ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASJID AL FURQON
MUQADDIMAH
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa ta’ala dan sholawat serta salam tercurah kepada Nabi Besar Muhammad Shalallahu alaihi wasallam.
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridloi-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dan Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami umat Islam yang terhimpun dalam Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menguraikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Furqon.
Pasal 2.
Waktu
Organisasi ini dibentuk dan sahkan pada tangal 23 Mei 2010 dengan masa kerja untuk mengemban amanah selama 3 tahun
Pasal 3.
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Masjid Al Furqon yang beralamat di Perumahan Tridaya Indah 2 kelurahan Sumber Jaya, Tambun Selatan – Bekasi, Jawa Barat.
BAB II
AQIDAH, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4.
Asas
Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Alquran dan As Sunnah.
Pasal 5.
Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridhlaan-Nya.
Pasal 6.
Usaha
a. Melakukan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b. Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
c. Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7.
Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman.
Pasal 8.
Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c. Membina pengurus dan jamaah menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9.
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber insani pembangunan umat Islam.
Pasal 10.
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid.
Pasal 11.
Tugas
a. Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.
b. Mengajak jamaah untuk selalu giat melakukan shalat berjamaah.
BAB V
KEPENGURUSAN, SYARAT – SYARAT PENGURUS, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12.
Keanggotaan
a. Anggota Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Furqon adalah jamaah muslim perumahan Tridaya Indah 2 yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus yang terdiri atas :
- Ketua.
- Sekretaris.
- Bendahara.
- Seksi Bidang, terdiri atas :
4.1. Bidang Ubudiyah.
4.2. Bidang Kajian & Dakwah.
4.3. Bidang Pembangunan.
4.4. Bidang Pemeliharaan Sarana & Prasarana.
4.5. Bidang Pelayanan Sosial & Humas.
4.6. Bidang Pendidikan & Pengembangan.
4.7. Bidang Remaja & Olah Raga.
4.8. Bidang Kegiatan Muslimah.
4.9. Bidang Penanganan Jenazah.
b. Setiap anggota Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Furqon memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal fungsinya.
Pasal 13
Syarat – Syarat Pengurus
Adapun persyaratan pengurus adalah :
a. Adalah jamaah aktif masjid Al Furqon.
b. Penghuni tetap perumahan Tridaya Indah 2.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dibidangnga.
d. Amanah, jujur dan bisa dipercaya.
e. Dapat bertugas selama masa 3 tahun.
Pasal 14.
Struktur Organisasi
a. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Furqon.
b. Kepemimpinan adalah amanah yang diemban oleh Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota.
c. Pengurus dilantik dan disahkan oleh Dewan Penasehat.
Pasal 15.
Perbendaharaan
Kekayaan Pengurus Dewan Kemakmurdan Masjid Al Furqon diperoleh dari Infaq dan sumbangan dari jamaah yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat adalah suatu dewan yang bertugas untuk memantau kegiatan harian pengurus agar dapat berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan organisasi.
Adapun fungsi dan tugas Dewan Penasehat adalah :
a. Mengesahkan AD/ART.
b. Melantik pengurus harian DKM Masjid
c. Memantau kegiatan harian pengurus DKM.
d. Mengevaluasi kegiatan pengurus harian
e. Menegur pengurus harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang dicanangkan.
f. Bersama-sama pengurus melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan perubahan.
g. Bersama-sama dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h. Memberikan ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan masjid.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 16.
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 17.
Pembubaran
Pembubaran dan pergantian kepengurusan dilakukan oleh Musyawarah Anggota atau Ta'mir jamaah Masjid Al Furqon.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 18.
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Furqon dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 19.
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Anggota Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Furqon dengan Dewan Penasehat pada tanggal ...................................di Masjid Al Furqon, Perumahan Tridaya Indah 2 Kelurahan Sumber Jaya, Tambun Selatan – Bekasi.
Ditetapkan di :________________
Pada Tanggal : ________________
Pengurus, Dewan Penasehat,
____________________ ____________________
Ketua Harian DKM Ketua Dewan Penasehat
bagus
ReplyDelete