingga akan terjalin ukhuwah antara masjid di daerah yang memiliki keterbatasan dengan masjid yang berada di ibu kota provinsi ataupun pusat. Klasifikasi masjid dapat dilakukan di antaranya berdasarkan luas masjid dan daya tampung jamaah serta ketersediaan fasilitas pendukung dan usaha pemakmuran masjid.
Klasifikasi ini berdasarkan lokasi, status, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing kategori masjid tersebut. Bahkan seperti halnya di Malaysia, status masjid juga menunjukkan senioritas ranking Imam Masjidnya, karena status mereka adalah pegawai kerajaan.
Dari model di atas, masjid di Indonesia dapat diklasifikasikan dengan memberikan tipe bagi masing-masing strata masjid. Yaitu, tipe A untuk Masjid Negara, tipe B untuk Masjid Akbar, tipe C untuk Masjid Raya, tipe D untuk Masjid Agung, tipe E untuk Masjid Besar, tipe F untuk Masjid Jami’, dan tipe G untuk Masjid RW.
Masing-masing tipe masjid dapat ditentukan akreditasinya. Misalnya, untuk Masjid Kecamatan atau Masjid Besar dengan tipe E. Maka dapat diklasifikasikan menjadi masjid tipe E satu bintang (E 1B atau E*) sampai dengan tipe E lima bintang (E 5B atau E*****). Klasifikasinya ditentukan berdasarkan ketersediaan fasilitas yang sekaligus menunjukkan kualitas masjid tersebut. Sehingga masjid dengan tipe E 1B dapat meningkat menjadi tipe E 2B dan seterusnya sampai menjadi masjid tipe E 5B.
Fasilitas masjid pada umumnya dapat digolongkan sebagai fasilitas utama dan fasilitas pendukung. Yang termasuk fasilitas utama adalah mimbar, mihrab, tempat adzan, tempat wudlu, kamar mandi, toilet, menara dan sebagainya. Adapun fasilitas pendukung adalah kantor pengurus, majelis taklim, perpustakaan, poliklinik, baitul mal, UPZ, Asy Syifa  dan lain-lain. Semakin baik fasilitas dan semakin disiplin dalam mengelolanya, maka akan memperoleh penilaian dengan akreditasi yang semakin tinggi.
Dalam rangka melakukan penataan, pengorganisasian maupun pembinaan terhadap masjid, maka setiap masjid harus mencatatkan keberadaannya kepada yang berwenang, yaitu Dewan Masjid Indonesia yang berada di Masjid Istiqlal atau dewan masjid daerah yang berdomisili di masjid provinsi.
Dengan pencatatan ini, masjid akan mendapatkan Nomor Pokok Masjid (NPM) yang dikeluarkan secara terpusat oleh Dewan Masjid Indonesia. Nomor ini terdiri atas 11 digit yang mencantumkan identifikasi strata, tipe, dan lokasi masjid.
Registrasi jamaah
Registrasi jamaah masjid sangat diperlukan sebagai dasar untuk membina jamaahnya. Contoh pelaksanaan registrasi jamaah sebenarnya sudah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW, walaupun dengan cara sangat sederhana. Hal ini dapat terlihat dari Hadis Nabi sebagai berikut:
“Ketika Nabi akan shalat maka terlebih dahulu melihat ke arah jamaah, ketika meneliti shafnya dan beliau mengetahui ada seorang jamaah yang biasanya hadir tidak ada dalam barisan shaf itu, maka Nabi bertanya: Kemana si fulan? Salah seorang jamaah menyampaikan bahwa yang bersangkutan sakit. Kemudian setelah menunaikan shalat, Rasulullah mendatangi rumah si fulan untuk takziyah.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi sangat perhatian terhadap jamaahnya. Karena itu, pengurus atau imam masjid selayaknya mengikutinya. Bahkan setelah shalat Jum’at, dari atas mimbar Nabi selalu menanyai jamaahnya: “Siapa yang hari ini ada kesulitan atau kekurangan?
” Kemudian Nabi bertanya lagi apakah ada yang telah diberi rezeki Allah dan mempunyai kelebihan sehingga dapat membantu mereka yang kesulitan dan kekurangan itu? Dengan cara ini, problematika umat dapat langsung diselesaikan. Selaiknya bila contoh Nabi tersebut dapat kita praktikkan di tanah air.
Episode yang diceritakan dengan sederhana itu mengandung makna sangat mendalam dan mendasar. Selaiknya bila pengurus masjid melakukan registrasi jamaahnya,mengetahui dan peduli keadaan mereka, dan melakukan silaturahmi untuk mengatasi persoalan mereka.
Mengenali setiap jamaah bukanlah hal yang mudah, terlebih bagi masjid besar. Perlu dibuat suatu sistem yang memudahkan pekerjaan itu dan sekaligus membangun silaturahmi di antara mereka. Registrasi juga dimaksudkan untuk menumbuhkan keterkaitan jamaah dengan masjid. Setiap jamaah diberikan nomor keanggotaan dengan Kartu Jamaah Masjid (KJM).
KJM akan terkait dengan Nomor Pokok Masjid (NPM)nya karena dikeluarkan oleh masjid yang bersangkutan. Jamaah mendapatkan KJM secara cuma-cuma setelah mengajukan permohonan kepada Pengurus Masjid. Memiliki KJM tertentu bukan berarti ia hanya boleh shalat di masjid tersebut, melainkan agar jamaah lebih peduli dengan persoalan yang terjadi di masjidnya. Juga dalam rangka memakmurkan masjid.
Memakmurkan masjid
Masjid sejak zaman Nabi Muhammad SAW telah dijadikan pusat kegiatan umat Islam. Dari masjid, Rasulullah membangun umat Islam dan mengendalikan pemerintahannya. Sebagaimana dinyatakan dalam surat At Taubah 18, mereka yang memakmurkan masjid adalah orang yang mendapat petunjuk dari Allah.
Meski demikian, saat ini masjid masih belum diberdayakan secara proporsional bagi pembangunan umat Islam. Memang tidak mudah mengajak umat untuk kembali ke masjid seperti zaman Rasulullah. Persepsi yang berkembang adalah bahwa masjid hanya untuk kegiatan spiritual belaka, sehingga umat Islam pun tercerai berai dalam persaudaraannya.
Memakmurkan masjid memiliki arti yang sangat luas. Yaitu, menyelenggarakan kegiatan yang bernilai ibadah. Di antara kegiatan yang tergolong memakmurkan masjid adalah Pengelolaan Masjid, Majelis Taklim, Taman Pendidikan Alquran, Remaja Masjid, Perpustakaan, Koperasi, Poliklinik, Unit Pelayanan Zakat (UPZ), Konsultasi, Asy Syifa, Bantuan Hukum, Bursa Tenaga Kerja, Sekolah, Bank Syariah, BMT, BPRS, Kantor Pos, Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Rumah Sakit, Toko Buku, Pusat Informasi, Wartel, dan sebagainya.
Selanjutnya tingkat kemakmuran masjid sangat dipengaruhi oleh kepengurusan masjid yang ada. Tanpa takmir yang amanah dan taqwa, masjid nyaris sepi dari berbagai kegiatan ibadah. Masjid seringkali menjadi simbol kebesaran Islam, namun jauh dari kegiatan memakmurkannya.
Upaya pemakmuran masjid juga dapat dilakukan melalui suatu aliansi antara masjid dengan Baznas/Bazda dan Babinrohis Pusat/Daerah. Adanya UU No 38 tahun 1999, pemerintah telah memfasilitasi berdirinya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) serta LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Untuk mewujudkan istem penyelenggaraan zakat maka Baznas maupun Bazda dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid maupun unit-unit usaha. Kerja sama antara masjid dengan Badan Amil Zakat dan Badan Pembina Rohani Islam (BABINROHIS) yang ada di Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, BUMN dan swasta secara berjamaah, diharapkan dapat mengangkat harkat umat melalui program pengentasan kemiskinan dan peningkatan pemberdayaan ekonomi. Kerja sama ketiga pilar itu akan menjadi suatu kekuatan yang dahsyat dalam pemberdayaan umat.
Dalam hal ini masjid akan bertindak selaku pengumpul dan penyalur zakat dan infaq. Pengurus masjid dituntut mengetahui kondisi jamaahnya, siapa saja yang digolongkan mampu (muzakki) dan siapa yang harus dibantu (mustahiq).
Untuk itulah perlunya dilakukan reposisi dan penataan kembali masjid.
Dengan demikian akan sangat dimungkinkan terlaksananya distribusi zakat secara transparan dan menyeluruh, seluruh masjid atau jamaah mempunyai kesempatan sama, para pengemis tidak akan lagi berkeliaran di berbagai tempat karena sudah diurus oleh masjid. Di samping itu, tidak akan terjadi duplikasi bantuan karena setiap orang hanya terkait dengan satu masjid dan jamaah yang tidak memerlukan bantuan harian akan diberikan bantuan yang bersifat produktif.
*) Penulis adalah direktur utama PT Taspen (Persero) dan ketua umum Fokkus Babinrohis Pusat.

Sunday, February 6, 2011

Dari Masjid Kita Bangkit


Masjid memiliki peran yang sangat besar dalam perkembangan dakwah Islam dan penyebaran syiar-syiar agama Islam. Di sanalah tempat didirikan sholat jama’ah dan berbagai kegiatan kaum muslimin. Seluruh manusia yang membawa perbaikan terhadap umat Islam ini, merupakan produk ‘jebolan pendidikan’ yang berawal mula dari masjid.
Keutamaan Masjid
Masjid merupakan sebaik-baik tempat di muka bumi ini. Di sanalah tempat peribadatan seorang hamba kepada Allah, memurnikan ibadahnya hanya untuk Allah semata. Dari sanalah titik pangkal penyebaran tauhid. Allah telah memuliakan masjid-masjid-Nya dengan tauhid. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah”. (QS. Al Jin: 18)
Tidak ada tempat yang lebih baik dari pada masjid Allah di muka bumi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tempat yang paling dicintai oleh Allah dalam suatu negeri adalah masjid-masjidnya dan tempat yang paling Allah benci adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika pernah ditanya, “Tempat apakah yang paling baik, dan tempat apakah yang paling buruk?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Aku tidak mengetahuinya, dan Aku bertanya kepada Jibril tentang pertanyaan tadi, dia pun tidak mengetahuinya. Dan Aku bertanya kepada Mikail dan diapun menjawabSebaik-baik tempat adalah masjid dan seburuk-buruk tempat adalah pasar”. (Shohih Ibnu Hibban)
Masjid adalah pasar akhirat, tempat bertransaksinya seorang hamba dengan Allah. Di mana Allah telah menawarkan balasan surga dan berbagai kenikmatan di dalamnya bagi mereka yang sukses dalam transaksinya dengan Allah.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu mengatakan,“Masjid adalah rumah Allah di muka bumi, yang akan menyinari para penduduk langit, sebagaimana bintang-bintang di langit yang menyinari penduduk bumi”
Orang yang membangun masjid, ikhlas karena mengharap ganjaran dari Allah ta’ala akan mendapatkan ganjaran yang luar biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang membangun suatu masjid, ikhlas karena mengharap wajah Allah ta’ala, maka Allah ta’ala akan membangunkan rumah yang semisal di dalam surga.” (Muttafaqun’alaihi)
Masjid dan Dakwah Islam
Dahulu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak berjihad, berperang melawan orang-orang kafir, sebelum beliau menyerang suatu negeri, beliau mencari apakah ada kumandang suara adzan dari negeri tersebut atau tidak. Apabila beliau mendegar adzan maka beliau tidak jadi menyerang, namun bila tidak mendengar maka beliau akan menyerang negeri tersebut. (Muttafaqun ’alaihi)
Hal ini menunjukkan bahwa syiar-syiar agama yang nampak dari masjid-masjid kaum muslimin merupakan pembeda manakah negeri kaum muslimin dan manakah negeri orang-orang kafir. Adanya masjid dan makmurnya masjid tersebut dengan berbagai syiar agama Islam, semisal adzan, sholat jama’ah dan syiar lainnya, merupakan ciri bahwa negeri tersebut begeri kaum muslimin. (Lihat ‘Imaratul Masajid, Abdul Aziz Abdullah Al Humaidisoft copy hal. 4)
Memakmurkan Masjid
Di antara ibadah yang sangat agung kepada Allah ta’ala adalah memakmurkan masjid Allah, yaitu dengan cara mengisinya dengan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bentuk memakmurkan masjid bisa pemakmuran secara lahir maupun batin. Secara batin, yaitu memakmurkan masjid dengan sholat jama’ah,tilawah Al qurandzikir yang syar’i, belajar dan mengajarkan ilmu agama, kajian-kajian ilmu dan berbagai ibadah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan pemakmuran masjid secara lahiriah, adalah menjaga fisik dan bangunan masjid, sehingga terhindar dari kotoran dan gangguan lainnya. Sebagaimana diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan manusia untuk mendirikan bangunan masjid di perkampungan, kemudian memerintahkan untuk dibersihkan dan diberi wangi-wangian. (Shohih Ibnu Hibban, Syuaib Al Arnauth mengatakan sanad hadits tersebut shahih sesuai syarat Bukhari)
Sholat Berjama’ah di Masjid
Salah satu syiar agama Islam yang sangat nampak dari adanya masjid Allah, adalah ditegakkannya sholat lima waktu di dalamnya. Ini pun merupakan salah satu cara memakmurkan masjid Allah ta’ala. Syariat Islam telah menjanjikan pahala yang berlipat bagi mereka yang menghadiri sholat jama’ah di masjid. Di sisi lain syariat memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang yang berpaling dari seruan sholat berjama’ah.
Suatu ketika, tatkala tiba waktu sholat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkeinginan meminta seseorang untuk mengimami manusia, kemudian beliau pergi bersama beberapa orang dengan membawa kayu bakar. Beliau berkeinginan membakar rumah orang-orang yang tidak menghadiri sholat jama’ah. Hal ini menunjukkan bahwa sholat jama’ah di masjid adalah wajib, karena ada hukuman bagi mereka yang meninggalkannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seseorang (di masjid dengan berjama’ah) itu dilebihkan dengan 25 derajat dari shalat yang dikerjakan di rumah dan di pasar. Sesungguhnya jika salah seorang di antara kalian berwudhu kemudian menyempurnakan wudhunya lalu mendatangi masjid, tak ada keinginan yang lain kecuali untuk shalat, maka tidaklah ia melangkah dengan satu langkah pun kecuali Allah mengangkatnya satu derajat, dan terhapus darinya satu kesalahan…”(Muttafaqun ‘alaihi, dari shahabat Abu Hurairah)
‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Allah kelak dalam keadaan muslim, maka hendaklah dia menjaga sholat lima waktu tatkala dia diseru (dengan adzan). Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan sebuah sunnah yang agung, dan sholat berjamaah adalah diantara sunnah tersebut. Seandainya kalian sholat di rumah-rumah kalian, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang belakangan, maka sungguh kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian. Jika kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, maka sungguh kalian telah berada dalam kesesatan. (HR. Muslim)
Setelah nampak di hadapan kita khabar tentang pahala bagi orang yang menghadiri sholat jama’ah di masjid, dan ancaman bagi orang yang tidak menghadirinya, lantas masih adakah rasa berat di dalam hati kita untuk melangkah memenuhi seruan adzan? Allahul Muwaffiq.
Keutamaan Orang-orang yang Perhatian terhadap Masjid
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, bahwa kelak di hari kiamat ada tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan pertolongan  dari Allah ta’ala. Salah seorang di antaranya adalah para pecinta masjid. “Adatujuh golongan manusia yang akan mendapatkan naungan dari Allah, tatkala tidak ada naungan selain naungan-Nya… Seseorang yang hatinya senantiasa terkait dengan masjid…” (Muttafaqun ‘alaihi).
Ibnu Hajar rahimahullahu menjelaskan makna hadits tersebut, “Hadits ini menunjukkan bahwa orang tersebut hatinya senantiasa terkait dengan masjid meskipun jasadnya terpisah darinya. Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa keterkaitan hati seseorang dengan masjid, disebabkan saking cintanya dirinya dengan masjid Allah ta’ala”. (Lihat Fathul Bari)
Lalai dengan Pemakmuran Masjid
Banyak di antara kaum muslimin, sangat semangat dalam mendirikan dan membangun masjid. Mereka berlomba-lomba menyumbangkan banyak harta untuk mendirikan bangunan masjid di berbagai tempat, setelah masjid berdiri pun tidak lupa untuk menghiasnya dengan hiasan yang bermegah-megahan. Namun setelah bangunan beserta hiasan berdiri tegak, justru mereka tidak memanfaatkan masjid tersebut untuk solat jama’ah dan ibadah lainnya. Mereka sangka sumbang sih mereka dengan harta dan modal dunia tersebut sudah mencukupinya.
Saudaraku, memakmurkan masjid tidak semata-mata makmur secara fisik, memakmurkan masjid yang hakiki adalah dengan ketaatan kepada Allah, yaitu dengan sholat jama’ah, tilawah Al quran, pengajian-pengajian ilmiah dan lain sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa hal yang demikian merupakan salah satu tanda datangnya hari kiamat, “Tidaklah tegak hari kiamat sampai ada manusia yang bermegah-megahan dalam membangun masjid” (HR. Abu Dawud, dinilai shohih oleh Syaikh Al Albani)
Imam Al Bukhari rahimahullahu berkata dalam kitab shahihnya, Anas berkata, “Orang-orang bermegah-megahan dalam membangun masjid, mereka tidak memakmurkan masjid tersebut melainkan hanya sedikit. Maka yang dimaksud dengan bermegah-megahan ialah bersungguh-sungguh dalam memperindah dan menghiasinya”.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata , “Sungguh kalian akan memperindah dan menghiasi masjid sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nasrani memperindah dan menghiasi tempat ibadah mereka”. (HR. Bukhari, Kitab Ash-Shalah, Bab Bunyanil Masajid)
Renungkanlah, Back to basic!
Terlampau banyak penjelasan yang memaparkan keutamaan masjid sebagai benteng utama kekuatan kaum muslimin. Telah terbukti secara nash dan realita. Perjalanan hidup para pendahulu kita telah membuktikannya. Bukankah seluruh para ulama yang membawa perbaikan terhadap agama Islam adalah para pecinta masjid. Imam Malik rahimahullahu mengatakan, Tidak akan pernah baik generasi akhir umat ini kecuali dengan perkara-perkara yang dengannya telah menjadi baik generasi awal umat Islam (yaitu generasi sahabat)
Maka apabila kita menghendaki kejayaan dan kemenangan kaum muslimin, maka hendaklah kita menempuh jalan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau radhiyallahu ‘anhum, yang mereka senantiasa perhatian terhadap masjid-masjid mereka, memakmurkan masjid-masjid Allah dengan ketaatan kepada-Nya. Mulialah dari masjid kita membangun umat ini, DARI MASJID KITA AKAN BANGKIT. Allahu A’laam bishshowab.
Penulis: Hanif Nur Fauzi