Melihat pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada kondisi
sekarang ini, juga dikarenakan banyak manusia yang belum memahami hukum
dan tata caranya, maka kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah,
hukum dan tata caranya sesuai dengan Sunnah Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam. Penjelasan ini kami bagi menjadi beberapa bagian:
Pertama: Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
Banyak dalil yang mendasari hal ini, antara lain:
Pertama: Diriwayatkan dari Anas bin Malik
Radhiyallahu’anhu: “
Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau
mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
Kedua:
Diriwayatkan dari Anas bin Malik
Radhiyallahu’anhu: “
Suku
Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan orang kepada
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlindung dari musuh,
beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan bantuan 70 orang Anshor
yang kami sebut sebagai Qurra’. Kebiasaan para sahabat yang disebut
Qurra’ ini adalah mereka pencari bakar di siang hari dan menegakkan
shalat lail di malam hari. Ketika 70 ornag Anshor ini berada di
perjalanan dan sampai di sumur Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati
oleh suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan. Berita ini sampai
kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka beliau melakukan
Qunut Nazilah selama sebulan pada shalat shubuh mendoakan kehancuran
terhadap suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lahyan. Anas berkata: ”
Kami pernah membacanya ayat Qur’an diturunkan tentang orang-orang yang
dibunuh di sumur Ma’unah tersebut , kemudian ayat tersebut diangkat
(mansukh) sesudah itu. (Yaitu ayat)
بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا
‘
Sampaikanlah kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu dengan Tuhan kami, maka Dia ridha kepada kami dan kami ridha kepada-Nya.’ “ [HR. Bukhari]
Ketiga: Diriwayatkan dari Anas bin Malik
Radhiyallahu’anhu: “
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Maghrib dan shalat Shubuh” [HR. Bukhari]
Keempat: Diriwayatkan dari Barra’ bin ‘Azib
Radhiyallahu’anhu: “
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Shubuh dan shalat Maghrib” [HR. Bukhari]
Kelima: Diriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu’anhu:
“
Selama sebulan penuh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
pada raka’at terakhir dari shalat Isya beliau membaca doa Qunut:
اللَّهُمَّ
أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ
الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ
عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Ya
Allah, tolonglah ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah Walid bin
Al Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah
orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu
atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang
mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf “ [HR. Bukhari]
[1]
Keenam: Diriwayatkan dari Abu Hurairah
Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “
Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah
Radhiyallahu’anhu
berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta
shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia
berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR.
Bukhari-Muslim]
Ketujuh: Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma: “Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam
berdoa Qunut dengan selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada
shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Shubuh pada setiap
raka’at terakhir setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ beliau
mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan dan Ushayyah.
Kemudian orang-orang dibelakangnya mengamini” . Diriwayatkan oleh Ahmad,
Abu Dawud dengan sanad jayyid. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan Abu
Dawud dengan sanad hasan dan shahih” [
Al Majmu’, 482/3]. Ibnul Qoyyim berkata: “Hadits ini shahih” [
Zaadul Ma’ad, 208/1]. Al Albani menghasankan hadits ini [Lihat
Shahih Sunan Abi Dawud juz 1443]
Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan:
Pertama: Disyariatkannya doa Qunut Nazilah saat terjadi musibah.
Ibnu Taimiyah berkata: “Dianjurkan berdoa Qunut saat terjadi musibah.
Pendapat ini adalah pendapat fuqaha ahli hadits dan didasari oleh
riwayat-riwayat dari Khulafa Ur Rasyidin” [
Majmu’ Fatawa 108/23]
Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan praktek berdoa Qunut Nazilah pada lima shalat waktu.
Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam
berdoa Qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, Maghrib, dan Isya’. Adapun pada
shalat Ashar diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid.
Sebagaimana telah lewat penjelasannya.
Ketiga: Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam paling sering berdoa Qunut pada shalat Shubuh,
setelah itu sering dilakukan pada shalat Maghrib, setelah itu shalat
Isya, setelah itu shalat Zhuhur baru kemudian shalat Ashar.
Ibnu
Taimiyah berkata: “Disyariatkan doa Qunut saat terjadi musibah pada
shalat Shubuh dan shalat wajib yang lain, untuk mendoakan kaum mu’minin
dan mendoakan keburukan untuk kaum kuffar. Sebagaimana Umar berdoa Qunut
untuk memerangi orang Nashara dengan doa اللهم العن كفرة أهل الكتاب ” [
Majmu’ Fatawa 270/22].
Beliau juga berkata: “Doa Qunut paling banyak dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat Shubuh” [
Majmu’ Fatawa 269/22]
Ibnul Qoyyim berkata: “Petunjuk
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
dalam berdoa Qunut adalah mengkhususkannya hanya pada saat terjadi
musibah dan tidak melakukannya jika tidak ada musibah. Selain itu tidak
mengkhususkan pada shalat Shubuh saja, walaupun memang beliau paling
sering melakukan pada shalat Shubuh” [
Zaadul Ma’ad 273/1].
Keempat: Doa Qunut dilakukan pada raka’at terakhir setelah bangun dari ruku’.
Kedua: Yang sesuai dengan syariat, doa Qunut itu ringkas.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam
tidak berdoa Qunut dengan bacaan yang panjang. Sebagaimana hadits dari
Anas Radhiyallahu’anhu saat ada yang bertanya “Apakah Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pada shalat Shubuh?”. Anas menjawab: “Ya. Setelah ruku’, dengan doa yang ringkas” [HR. Muslim].
Dan telah jelas bagi kita dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa doa Qunut yang dibaca Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam adalah doa-doa yang kalimatnya sedikit. Dan tentulah, kebahagiaan hanya ada pada apa yang sesuai dengan contoh Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam.
Ketiga: Membatasi doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat itu.
Tidak
dianjurkan menambah doa tentang hal lain pada doa Qunut. Karena yang
benar adalah mencukupkan doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat
itu saja. Inilah yang nampak dari dalil-dalil yang telah lewat dan juga
dalil yang lain bahwa Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam
mengulang-ulang doa Qunut yang sama ketika beliau melakukan doa Qunut
dalam sebulan penuh. Walau terkadang beliau berdoa Qunut dengan doa yang
agak sedikit berbeda.
Keempat:
Qunut Nazilah hanya dilakukan karena adanya sebab, yaitu musibah besar
yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah berakhir maka tidak
dilakukan lagi.
Sedangkan Qunut Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilakukan selama sebulan penuh sebagaimana telah lalu haditsnya, bukanlah pembatasan. Karena Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam
tidak meneruskan pelaksanaan Qunut Nazilah setelah sebab yang menjadi
alasan beliau untukmelakukan Qunut Nazilah telah hilang. Yaitu dalam hal
ini, datangnya para sahabat yang didoakan Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam dalam doa Qunut dengan selamat. Hal ini didasari oleh hadits dari Abu Hurairah
Radhiyallahu’anhu: “
Selama sebulan penuh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
pada
raka’at terakhir dari shalat Isya beliau membaca doa Qunut: ‘Ya Allah,
tolonglah ‘Iyyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah Walid bin Walid.
Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah orang-orang
lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas
orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka
lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf’ ”
Abu Hurairah berkata: “Aku melihat Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut setelahnya. Kemudian aku berkata kepada para sahabat: ‘Aku melihat Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut’. Lalu ada yang bertanya: ‘Apakah kalian melihat mereka sudah datang?’
[2] ” [HR. Muslim]
Ibnul
Qoyyim berkata: “Qunut Nazilah dilakukan karena ada musibah yang
menimpa suatu kaum atau beberapa orang. Dan Qunut Nazilah tidak
dilakukan lagi setelah orang yang didoakan tersebut datang, atau telah
terbebas dari tawanan, atau telah pulang dengan selamat, atau orang yang
didoakan keburukan telah bertaubat. Karena disyariatkan Qunut Nazilah
adalah untuk menghilangkan musibah tersebut, maka setelah hilang tidak
lagi dilakukan Qunut Nazilah” [
Zaadul Ma’ad 272/1]
Kelima: Qunut Nazilah tidak memiliki lafadz tertentu. Lafadz-nya disesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi
Adapun doa yang diajarkan Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Al Hasan yang berbunyi:
اللّهم اهدِنا فيمَن هَديْت و عافِنا فيمَن عافيْت و تَوَلَّنا فيمَن تَوَلَّيْت و بارِك لَنا فيما …. الخ
Ini adalah doa
Qunut
pada shalat Witir. Dan tidak terdapat riwayat yang menetapkan bahwa doa
ini di baca Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada Qunut Nazilah.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Disunnahkan untuk melakukan Qunut Nazilah
ketika ada musibah, dan disunnah pula padanya mendoakan kaum muslimin
yang sedang diperangi (musuh)” [
Majmu’ Fatawa, 155/21]
Beliau
juga berkata: “Dianjurkan seseorang yang melakukan Qunut Nazilah berdoa
sesuai dengan musibah yang terjadi saat itu. Dan jika dalam doanya ia
menyebutkan kaum mu’minin yang diperangi atau mendoakan kehancuran bagi
orang-orang kafir yang memerangi mereka, maka itu adalah sebuah
kebaikan” [
Majmu’ Fatawa, 271/22]
Beliau juga berkata: “Umar
Radhiyallahu’anhu
melakukan Qunut Nazilah ketika musibah menimpa kaum muslimin. Dan
beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi.
Sebagaimana Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pertama
kali untuk mendoakan kehancuran bagi Kabilah Bani Sulaim yang telah
membunuh para pembaca Al Qur’an. Beliau
Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan tersebut. Kemudian pada kesempatan lain Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan para sahabat yang dalam keadaan lemah. Pada kesempatan inipun Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan. Maka sunnah Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam dan Khulafa Ar Rasyidin ini menunjukkan dua hal:
- Qunut
Nazilah dilakukan karean adanya suatu sebab, adapun melakukannya secara
rutin dan terus-menerus bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
- Doa Qunut Nazilah tidak ditetapkan lafadz-nya. Adapun lafadz-nya
menyesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi. Sebagaimana doa Qunut
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang pertama dan kedua. Juga sebagaimana doa Umar Radhiyallahu’anhu kepada orang yang memeranginya saat terjadi fitnah. Beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi. “ [Majmu’ Fatawa, 109/23]
Dan berdoa dengan lafadz doa Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam yang sesuai dengan musibah yang terjadi pada masa kita sekarang ini adalah sebuah kebaikan. Yaitu misalnya dengan lafadz:
اللهم
أنج إخواننا المسلمين في فلسطين ، اللهم انصرهم ، اللهم اشدد وطأتك
على اليهود المجرمين ومن شايعهم وأعانهم ، اللهم العنهم ، اللهم اجعلها
عليهم سنين كسني يوسف
Artinya: “
Ya Allah,
berilah kemenangan pada dari kaum muslimin di Palestina. Ya Allah,
tolonglah mereka. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang
Yahudi yang nista, juga kepada sekutu dan pendukung mereka. Ya Allah,
jatuhkan laknat kepada mereka dan jadikanlah tahun-tahun yang mereka
lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf”
Karena doa Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam lebih utama dan juga telah mencakup apa yang dimaksudkan.
Keenam: Di anjurkan bagi imam shalat untuk mengeraskan suara saat berdoa Qunut.
Hal ini didasari oleh hadits Abu Hurairah
Radhiyallahu’anhu: “Sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam jika ingin mendoakan kebaikan bagi seseorang, atau mendoakan keburukan bagi seseorang, beliau berdoa Qunut setelah ruku’
setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
beliau
membaca: ‘Ya Allah bagi-Mu segala pujian. Ya Allah, tolonglah Walid bin
Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah
‘Iyyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari
kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang
durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti
tahun-tahun yang dilewati Yusuf’. Beliau membacanya dengan suara keras” [HR. Bukhari]
Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang Qunutnya Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam saat dibantainya para pembaca Al Qur’an
Radhiyallahu’anhum
menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras pada setiap
shalat. Inilah pendapat yang kuat. Adapun pendapat benar tentang
hukumnya, disunnahkan membacanya dengan suara keras.” [
Al Majmu’, 482/3]
Ibnu
Hajar berkata: “Yang nampak bagiku adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan
pada saat I’tidal bukan saat sujud, walaupun memang doa saat sujud
lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Sebagaimana ditetapkan hadits :
‘Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya pada saat ia sedang
bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil yang ada bahwa wajib
bagi ma’mum untuk mengikuti imam dalam doa Qunut, juga jika dengan
ta’min. Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut ialah
dengan suara keras ” [
Fathul Baari, 570/2]
Ketujuh: Dianjurkan bagi ma’mum untuk ta’min (mengamini) doa imam pada saat berdoa Qunut.
Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas
Radhiyallahu’anhuma yang menceritakan Qunut Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam: Artinya: “
Beliau
mendoakan kutukan terhadap Bani Sulaim dan terhadap Ri’lan, Dzakwan dan
‘Ashiyyah. Dan orang-orang yng dibelakang beliau pun mengamininya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid]
Kedelapan: Dianjurkan mengangkat kedua tangan dalam doa Qunut.
Hal ini didasari hadits Anas
Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak pernah kulihat Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersungguh-sungguh dalam berdoa seperti doanya untuk para Qurra’. Dan pada saat itu aku melihat Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam
pada shalat Shubuh beliau berdoa Qunut sambil mengangkat kedua
tangannya ” [HR. Ahmad, dengan sanad shahih. An Nawawi berkata:
“Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad shahih atau hasan”]. [
Al Majmu’, 479/3]
Dari Abu Rafi’, ia berkata: “Aku shalat di belakang Umar bin Khattab
Radhiyallahu’anhu,
beliau berdoa Qunut setelah bangun dari rukuk sambil mengangkat kedua
tangannya dan membaca doa dengan suara keras” [HR. Baihaqi, ia berkata
“Riwayat ini shahih di nisbatkan kepada Umar”. Dinukil dari Sunan
Baihaqi 212/2]
An Nawawi berkata: “Dari Abu ‘Utsman ia berkata: ‘Biasanya Umar
Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Dan dari Al Aswad ia berkata: ‘Biasanya Ibnu Mas’ud
Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits-hadits tersebut dalam Kitab
Raf’ul Yadain[3] dengan sanad shahih. Dan Imam Al Bukhari berkata: ‘Hadits-hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam’ ” [
Al Majmu’. 490/3]
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Praktek Qunut Nazilah
Pertama: Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah selesai berdoa
Karena
riwayat yang menjelaskan tentang mengusap wajah setelah berdoa
derajatnya dhoif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Al Baihaqi berkata:
“Adapun mengusap wajah setelah selesai berdoa Qunut, aku tidak
mendapatkan ada ulama Salaf yang berpendapat demikian dalam doa Qunut.
Namun hal ini diriwayatkan sebagian Salaf dalam doa di luar shalat. Dan
hadits Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam tentang mengusap
wajah derajatnya dhoif. Memang hal ini telah dilakukan sebagian salaf di
luar shalat, tetapi di dalam shalat tidak ada hadits shahih, ataupun
atsar maupun qiyas yang mendasarinya. Dan yang lebih baik adalah tidak
melakukannya dan mencukupkan diri pada apa yang diterapkan para salaf
Radhiyallahu’anhum, yaitu mengangkat tangan tanpa mengusap wajah setelahnya.
Wabillahit Taufiq” [Sunan Baihaqi, 212/2]
Imam Nawawi
Rahimahullah
telah menjelaskan ke-dhoif-an riwayat tentang mengusap wajah setelah
doa dalam shalat, kemudian berkata: “Al Baihaqi memiliki tulisan yang
terkenal yang ia tulis untuk Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini. Ia telah
membantah semua hal tentang mengusap wajah setelah Qunut” [
Al Majmu’, 480/3]
Ibnu
Taimiyah berkata: “Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan
tidak ada dalilnya kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat
dijadikan hujjah (karena dhoif)” [
Majmu’ Fatawa, 519/22]
Kedua: Perlu di kritisi sebagian manusia yang berdoa Qunut dengan lafadz semacam :
اللهم اشدد وطأتك على الصرب النصارى المجرمين برحمتك يا أرحم الراحمين ، أو يا عفو يا غفور
Artinya: “
Ya
Allah, sempitkanlah jalan-Mu bagi orang-orang Nashara yang berbuat
nista, dengan rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang ” atau “Wahai
Dzat Yang Maha Pengampun”
Karena bertawassul dengan nama dan
sifat Allah di sini tidak sesuai dengan konteksnya, yaitu untuk melaknat
dan menjatuhkan adzab yang keras pada orang-orang kuffar.
Ketiga: Menambahkan shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di akhir doa Qunut Nazilah adalah sebuah kesalahan.
Karena hal ini tidak dilakukan oleh Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam sama sekali. Hukum asal ibadah adalah
tauqifiyyah,
tidak boleh menyengaja dalam doa atau dzikir dengan dikaitkan pada
sebab atau waktu tertentu kecuali berdasarkan atas dalil. Adapun yang
diriwayatkan dari sebagian sahabat adalah pada Qunut dalam shalat Witir.
Keempat: Yang ditetapkan oleh dalil-dalil yang ada yaitu bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada shalat berjama’ah.
Sedangkan
Qunut Nazilah pada shalat Jum’at, atau shalat nafilah, atau shalat
sendirian tidak ada dalil tegas yang menjelaskannya. Abdurrazzaq membuat
bab yang berjudul “Bab Qunut pada shalat Jum’at” pada
Al Mushonnaf(194/3) miliknya. Ibnu Abi Syaibah dalam
Al Mushonnaf(46/2) miliknya membahas tentang Qunut pada Shalat Jum’at. Begitu juga Ibnu Mundzir dalam
Al Ausath(122/4).
Mereka semua menyebutkan riwayat dari para sahabat bahwa mereka
meninggalkan dan mencela Qunut pada shalat Jum’at. Namun tidak
disebutkan dalam riwayat-riwayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah
Qunut Nazilah. Sedangkan dalil-dalil tidak ada yang secara tegas
melarang Qunut Nazilah pada shalat Jum’at.
Al Mardawi
berkata: “Rasulullah melakukan Qunut pada setiap shalat wajib kecuali
shalat Jum’at. Inilah pendapat yang benar dari mazhabku karena terdapat
nash tentangnya. Pendapat inilah yang dipilih Al Majid dalam syarah-nya,
juga Ibnu ‘Abdaus dalam At Tadzkir, serta Syaikh Taqiyyuddin dalam
Al Wajiz
merajihkan pendapat ini. Sebagian ulama berpendapat: ‘Qunut Nazilah
juga dilakukan pada shalat Jumat’. Pendapat ini dipilih oleh Al Qadhi.
Namun pendapat ini bertentangan dengan nash ” (
Al Inshaf, 175/2). Dan Imam Ibnu Taimiyah memilih pendapat disyariatkannya Qunut Nazilah pada shalat sendirian (
Al Inshaf, 175/2)
Namun
yang jelas, hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang hujjah
yang menjelaskan disyariatkannya. Dan masalah ini masih memerlukan
penelitian lebih lanjut,
wallahu’alam.
Kelima: Ibnu Taimiyah berkata: “Sebaiknya seorang mu’min mengikuti imamnya dalam memutuskan ber-qunut atau tidak
Bila imam berqunut maka ma’mun mengikutinya berqunut. Jika imam tidak berqunut, maka begitu pula ma’mun. Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda: “Sesungguhnya seorang imam diangkat untuk diikuti”. Beliau
juga bersabda: “Jangan kalian menyelisihi imam kalian”. Juga sabda
beliau yang terdapat dalam Shahih Bukhari : “Shalatlah kalian bersama
imam. Jika shalatnya imam benar, pahalanya untuk dia dan untukmu. Jika
shalatnya imam salah, pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia” (
Majmu’ Fatawa, 115-116/23)
Keenam:
Sebagian fuqaha berkata: “Qunut Nazilah dipimpin oleh seorang imam kaum
muslimin, dan tidak boleh dipimpin oleh selainnya”
Pendapat ini perlu dikritisi dengan beberapa alasan
[4]:
- Hukum asal perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
adalah berlaku juga untuk seluruh kaum muslimin, kecuali ada dalil yang
mengkhususkannya. Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan,
maka tetap berlaku hukum asal yaitu disyariatkannya bagi seluruh kaum
muslimin
- Hadits Malik bin Huwairits Radhiyallahu’anhu yang marfu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”[HR. Bukhari]. Hadits ini adalah dalil tegas bahwa perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat adalah untuk kaum muslimin secara umum.
- Abu Hurairah pernah memimpin Qunut Nazilah padahal beliau bukanlah
imam kaum muslimin. Sebagaimana dijelaskan hadits yang terdapat dalam
Shahihain: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu
berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta
shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia
berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR.
Bukhari-Muslim]
Walhamdulillah Rabbil ‘Alamin.
[Diterjemahkan dari artikel berjudul
Qunut Nazilah karya DR. Yusuf bin Abdillah Al Ahmad di website
www.islamlight.net, 29 Dzulhijjah 1429]
Artikel asli di:
http://islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=12138
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
[1] “’
Ayyash, Walid dan Salamah”
Radhiyallahu’anhum adalah para sahabat yang ditawan oleh kaum musyrikin
di Makkah ketika mereka masuk Islam. Dan kaum musyrikin menghalangi
mereka untuk ikut hijrah. Dan mereka berjanji untuk memberontak untuk
membebaskan diri dari kaum musyirikin. Maka Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan mereka. Sabda beliau “
Tolonglah kaum mu’minin yang lemah”,
yang dimaksud adalah kaum muslimin yang ditawan oleh orang kuffar
sehingga tidak bisa mengikuti Hijrah. Orang kuffar menganiaya dan
menyiksa mereka. Sabda beliau “Ya, Allah
sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka”, makna
Al Wathoah
adalah jalan setapak. Orang yang melewati jalan setapak yang sempit dan
terjal dengan kaki telanjang dan biasanya adalah orang yang telah
berada dalam kesengsaraan dan kehinaan yang mendalam. Maka maksudnya
disini: ‘
Ya Allah, jadikanlah bagi mereka kesengsaraan dan adzab yang pedih’. Kemudian sabda beliau: “
jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf” seolah-olah mengisyaratkan firman Allah Ta’ala pada surat Yusuf, yang artinya: “
Kemudian sesudah itu akan datang 7 tahun yang sulit”
[Yusuf: 47]. Karena pada saat itu kaum Yusuf melewati 7 tahun dalam
kekeringan dan kekurangan bahan makanan. Maka maksudnya di sini adalah
permohonan untuk dijadikan kekeringan yang dahsyat bagi mereka. [Lihat
Al Minhal Al ‘Azb Al Maurud 82/8]
[2]
Maksudnya “Aku bertanya apakah kalian melihat Walid bin Walid dan
rombongannya telah datang dari Madinah dan telah diberi kemenangan oleh
Allah dari musuh-musuh mereka?” (Lihat
Al Minhal Al ‘Azb Al Maurud 82/8)
[3] Salah satu tulisan Imam Al Bukhari [Lihat
Hadyu As Saari hal. 516]
[4] Masalah ini adalah perkara khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama, pent.