Belakangan ini ramai orang membicarakan soal pema'zulan terkait dengan situasi politik di Parlemen akhir-akhir ini. Sebagai bagian dari warga Negara, ada baiknya kita mengetahui pandangan Fikih Islam soal pema'zulan ini. Pema'zulan diambil dari kata 'Azl yakni pemberhentian.
Fikih Islam mengenal dua istilah 'Azl; pertama 'azl suami-isteri yang dikenal dengan KB-Islam yaitu mencabut kelamin dari kelamin dan menumpahkan airnya di luar. 'Azl kedua, 'azl kekuasaan yang kita sebut dengan impeachment atau maqlu. 'Azl kedua ini yang ingin kita telaah.
Dalam sejarah kekhalifahan, ada dua kategori pema'zulan,
pertama: Pema'zulan permanen (ma'zul mu'abbad) dengan menurunkan kepala negara atau pejabat tinggi negara dari jabatannya, hak-haknya jadi hilang, rakyat tidak punya kewajiban untuk mentaatinya lagi. Sesuai hadits 'Imran bin Hushein, Laa thaa'ata limakhluwqin Fiy Ma'shiyatillah, tidak ada ketaatan kepada makhluk jika dia sudah melakukan maksiat. (H.R. Muslim 3/479)
Kedua: Pema'zulan sementara alias non-aktif (ma'zul muhaddad/mu'ayyan) yang tidak secara langsung mengeluarkan dirinya dari jabatan Khalifah, namun secara syar'i dia tidak boleh melanjutkan jabatannya hingga kasusnya dinyatakan tuntas oleh mahkamah. Pema'zulan kedua ini yang menimpa Sa'ad bin Abi Waqqash RA.
Pema'zulan langsung bisa disebabkan; (1) Jika dia murtad, (2) Khalifah gila parah yang tidak bisa disembuhkan, (3) Khalifah di tawan oleh musuh yang kuat, yang tidak mungkin bisa melepaskan diri dari tawanan tersebut. Bahkan tidak ada harapan untuk bebas.
Pema'zulan Berjenjang, manakala; (1) Khalifah melakukan kefasikan secara terang-terangan, (2) Khalifah berubah kelaminnya menjadi perempuan atau waria (operasi kelamin) atau kebanci-bancian (khuntsa; mutakhannisat), (3) Khalifah gila, namun tidak parah, terkadang sembuh terkadang gila (kambuhan), (4). Khalifah tidak dapat menjalankan tugas kekhalifahannya karena suatu sebab, baik cacat anggota tubuh maupun sakit keras yang sulit diharapkan kesembuhannya.(5) Khalifah mendapatkan tekanan dari berbagai pihak yang berakibat ia tidak dapat mengurusi urusan ummat menurut pikirannya sendiri (tidak merdeka) sesuai dengan hukum syara'. Tekanan ini bisa berasal dari para pendamping Khalifah (seperti para pejabat setingkat menteri , kelompok partai maupun tekanan pihak asing.
Pihak yang berhak untuk mema'zulkan adalah qadhi (hakim) pada Mahkamah Madzalim (Mahkamah Konstitusi), tentunya setelah pengadilan membuktikan penyimpangan-penyimpangan yang bersangkutan. Ahlussunnah wal-Jama'ah berpandangan bahwa hak pema'zulan berada di tangan Mahkamah, bukan di tangan rakyat. Sementara Khawarij dan Syi'ah berkeyakinan, bahwa pema'zulan berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang memilih pemimpin, dan mereka berhak melengserkannya melalui gerakan revolusi atau gerakan perlawanan yang bersifat massal alias kerusuhan. Nafi' bin 'Azraq tokoh khawarij adalah pelopor gerakan revolusi.
Pema’zulan Sa’ad bin Abi Waqqas
Di era Khalifah Umar (13-23 H), Gubernur Kufah dipercayakan kepada Sa'ad bin Abi Waqqash. Sa'ad adalah 10 Sahabat yang dijamin masuk syurga. Dia orang ke-7 yang masuk Islam dalam usia 19 tahun, dia disebut sebagai Saabi'us-Sab'ah; tujuh yang menggenapkan,. Sa'ad adalah ahadus-sittah min ahli's-syuuraa, team-7 dari formatur pengganti khalifah Umar. Rasulullah SAW pernah memanggilnya di hadapan pertemuan terbuka "anta khaaliy fal-yurini'm-ri'in khaalahu.", Sa'ad engkau adalah pamanku, maka tampakkanlah padaku siapa paman kalian." Kawan-kawanku berpikir 1 pekan untuk masuk Islam, sedang aku hanya berpikir, 3 malam. Sa'ad bin Abi Waqqash termasuk sahabat yang terbilang berani mengambil resiko. Darah pertama yang tertumpah dalam sejarah da'wah dilakukan oleh Sa'ad. Dia memukul 'Abdullah bin Khathal; orang musyrik yang suka menganggu para Sahabat yang sedang sholat di atas bukit. Sa'ad memukul orang musyrik itu dengan tulang rahang onta dan tewas seketika. Dia pula yang pertama memanah orang musyrik yang menganggu keamanan para sahabat. Sa'ad adalah panglima Nabi SAW yang disegani anak buahnya. Kemahirannya berkuda dan memanah, sehingga Nabi pernah berdoa untuknya
Tahun 21 H. Sa'ad terkena fitnah. Rakyat Kufah bersekongkol melaporkan Gubernurnya sendiri atas hasutan Usamah bin Qatadah. Sa'ad dipandang tidak baik dalam memimpin sholat berjama'ah. Khalifah Umar mema'zulkannya. Ammar bin Yasir diangkat menjadi gubernur sementara dengan tugas khusus mengimami sholat, dibantu oleh Ibnu Mas'ud RA mengurusi Baitul Maal. Soal pertanahan dipercayakan kepada 'Utsman bin Huneif RA. Satu orang Sa'ad diganti oleh 3 pejabat tinggi negara saat itu.
Selesai kasusnya Sa'ad diangkat kembali jadi Gubernur Kufah. Setelah itu Kufah dipimpin oleh Gubernur baru Jabir bin Math'am lalu Mughirah bin Syu'bah, hingga akhirnya Khalifah Umar terbunuh pada tahun 23 H. Khalifah Utsman naik jadi khalifah, dan mengangkat kembali Sa'ad jadi Gubernur Kufah. Sesuai usia, Sa'ad pensiun dan diganti oleh Walid bin 'Uqbah.
Faidah dari Hadits
(1) Boleh, mengadukan prilaku pejabat tinggi negara dengan etika politik "budi luhur," dengan asas praduga tak bersalah, seperti laporan rakyat Kufah pada khalifah Umar.
(2) Khalifah boleh mema'zulkan sementara waktu, pejabat yang bermasalah, dan mengangkatnya kembali setelah kasusnya tuntas. Khalifah Umar mengatakan, aku hanya memberhentikan pejabatku yang tidak memenuhi kriteria dan melakukan tindakan pengkhianatan.
(3) Khalifah tidak boleh serta merta menerima laporan pihak lain, sebelum menelusuri fakta yang sesungguhnya (tabayyun) oleh tim khusus yang ditunjuk, saat itu ketua Timnya adalah Muhammad bin Maslamah, asli orang Irak.
(4) Dalam sejarah kepemimpinan; antara pemimpin dan yang dipimpin tidak selalu seiring-sejalan. Ini sunnatullah, selalu ada variatif (berlainan) bahkan sampai kontradiktif (berbeda).
(5) Tabiat politik dari dulu cenderung abu-abu, karena itu politik disebut dengan siyasah;semacam ada udang dibalik batu. Pada mulanya Sa'ad tersangkut satu kasus, namun Aba Sa'dah menuduhnya dengan pasal berlapis, terkait dengan pribadi Sa'ad (tidak toleran terhadap prajurit), terkait dengan amanah (tidak sama dalam membagi harta) dan terkait dengan supremasi hukum (tidak adil dalam memutuskan perkara)
(6) Cross-check (tabayyun); mencocokkan kembali benar-tidaknya berita dengan cara menanyakan langsung kepada orangnya, adalah kemestian dalam adab mengambil keputusan. Sa'ad diminta menghadap dari Irak datang ke ibukota Madinah.
(7) Posisi & kedudukan masjid dalam sejarah kekuasaan, memegang peranan penting, sehingga pasal penyimpangan dalam memimpin sholat berjama'ah bisa mema'zulkan pejabat tinggi.
(8) Jama'ah masjid punya suara dan hak yang sama dalam menilai kinerja pemerintahan, bahkan punya suara/hak yang khusus/istimewa, seperti ditunjukan oleh kisah ini.
(9) Imam negara dan Imam Sholat; tidak boleh dipisahkan. Pejabat negara sejatinya adalah ahli masjid dan punya kepedulian terhadap jama’ah masjid.
Abu Taw Jieh Rabbanie
http://dewandakwahjakarta.or.id/index.php/buletin/april10/138-buletin-april10.html
Showing posts with label Buletin. Show all posts
Showing posts with label Buletin. Show all posts
Friday, October 1, 2010
Saturday, June 26, 2010
Embrioligi Dalam Perspektif Al-Qur`an Dan Al-Hadits
Tahap-Tahap Penciptaan Manusia
Al Qur'an dan Al Hadits telah menjelaskan secara periodik dan sistematik tentang tahap-tahap perkembangan embrio dalam rahim, Allah Ta`ala berfirman : Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. Al Mu'minun 12-14).
Setelah Allah Ta`ala menyebutkan dalam Al Qur'an tentang embriologi, Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas'ud RA. Bersabda Rasulullah SAW dan dialah yang selalu benar dan dibenarkan "Sesungguhnya setiap kamu dikumpulkan kejadiannya dalam rahim ibunya 40 hari berupa nuthfah. Kemudian menjadi 'alaqah selama itu juga, kemudian menjadi mudghah selama itu juga, kemudian diutus kepadanya Malaikat, maka ia meniupkan ruh padanya dan ditetapkan empat perkara : ditentukan rizkinya, ajalnya, amalnya dan ia celaka atau bahagia (HR. Bukhari no : 3208,3332,6594 dan 7454 Muslim : 2643).
Dari Al Qur'an dan Al Hadits di atas menunujukkan bahwa Allah Ta`ala menciptakan manusia melalui fase-fase berikut :
Nuthfah
Ibnu Abbas RA memberikan tafsir tentang "min nuthfatin Amsyaj" dalam surat Al Mu'minun : 12 bahwa nuthfatun amsyaj adalah sperma laki-laki dan sel telur perempuan yang telah bertemu dan terjadi pembuahan kemudian terjadi perubahan dari keadaan yang satu kepada yang lain dan dari bentuk yang satu kepada bentuk yang lain. Imam Al Qurthuby Rahimahullah berkata : "Bahwasanya sperma di dalam rahim ketika dilepaskannya dengan kekuatan syahwat yang menjadikan mani itu tersebar dan bertaburan, maka Allah Ta`ala mengumpulkannya di dalam rahim tersebut".
Riset para ahli embriologi menyebutkan bahwa selain mengandung spermatozoa (sperma) air mani juga tersusun dari berbagai campuran yang berlainan yang mempunyai fungsi masing-masing, misalnya mengandung gula yang diperlukan untuk menyediakan energi bagi spermatozoa, menetralkan asam di pintu masuk rahim, dan melicinkan lingkungan agar memudahkan pergerakan sperma. Air mani yang tersusun dari berbagai campuran tersebut telah disebutkan dalam Al- Qur'an. "Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina (mani)". (QS. As Sajdah : 7-8).
Kata-kata sulalah (saripati) pada ayat tersebut merupakan bagian yang mendasar atau "bagian dari satu kesatuan".
'Alaqah
'Alaqah secara bahasa mempunyai arti sesuatu yang mengambang atau menempel, sedangkan pada 'alaqah ini embrio berbentuk segumpal darah sebagaimana ditegaskan Allah SWT : "Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah" (QS. Al 'Alaq : 2)
'Alaqah merupakan bahan dasar bayi yang berupa sel tunggal, dalam istilah biologi sel ini disebut zigot sebagai "segumpal darah", istilah 'alaqah ini juga tersebut dalam firman Allah SWT : "kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya,dan menyempurnakannya". (QS. Al Qiyamah : 38).
Profesor Moore menjelaskan bahwa perkataan 'alaqah mempunyai tiga arti ; pertama 'lintah'. Arti kedua 'Barang yang mengambang atau menempel' dan yang ketiga 'segumpal darah'.
Dalam membandingkan lintah air tawar dengan embrio dalam tingkat 'alaqah ia menyimpulkan bahwa keduanya mempunyai kenampakan yang sangat mirip. Ia selalu menunjukkan gambar embrio berdampingan dengan gambar lintah dan menunjukkan kepada para ilmuan dalam beberapa konferensi. Embrio dipersamakan dengan lintah karena keduanya sama-sama menempel dan menghisap darah. Arti kedua 'alaqah adalah barang yang mengambang atau menempel yang kita dapat melihat bahwa dalam fase ini embrio menempel pada uterus (rahim) ibu. Arti ketiga adalah gumpalan darah. Profesor Moore menyebutkan bahwa embrio pada fase 'alaqah ini mengalami proses internal, seperti pembentukan darah dalam tabung-tabung tertutup dan karena itulah embrio memperoleh segumpal darah, sebagaimana tambahan terhadap bentuk lintah. Kedua pernyataan ini cukup digambarkan Al Qur'an dengan 'alaqah', satu ungkapan yang sangat tepat.
Mudghah
"...lalu segumpal darah itu Kami jadikan daging,..." ( QS. Al Mukminun : 14)
Mudghah yang mempunyai arti segumpal daging ini merupakan fase yang mana berbentuk lengkung, dengan penampakan gelembung-gelembung serta alur-alur. Profesor Moore juga mempelajari embrio dalam tingkat mudghah, ia mengambil pemahaman bahwa mudghah itu seperti daging yang dikunyah. Dalam presentasinya ia mengambil sepotong lempung mentah dan mengunyahnya dengan mulutnya, lalu membandingkannya dengan gambar embrio dalam tingkatan mudghah.
Embrio yang tumbuh berumur 40-42 hari tidak lagi mirip dengan embrio hewan karena sudah dilengkapi dengan pendengaran, penglihatan, kulit, otot dan tulang sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW dari Hudzaifah ibnu Asid : "Ketika nuthfah telah lewat 42 malam dari penciptaan, Allah Ta`ala mengirim malaikat untuk membentuknya dan menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, otot dan tulang. Kemudian malaikat bertanya : Ya Allah, ini akan dijadikan laki-laki atau perempuan ? Dan Allah memutuskan apa yang dikehendakiNya, .." (HR. Muslim no : 2645)
Peniupan Ruh
Ruh merupakan penggerak dan pertanda dari kehidupan seorang hamba, tanpa adanya ruh maka jasad yang telah terbentuk tidak akan sempurna. Tentang ruh ini Allah Ta`ala berfirman : "Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah "Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (QS. Al Isra' : 85)
Para ahli ilmu mendefinisikan ruh sebagai organ lembut yang berada pada badan. Proses peniupan ruh oleh malaikat tersebut diiringi dengan proses penentuan rizkinya, ajalnya, amalnya dan ia celaka atau bahagia. Proses peniupan ruh pada embrio tersebut ketika berumur 120 hari sebagaimana disebutkan pada hadits dari Abi Abdirrahman Abdillah bin Mas'ud RA. yang sudah tersebut di atas.
Hal lain yang disebutkan dalam Al Qur'an adalah bahwa embrio terselubungi oleh tiga kegelapan "dzulumatin tsalats". Para pakar embriologi menyebutkan bahwa maksud dari tiga tabir kegelapan itu adalah ; 1. Dinding bagian dalam perut ibu, 2. Dinding uterus, dan 3. Membran amniokorionik. Maha benar Allah Ta`ala dengan firmanNya : "…Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan…". (QS. Az Zumar : 6)
Wallahu A'lam Bishowab.
Agus Samsono
Dosen STID Mohammad Natsir
Thursday, June 17, 2010
Peraturan Perundang-Undangan Islam Di Indonesia
Berdasarkan UU ini, maka perkawinan penduduk hanya sah bila dilakukan menurut keyakinan agamanya dan setelah itu dicatatkan pada negara. Bagi warga beragama Islam, pencatatan tersebut di Kantor Urusan Agama dan bagi warga non-muslim di Kantor Catatan Sipil UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama mengatur tentang salah satu pengadilan negara di Indonesia berdasarkan hukum Islam. Sesuai UU No. 14 Tahun 1970, Pengadilan Agama adalah salah satu dari empat jenis Pengadilan di Indonesia yang semuanya bermuara ke Mahkamah Agung. Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang yang beragama Islam (Pasal 1 ayat 1) mengenai masalah tertentu (Pasal 2). Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) wakaf dan shadaqah (Pasal 49). Dalam UU No. 3/2006 yang merupakan revisi UU No. 7/1986, kewenangan PA menjadi tujuh bidang, yaitu (1) perkawinan, (2) Kewarisan, (3) wakaf, (4) hibah, (5) shadaqah, (6) zakat, dan (7) ekonomi syariah (Pasal 49). Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tabun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara." Setelah Piagam Jakarta, istilah syariat masuk pertama kali ke dalam khazanah hukum Indonesia melalui UU No. 10 Tahun 1998 UU yang merevisi UU No. 7 Tahun 1982 tentang Perbankan di mana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (12) tentang pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam pasal ini diterangkan dengan jelas bahwa yang dimaksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam. Jadi istilah syariah di sini disamakan dengan hukum Islam. Jauh sebelum ini, yaitu tanggal l0 Juni 1991, telah terbit Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Khusus mengenai Buku III telah disempurnakan menjadi UU No. UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Buku I dan Buku II KHI juga sedang mengalami revisi dan telah menjadi RUU dengan nama RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Kewarisan, dan cepat atau lambat kedua RUU ini tentu juga akan menjadi UU. Hukum Islam dalam KHI ini tidak lain adalah kompilasi syariat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan dan kewakafan. Sejak diterbitkan, KHI telah digunakan sebagai hukum materiil di Peradilan Agama (PA) yang merupakan Peradilan Syariat Islam di Indonesia. Istilah syariat juga muncul dalam Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Naggroe Aceh Darussalam. Pasal ini mengatur tentang Peradilan Syariat Islam dengan nama Mahkamah Syariyah dengan kewenangan berdasarkan syariat Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur secara khusus dengan Qanun Aceh sebagai Perda (Peraturan Daerah) khusus otonomi Aceh. Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memutus sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah yang dimaksud meliputi sebelas jenis, yaitu a. bank syariah; b. lembaga keuangan makro syariah; c. asuransi syariah; d. reasuransi syariah; e. reksadana syariah; f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; g. sekuritas syariah; h. pembiayaan syariah; i. pegadaian syariah; j. dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan k. bisnis syariah. Dengan kesebelas jenis hukum ekonomi syariah ini berarti hampir seluruh cakupan fiqh mu'amalat dalam syariat Islam telah menjadi hukum positif di Indonesia. Kemunculan ekonomi syariah melayani kecenderungan hukum Islam yang berlaku sejak awal kemerdekaan Indonesia. Selama ini, keberlakuan hukum Islam hanya menyangkut warga yang beragama Islam. Khusus mengenai ekonomi syariah, begitu juga sengketa mengenai ekonomi syariah, tidak hanya menyangkut warga negara yang beragama Islam, tetapi mencakup semua warga negara tanpa melihat perbedaan agama. Dengan melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi syariah, maka baik muslim maupun non-muslim, telah menundukkan dirinya kepada ketentuan hukum ekonomi syariah. Transaksi ekonomi syariah pada umumnya berdasarkan akad atau perjanjian di antara para pihak, dan dalam hal terjadi sengketa, maka akad atau perjanjian itulah yang menjadi konstitusi bagi para pihak. Dalam hal ini, kemungkinan sengketa tidak hanya terjadi antara sesama muslim, tetapi juga antara muslim dan non muslim, bahkan antara sesama non muslim, bila mereka adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian syariah. Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan Syariah dan SBSN. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa: "Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing." Penjelasan Umum UU Sukuk Negara menyatakan: "Keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Hadits serta Ijma', instrumen pembayaran syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan berikut: (1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money); (2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas, dan sebagainya. . . " Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa: "Perbankan syariah adalah "segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya." Pasal. 2 menjelaskan bahwa "Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian." Pasal ayat (12) menjelaskan: "Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. "Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: "(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. (2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. (3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan. dalam Peraturan Bank Indonesia." Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa "Bank Syariah atau UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat." Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa: "Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)." Hukum materil ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru dalam bentuk fiqh para fuqaha' atau fatwa DSN MUI secara khusus. Mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ini bagi kepentingan penyelesaian sengketa di pengadilan, maka Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES terdiri dari 4 Buku, masing-masing tentang Subyek Hukum dan Amwal, Akad, Zakat dan Hibah, dan Akuntansi Syariah. Prof. Dr. Rifyal Ka`bah, MA Hakim Agung http://ddiijakarta.or.id/ |
Hawa Nafsu Sumber Kesesatan
Hawa" ialah keinginan hati untuk berbuat atau berkata yang tidak diridhai oleh Allah Ta`ala, Ibnul Muqfi' berkata: Sesungguhnya hawa nafsu itu hina jika kamu mengikutinya,jika kamu menyembahnya maka kamu akan ikuti kehendaknya.
Penyebab Hawa Nafsu
1. Apa yang menjadi keinginannya, ia kerjakan
2. Ketika orang itu menginginkan sesuatu, ia segera mengerjakannya sedangkan ketaqwaannya kepada Allah Ta`ala tidak dapat menghalangi keinginannya.
3. Mereka tinggalkan petunjuk Allah Ta`ala, karena mengikuti hawa nafsunya.
4.Orang kafir yang menjadikan agamanya selain agama Allah Ta`ala dan petunjuk-Nya.
5. Orang Quraisy penyembah patung 'Uzza yang berupa batu putih.
6.Orang yang ditaklukkan oleh kehendak jiwanya, seolah-olah kehendak jiwa itu tuhannya
7. Orang yang hanya mengandalkan pemikirannya belaka.
8. Setiap pagi orang itu menjumpai hawa nafsu, pekerjaan, dan ilmunya.
9. Orang yang menilai baik atas suatu perkara tanpa dalil syar'i, itulah penyembah hawa nafsu.
10.Semisal orang-orang yang menyembah batu, jika melihat yang lain lebih baik, ia tinggalkan batu itu untuk menyembah yang lain,
11. Itulah orang munafik. Tidaklah ia berkehendak, melainkan ia kerjakan.
12. Orang yang taat kepada setan ketika memerintah maksiat.
13. Orang musyrik dan dukun atau paranormal yang bekerja sama dengan jin.
14. Orang yang menyenangi atau membenci sesuatu bukan karena Allah Ta`ala. Itulah penyembah hawa nafsu.
Hukum Mengikuti Hawa Nafsu
Mengikuti hawa nafsu hukumnya haram dan sebagian besar tergolong perbuatan syirik besar sebagaimana keterangan surat al-Jatsiyah: 23
Penyebab Mengikuti hawa nafsu:
1. Karena tergolong orang jahil QS. al-Jatsiyah: 18
2. Karena hawa nafsu, mendustakan wahyu QS. al-An'am: 150
3. Sesat dan menyesatkan QS. al-Ma'idah: 77
4. Mengurangi kesempurnaan iman
Tidaklah (sempurna) iman salah satu di antara kamu sehingga hawanya (keinginannya) mengikuti apa yang telah didatangkan kepadaku.
Bahaya Mengikuti Hawa Nafsu
1. Menyesatkan Manusia dari jalan yang benar QS. Shad: 26
2. Sulit menerima nasihat QS. al-A'raf: 176
3. Tidak mendapat pertolongan QS. al-Furqan: 43
4. Sesat dan Menyesatkan QS. al-Qashash: 50
Cara Menjauhi Hawa Nafsu
1. Menuntut Ilmu Syar'I
2. Bertanya kepada ulama QS. al-Anbiya: 7
3. Menjauhi orang yang lalai dengan hukum Allah QS. al-Kahfi: 28
4. Membersihkan jiwa dengan amal shalih QS. an-Nazi'at: 40-41
Sabda Rasulullah SAW: “Dan Mujahid ialah orang yang mengarahkan jiwanya untuk taat kepada Allah Ta`ala” (HR. Ahmad)
5. Menjauhi ulama sesat
6. Menjauhi keraguan
7. Menjauhi umumnya orang QS. Saba': 13, al-An'am: 116)
Ulama Sesat Pengikut Hawa Nafsu
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah Ta`ala (QS. at-Taubah: 34)
Sabda Nabi SAW: "Sesungguhnya aku khawatir di antara umatku ini ada para pemimpin yang menyesatkan. (HR. Tirmidzi)
Penyebab Munculnya Ulama Sesat
1. Dicabut ilmu dien dan nampak kebodohan
"Sesungguhnya Allah Ta`ala tidaklah menggenggam ilmu dengan mencabut begitu saja. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan meninggalnya ulama. Sehingga bila tidak ada seorang pun yang berilmu, manusia akan memilih pemimpin yang bodoh, jika mereka ditanya maka mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan. (HR. Bukhari)
2. Fanatik kepada golongan QS. al-Baqarah: 135)
3. Mengkultuskan tokoh QS. at-Taubah: 31
4. Rakus urusan dunia QS. al-A'raf: 176
5. Hasad (dengki) QS. asy-Syura:14
6. Meninggalkan Sunnah QS. al-Qashash: 50
7. Melampaui batas di dalam agamanya QS. al-Maidah: 77
Sifat Dai dan Ulama Sesat
1. Membenci ilmu dien QS. Al- Baqarah: 170
2. Mencela sahabat Nabi SAW
3. Mencela ulama salaf
4. Mencela pemimpin kaum muslimin
Imam al-Barbahari berkata, "Jika kamu melihat orang yang mencaci pemimpin, ketahuilah dia pengikut hawa nafsu."
5. Menghalangi jalan haq QS. at-Taubah: 34
6. Ambisi dunia dan kekuasaan
"Hampir saja umat manusia mengerumuni kalian seperti orang lapar mengerumuni hidangannya. Lalu ada yang bertanya, "Apakah kita pada saat itu tergolong minoritas?" Beliau menjawab, "Tidak, bahkan waktu itu kalian tergolong mayoritas, tetapi kalian pada saat itu ibarat buih, dan sungguh Allah Ta`ala akan mencabut rasa ketakutan musuh kepada kalian dan Allah Ta`ala menanamkan di hati kalian wahn (lemah). "Lalu ada yang bertanya, "Apa wahn-nya wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Cinta dunia dan takut mati." (HR. Abu Dawud)
7. Penyeru kemunkaran QS. at-Taubah: 67
8.Menjual ayat Allah Ta`ala untuk kepentingan dunia QS. at-Taubah:9
Mengenal Ulama Warasatul Anbiya
Bersabda Rasulullah SAW: "Akan dibela ilmu dien ini oleh setiap generasi yang jujur, yang menolak penyelewengan orang yang tersesat, aliran perusak, dan penafsiran orang bodoh. (HR. Baihaqi)
Ciri-ciri ulama Warosatul Anbiya':
1.Menuntut Ilmu Syar'i dan takut kepada Allah QS. al-Mujadilah: 11
2.Berpegang kepada al-Qur'an dan Sunnah QS. Al-Hujurat: 1
3.Mengembalikan semua perselisihan kepada al-Qur'an dan sunnah shahihah QS. an-Nisa': 59
4.Menolak akal bila terdapat perselisihan dengan nash al-Qur'an atau sunnah
5.Memahami al-Qur'an dan Hadits dengan pemahaman salafush shalih
"Wajib kamu berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk (HR. Ahmad)
6.Senantiasa di dalam dakwah dan kerya tulisnya menyerang syirik, bid'ah, dan semua bentuk kemaksiatan QS. at-Taubah: 71
7.Senantiasa menyenangi sahabat-sahabat Nabi SAW QS. at-Taubah: 100
8.Senantiasa menyenangi ulama Sunnah
9.Memuliakan Pemimpin kaum muslimin
"Barangsiapa memuliakan pemimpin Allah Ta`ala di dunia, Dia akan memuliakannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa menghinakannnya maka Allah Ta`ala akan menghinakannya pada hari kiamat (HR. Ahmad)
10. Mendo'akan baik kepada pemimpin yang adil
11. Tidak menukil pekataan ahli hawa nafsu
12. Menjauhi bergaul dengan ahli bid'ah
13.Senang bersatu dan benci perpecahan
"Berjama'ah adalah rahmat sedangkan perpecahan adalah adzab (HR. Musnad asy-Syihab)
14. Senantiasa menyenangi ahli Hadits
Sesungguhnya orang-orang yang beriman akan selalu menjaga hawa nafsu dan kehormatannya dalam rangka takut dan mengharap ridha Allah Ta`ala. Wallahu’alam Bissowab
Hayat Setiawan Husen
Hayat Setiawan Husen
http://ddiijakarta.or.id/index.php/buletin/60-juni-10/146-juni10.html
Peran Dan Fungsi Masjid Dalam Islam
![]() |
Jika sujud adalah situasi dan posisi seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya, maka masjid (nama tempat) secara bahasa berarti: tempat atau wahana seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala (taqarrub). Taqarrub adalah merupakan misi/sasaran inti dari ibadah. Maka, masjid secara etimologis adalah tempat untuk mendekatkan diri pada Allah Ta`ala, disamping ia juga adalah sebagai pusat ibadah, baik mahdhah maupun ghairu mahdhah.
Dengan pendekatan kebahasaan tersebut kita dapat merumuskan bahwa masjid secara terminologis adalah: suatu badan (institusi) yang diperuntukkan sebagai pusat ibadah dari orang-orang mukmin, dimana sentral kegiatan mereka berpusat disana, mulai dari kegiatan menghambakan diri kepada Allah Ta`ala sampai kepada perjuangan hidup yang berdimensi dunia semata.
Dari sinilah dapat kita memahami bahwa sebutan masjid, sesungguhnya orientasi fungsinya harus lebih menonjol ketimbang orientasi fisik bangunannya seperti firman Allah Ta`ala dalam surat Al-Isra' dimana tatkala Allah Ta`alamenerangkan peristiwa Isra' nabi Muhammad SAW disebut dari masjid Al-Haram ke masjid Al-Aqsa, padahal secara fisik masjid yang disebutkan belum ada seperti yang dapat kita saksikan sekarang.
Salah satu keistimewaan dari syariat Muhammad SAW dibanding nabi lainnya, adalah "seluruh bumi dapat dijadikan masjid". Berangkat dari pengertian-pengertian tadi, kita dapat memahami betapa sentralnya peran masjid di tengah-tengah umat Islam, dia menjadi pusat aktifitas dan kegiatan mereka, baik dalam bentuk ibadah khusus (ritual) maupun ibadah umum (sosial) dan hal-hal ini telah dicontohkan sendiri oleh Rasulullah SAW sejak di masjid Quba sampai di masjid Nabawi di Madinah. Allah berfirman dalam Al-Quran: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu kepunyaan Allah Ta`ala, maka janganlah kamu menyeru seseorang beserta-Nya.” (Q.S. Al-Jin (72):18)
Barangkali berangkat dari ayat inilah, maka muncul sebutan Baitullah (rumah Allah) untuk menyebut masjid. Tentu saja dalam arti kiasan (majazi) bukan berarti secara fisik Allah Ta`ala bertempat tinggal di masjid, karena Dia tidak terikat ruang dan waktu. Mengingat artinya adalah kiasan, maka pengertiannya bisa banyak: rumah tempat memohon rahmat Allah, rumah tempat memperoleh rahmat Allah Ta`ala, rumah tempat meminta kepada Allah Ta`ala, dan sebagainya sejauh yang dapat dikandung oleh pengertian peran dan fungsi rumah.
Minimal ada dua konsekuensi logis dari sebutan mesjid sebagai bait Allah Ta`ala:
a. Tidak boleh ada orang, baik individu maupun kelompok yang mengklaim bahwa masjid adalah milik mereka. Karena itu tanah masjid statusnya harus menjadi tanah wakaf, yaitu tanah yang dipindahkan kepemilikannya dari manusia menjadi hak milik Allah Ta`ala.
b. Masjid harus dibangun diatas dasar tauhid dan takwa, sehingga karenanya pantangan utama dan pertama dari peran masjid adalah menjauhkan daripadanya hal-hal yang berbau syirik. Firman Allah dalam Al-Quran: “Sesungguhnya masjid itu dibangun diatas takwa” (Q.S. At-Taubah (9):108). Dalam hadits kita temukan sabda Rasulullah SAW: “Masjid itu rumah tiap-tiap orang beriman.” Yang dimaksud dengan masjid rumah setiap orang mukmin ialah mereka sebagai pemegang amanat dari pemilik mutlaknya yaitu Allah Ta`ala, sehingga mereka itulah yang harus bertanggung jawab terhadap: pengadaannya,pendiriannya, perawatannya,ta'mirnya, pengembangannya,dan pendayagunaannya.
Dari dua sumber syar'i (Allah Ta`ala dan Rasulullah SAW) tentang sebutan masjid dengan mempergunakan kata bait yang berarti rumah, maka pilihan tersebut pasti mengandung makna yang sangat dalam, paling tidak yang dapat kita kemukakan sebagai berikut:
a. Rumah adalah untuk tempat tinggal, tentu bukan untuk sementara, karena itu masjid adalah akan menjadi tempat tinggal yang membangunnya di syurga. (Hadits Nabawi)
b. Rumah adalah tempat berlindung dari bahaya yang mungkin akan membinasakan penghuninya, demikian halnya masjid akan dapat menyelamatkan manusia dari bahaya syirik, maksiat, kebodohan, dan kemiskinan. Tentu saja hal ini akan tercapai kalau masjid sudah difungsikan sesuai tuntunan Islam menjawab tuntutan zaman.
c. Rumah adalah tempat berteduh dari berganti-gantinya cuaca alam, maka demikian pula masjid, dia akan menjadi tempat berteduh dari pengaruh-pengaruh yang negatif terhadap kaum muslimin sebagai penghuninya.
d. Rumah adalah tempat terbina dan tumbuh suburnya kasih sayang diantara penghuni rumah itu, demikian pula masjid adalah tempat terbinanya persaudaraan dan ukhuwah Islamiyah bagi keluarga muslimin penghuninya.
e. Rumah adalah tempat menyusun rencana, tempat start untuk berangkat bekerja dan bertugas dan tempat kembali mengevaluasi hasil yang dicapai, demikian pula masjid, dia harus berfungsi sebagai tempat musyawarah keluarga muslimin, dari sana mereka berangkat berjihad dan berdakwah, dan kesana hasilnya dievaluasi untuk selanjutnya disusun kembali program berikutnya.
f. Rumah adalah tempat leburnya status-status sosial penghuninya yang diperoleh diluar rumah, demikian halnya masjid menjadi tempat leburnya status-status sosial antara jendral dengan kopral, pejabat dengan rakyat, konglomerat dengan yang melarat, melalui ikatan ukhuwah Islamiyah, disana tidak boleh lagi ada sekat-sekat birokrasi yang lazim menjadi pembeda antara si angkuh dan si rendah hati.
g.Rumah adalah tempat berhimpunnya kepentingan yang kadang-kadang berbenturan antara penghuni yang satu dengan lainnya, tetapi harus tetap rukun dengan pimpinan kepala rumah tangga, demikian halnya masjid tempat berhimpunnya berbagai kepentingan jamaahnya. Namun harus tetap harmonis, penuh toleransi, keterbukaan berkat kebijakan imam sang kepala rumah tangga muslimin disitu. Dari pendekatan sebuatan bait saja, sudah dapat kita bayangkan betapa besar dan strategisnya peran dan fungsi masjid di tengah masyarakat Islam, pendek kata ia menjadi pusat rumah tangga muslimin untuk segala kemaslahatan hidupnya baik dunia maupun akhirat.
Pembinaan masjid meliputi tiga bidang:
a. Idarah, yakni bidang manajemen mulai dari sumber daya manusia sampai kepada perangkat lunak dan keras manajemennya.
b. 'Imarah, yakni bidang pemakmuran masjid berupa kegiatan-kegiatan pelayanan umat atau jamaah, baik yang berkaitan dengan ibadah khusus atau ibadah umum.
Dalam Al-Quran Allah Ta`alaberfirman: “Sesungguhnya yang dapat memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah:orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari yang akhir orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat dia tidak takut melainkan hanya kepada Allah, maka mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. At-Taubah (9):18).
Menurut hemat kita, wallahu a'lam, ayat diatas mengisyaratkan bahwa yang dapat memakmurkan masjid itu hanyalah, orang yang beriman kepada Allah Ta`ala dan hari akhir, ini menyangkut aspek aqidah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyangkut aspek syariah, sedangkan tidak takut selain kepada Allah Ta`ala, ini adalah aspek akhlak. Dengan demikian, makmur atau tidaknya sebuah masjid, adalah cerminan dari kekuatan aqidah, syariah, dan akhlak jamaah pendukungnya.
Dari ayat diatas kita dapat memahami bahwa, ta'mir yang berkaitan dengan kegiatan masjid harus bertitik tolak dari aqidah, yaitu tauhid, tidak ada syirik, dan ikhlas semata karena Allah Ta`ala, mewujudkan syariah, baik ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayat, serta selalu menjunjung tinggi al-akhlakul karimah.
Perlu kita garisbawahi bahwa firman Allah Ta`aladiatas menggunakan kata "innama" (hanya), yang dalam 'ilmul ma'ani disebut adawat al-hashr (kata untuk menentukan hanya itu saja, diluar itu tidak bisa), ini menunjukkan bahwa tiga pilar diatas menjadi syarat mutlak untuk makmurnya sebuah masjid.
c. Ri'ayah, yaitu yang menyangkut dengan legalitas bangunan, arsitektur, kebersihan, keindahan, dan segala macam yang berkaitan dengan pembangunan dan perawatan.
Kebanyakan yang terjadi di kalangan umat Islam dewasa ini khususnya di Indonesia, membangun masjid lebih hanya sebatas bidang fisiknya saja, sementara masalah manajemen, pemakmuran, serta perawatan luput dari perhatian kebanyakan orang, sehingga terjadilah kesenjangan amat lebar antara ajaran dan pengamalannya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Drs. Mas`adi Sulthani, MA
Ketua Dewan Da`wah Islamiyyah Indonesia
http://ddiijakarta.or.id/index.php/buletin/60-juni-10/148-juni10.html
Subscribe to:
Posts (Atom)
