Saturday, June 19, 2010

10 Pintu Masuknya Syaitan

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’ain.
Hikmah yang dapat dipetik dari kajian ahad pagi ini 08 Rajab 1431 di Masjid Al-Furqon.

(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah.Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” 
(QS. Arra’du :28)

Sehingga ana diingat kembali akan kiat-kiat yang ada di Trimudilah tahun lalu :
http://trimudilah.blogspot.com/2009/05/pintu-pintu-masuknya-syetan.html


PINTU-PINTU MASUKNYA SYETAN



Hati manusia bagaikan benteng sedangkan syetan adalah musuh yang senantiasa mengintai untuk menguasai benteng tersebut. Kita tidak bisa menjaga benteng kalau tidak melindungi atau menjaga/menutup pintu-pintu masuknya syetan ke dalam hati. Kalau kita ingin memiliki kemampuan untuk menjaga pintu agar tidak diserbu syetan, kita harus mengetahui pintu-pintu mana saja yang dijadikan syetan sebagai jalan untuk menguasai benteng tsb. Melindungi hati dari gangguan syetan adalah wajib oleh karena itu mengetahui pintu masuknya syetan itu merupakan syarat untuk melindungi hati kita maka kita diwajibkan untuk mengetahui pintu-pintu mana saja yang dijadikan jalan untuk menguasi hati manusia.

Pintu tempat masuknya syetan adalah semua sifat kemanusiaan manusia yang tidak baik. Berarti pintu yang akan dimasuki syetan sebenarnya sangat banyak, Namun kita akan membahas pintu-pintu utama yang dijadikan prioritas oleh syetan untuk masuk menguasai manusia. Di antara pintu-pintu besar yang akan dimasuki syetan itu adalah:

1. Marah

Marah adalah kalahnya tentara akal oleh tentara syetan. Bila manusia marah maka syetan bisa mempermainkannya seperti anak-anak mempermainkan kelereng atau bola. Orang marah adalah orang yang sangat lemah di hadapan syetan.

2. Hasad


Manusia bila hasud dan tamak menginginkan sesuatu dari orang lain maka ia akan menjadi buta. Rasulullah bersabda:” Cintamu terhadap sesuatu bisa menjadikanmu buta dan tuli” Mata yang bisa mengenali pintu masuknya syetan akan menjadi buta bila ditutupi oleh sifat hasad dan ketamakan sehingga tidak melihat. Saat itulah syetan mendapatkan kesempatan untuk masuk ke hati manusia sehingga orang itu mengejar untuk menuruti syahwatnya walaupun jahat.

3. Perut kenyang

Rasa kenyang menguatkan syahwat yang menjadi senjata syetan. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Iblis pernah menampakkan diri di hadapan Nabi Yahya bin Zakariyya a.s. Beliau melihat pada syetan beberapa belenggu dan gantungan pemberat untuk segala sesuatu seraya bertanya. Wahai iblis belenggu dan pemberat apa ini? Syetan menjawab: Ini adalah syahwat yang aku gunakan untuk menggoda anak cucu Adam.Yahya bertanya: Apa hubungannya pemberat ini dengan manusia ? Syetan menjawab: Bila kamu kenyang maka aku beri pemberat sehingga engkau enggan untuk sholat dan dzikir. Yahya bertanya lagi: Apa lainnya? Tidak ada! Jawab syetan. 

Kemudian Nabi Yahya berkata: Demi Allah aku tidak akan mengenyangkan perutku dengan makanan selamanya. Iblis berkata. Demi Allah saya tidak akan memberi nasehat pada orang muslim selamanya.

Kebanyakan makan mengakibatkan munculnya enam hal tercela:

· Menghilangkan rasa takut kepada Allah dari hatinya.
· Menghilangkan rasa kasih sayang kepada makhluk lain karena ia mengira bahwa semua makhluk sama kenyangnya dengan dirinya.
· Mengganggu ketaatan kepada Allah
· Bila mendengarkan ucapan hikmah ia tidak mendapatkan kelembutan
· Bila ia bicara tentang ilmu maka pembicaraannya tidak bisa menembus hati manusia.
· Akan terkena banyak penyakit jasmani dan rohani

4. Cinta perhiasan dan perabotan rumah tangga

Bila syetan melihat hati orang yang sangat mencintai perhiasan dan perabotan rumah tangga maka iblis bertelur dan beranak dan menggodanya untuk terus berusaha melengkapi dan membaguskan semua perabotan rumahnya, menghiasi temboknya, langit-langitnya dst. Akibatnya umurnya habis disibukkan dengan perabotan rumah tangga dan melupakan dzikir kepada Allah.

5. Tergesa-gesa dan tidak melakukan receck


Rasulullah pernah bersabda: Tergesa-gesa termasuk perbuatan syetan dan hati-hati adalah dari Allah SWT. Allah berfirman: ”Manusia diciptakan tergesa-gesa” dalam ayat lain dditegaskan: “Sesungguhnya manusia itu sangat tergesa-gesa. Mengapa kita edilarang tergesa-gesa? Semua perbuatan harus dilakukan dengan pengetahuan dan penglihatan mata hati. Penglihatan hata hati membutuhkan perenungan dan ketenangan. Sedangkan tergesa-gesa menghalangi itu semua. Ketika manusia tergesa-gesa dalam melakukan kewajiban maka syetan menebarkan kejahatannya dalam diri manusia tanpa disadari.

6. Mencintai harta


Kecintaan terhadap uang dan semua bentuk harta akan menjadi alat hebat bagi syetan. Bila orang memiliki kecintaan kuat terhadap harta maka hatinya akan kosong. Kalau dia mendapatkan uang sebanyak satu juta di jalan maka akan muncul dari harta itu sepuluh syahwat dan setiap syahwat membutuhkan satu juta. Demikianlah orang yang punya harta akan merasa kurang dan menginginkan tambahan lebih banyak lagi.

7. Ta’assub bermadzhab dan meremehkan kelompok lain.


Orang yang ta’assub dan memiliki anggapan bahwa kelompok lain salah sangat berbahaya. Orang yang demikian akan banyak mencaci maki orang lain.
Meremehkan dan mencaci maki termasuk sifat binatang buas. Bila syetan menghiasi pada manusia bahwa taassub itu seakan-akan baik dan hak dalam diri orang itu maka ia semakin senang untuk menyalahkan orang lain dan menjelekkannya.

8. Kikir dan takut miskin.

Sifat kikir ini mencegah seseorang untuk memberikan infaq atau sedekah dan selalu menyeru untuk menumpuk harta kekayaan dan siksa yang pedih adalah janji orang yang menumpuk harta kekayaan tanpa memberikan haknya kepada fakir miskin. Khaitsamah bin Abdur Rahman pernah berkata: Sesungguhnya syaitan berkata: Anak cucu Adam tidak akan mengalahkanku dalama tiga hal perintahku: Aku perintahkan untuk mengambil harta dengan tanpa hak, menginfakkannya dengan tanpa hak dan menghalanginya dar hak kewajibannya (zakat).

Sufyan berkata: Syetan tidak mempunyai senjata sehebat senjata rasa takutnya manusia dari kemiskinan. Apabila ia menerima sifat ini maka ia mengambil harta tanpa hak dan menghalanginya dari kewajiban zakatnya.

9. Memikirkan Dzat Allah

Orang yang memikirkan dzat Allah tidak akan sampai kepada apa yang diinginkannya ia akan tersesat karena akal manusia tidak akan sampai kesana. Ketika memikirkan dzat Allah ia akan terpeleset pada kesyirikan.

10. Suudzon terhadap orang Islam ghibah.

Allah berfirman dalam Surat Al Hujuroot 12 sbb.:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Rasulullah pernah bersabda: Jauhillah tempat-tempat yang bisa memunculkan prasangka buruk.

Kalau ada orang yang selalu suudzdzon dan selalu mencari cela orang lain maka sebenarnya ia adalah orang yang batinnya rusak. Orang mukmin senantiasa mencari maaf dan ampunan tetapi orang munafik selalu mencari cela orang lain.

Itulah sebagian pintu-pintu masuknya syetan untuk menguasai benteng hatinya.
Kalau kita teliti secara mendetail kita pasti tidak akan mampu menghitung semua pintu masuknya syetan ke dalam hati manusia

Sekarang bagiamana solusi dari hal ini? Apakah cukup dengan zikrullah dan mengucapkan “Laa haula wa laa quwwata illa billah”? ketahuilah bahwa upaya untuk membentengi hati dari masuknya serbuan syetaan adalah dengan menutup semua pintu masuknya syetan dengan membersihkan hati kita dari sifat-sifat tercela yang disebutkan di atas. Bila kita bisa memutuskan akar semua sifat tercela maka syetan mendapatkan berbagai halangan untuk memasukinya ia tidak bisa menembus ke dalam karena zikrullah. Namun perlu diketahui bahwa zikir tidak akan kokoh di hati selagi hati belum dipenuhi dengan ketakwaan dan dijauhkan dari sifat-sifat tercela. Bila orang yang hatinya masih diliputi oleh akhlak tercela maka zikrullah hanyalah omongan jiwa yang tidak menguasai hati dan tidak akan mampu menolak kehadiran syetan. Oleh sebab itu Allah berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa bila mereka ditimpa was-was dari syaitan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya. ( Al A’raaf 201)

Perumpamaan syetan adalah bagaikan anjing lapar yang mendekati anda. Bila anda tidak memiliki roti atau daging pasti ia akan meninggalkanmu walaupun Cuma menghardiknya dengan ucapan kata. Tapi bila di tangan kita ada daging maka ia tidak akan pergi dari kita walaupun kita sudah berteriak ia ingin merebut daging dari kita. Demikian juga hati bila tidak memiliki makanan syetan akan pergi hanya dengan dzikrullah. Syahwat bila menguasai hati maka ia akan mengusir dzikrullah dari hati ke pinggirnya saja dan tidak bisa merasuk dalam relung hati. Sedangkan orang-orang muttaqin yang terlepas dari hawa nafsu dan sifat-sifat tercela maka ia akan dimasuki syetan bukan karena syahwat tapi karena kelalaian dari dzikrullah apabila ia kembali berdzikir maka syetan langsung takut. Inilah yang ditegaskan firman Allah dalam ayat sebelumnya:

Artinya: Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ( Al A’roof ayat 200) 

Dalam ayat lain disebutkan:

Artinya: Apabila kamu membaca Al Qur'an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. Sesungguhnya syaitan ini tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah. (An Nahl 98-100)

Mengapa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Bila Umar ra. Melewati suatu lereng maka syetan mengambil lereng selain yang dilewati Umar.”? Karena Umar memiliki hati yang bersih dari sifat-sifat tercela sehingga syetan tidak bisa mendekat. Kendatipun hati berusaha menjauhkan diri dari syetan dengan dzikrullah tapi mustahil syetan akan menjauh dari kita bila kita belum membersihkan diri dari tempat yang disukai syetan yaitu syahwat, seperti orang yang meminum obat sebelum melindungi diri dari penyakit dan perut masih disibukkan dengan makanan yang akan dicerna. Taqwa adalah perlindungan hati dari syahwat dan nafsu apabila zikrullah masuk kedalam hati yang kosong dari zikir maka syetan mendesak masuk seperti masuknya penyakit bersamaan dengan dimakannya obat dalam perut yang masih kosong.
Allah SWT berfirman :

Artinya: Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya. (Qoof ; 37) 

WAllahu a’lamu bis showab.
___________________________________________

Sumber : Dudung.Net - Penulis : Dr.H. Achmad Satori


Friday, June 18, 2010

Perbanyaklah Do’a


Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


ما من مسلمٍ يدعو بدعوة ليس فيها أثمٌ ولا قطيعة رحم إلا أعطاه الله بها إحدى ثلاث؛ إما أن تعجل له دعوته، وإما أن يدخرها له في الآخرة، وإما أن يصرف عنه من السوء مثلها”. قالوا: إذا نكثر. قال: “اللهُ أكثرُ”. رواه أحمد والحاكم وغيرهما[1].

“Tiada seorang muslim pun yang memohon (kepada Allah Ta’ala) dengan doa yang tidak mengandung dosa (permintaan yang haram), atau pemutusan hubungan (baik) dengan keluarga/kerabat, kecuali Allah akan memberikan baginya dengan (sebab) doa itu salah satu dari tiga perkara: [1] boleh jadi akan disegerakan pengabulan doanya, [2] atau Allah akan menyimpannya untuk kebaikan (pahala) baginya di akhirat, [3] atau akan dihidarkan darinya keburukan (bencana) yang sesuai dengannya”. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum berkata: Kalau begitu, kami akan memperbanyak (doa kepada Allah). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda, “Allah lebih luas (rahmat dan karunia-Nya)”.

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan berdoa kepada Allah Ta’ala, dan kepastian dikabulkannya doa seorang muslim dengan salah satu dari tiga perkara yang tersebut dalam hadits di atas, jika terpenuhi padanya syarat-syarat dikabulkannya doa. Inilah makna firman-Nya:

{وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ}

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila dia berdoa kepada-Ku” (QS al-Baqarah:186)[2].

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:

- Doa seorang muslim akan dikabulkan dan tidak tertolak jika memenuhi syarat diterimanya doa[3].

- Luasnya karunia Allah bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, dengan menjadikan pengabulan doa mereka dalam berbagai macam kebaikan dan keutamaan[4].

- Dalam hadits ini disebutkan dua di antara syarat-syarat dikabulkannya doa, dan masih ada syarat-syarat yang lain, yaitu: ikhlas dalam berdoa, tidak tergesa-gesa dalam pengabulan doa, halalnya makanan dan pakaian, dan lain-lain[5].

- Syarat penting lain dikabulkannya doa adalah yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau: “Berdoalah kepada Allah dalam keadaan kamu yakin (Allah akan) mengabulkannya, dan ketahuilah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa dari (seorang yang ketika berdoa) hatinya lalai dan lupa (tidak berkonsentrasi)[6].

- Keburukan yang dihindarkan dari seorang hamba dengan doanya adalah mencakup semua keburukan, baik dalam urusan dunia maupun agama[7].

- Dianjurkan memohon doa sebanyak-banyaknya kepada Allah, karena rahmat dan karunia-Nya lebih luas dari apa yang diminta oleh hamba-hamba-Nya[8].

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA
Artikel www.muslim.or.id

[1] HR Ahmad (3/18), al-Bukhari dalam “al-Adabul mufrad” (no. 710), dan al-Hakim (1/493), Dinyatakan shahih oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu Hajar dalam “Fathul Baari” (11/96) dan syaikh al-Albani dalam “Shahiihut targiib wat tarhiib” (no 1633). [2] Lihat keterangan imam Ibnu Abdil Barr dalam kitab “at-Tamhiid” (10/297).
[3] Lihat kitab “Bahjatun naazhiriin” (2/592).
[4] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (9/228).
[5] Lihat kitab “Fathul Baari” (11/96) dan “Tuhfatul ahwadzi” (9/228-229).
[6] HR at-Tirmidzi (no. 3479) dan al-Hakim (no. 1817), juga oleh Ahmad dari jalur lain (2/177), dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani karena diriwayatkan dari dua jalur yang saling mendukung, dalam kitab “silsilatul ahaaditsish shahiihah” (no. 594).
[7] Lihat “Tuhfatul ahwadzi” (10/18).
[8] Lihat kitab “Bahjatun naazhiriin” (2/592).

Pria yang Meninggalkan Shalat Jama’ah Sungguh Merugi

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’ain.

Sungguh prihatin melihat kondisi umat Islam saat ini. Jika kita sedikit memalingkan pandangan ke masjid-masjid, kita akan menyaksikan bahwa rumah Allah yang ada sangat sedikit sekali dihuni oleh jama’ah ketika mu’adzin meneriakkan hayya ‘ala shalah. Berlatar belakang inilah, dalam risalah yang ringkas ini kami berusaha mendorong setiap orang yang membaca tulisan ini untuk melakukan shalat yang memiliki banyak keutamaan yaitu shalat berjama’ah. Semoga Allah selalu memberi hidayah dan taufik kepada kita sekalian.

Pertama: Shalat Jama’ah Memiliki Pahala yang Berlipat daripada Shalat Sendirian

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jama’ah lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat.” [1]

Dari Abu Sa’id Al Khudri, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلاَةُ فِى جَمَاعَةٍ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ صَلاَةً فَإِذَا صَلاَّهَا فِى فَلاَةٍ فَأَتَمَّ رُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ خَمْسِينَ صَلاَةً

Shalat jama’ah itu senilai dengan 25 shalat. Jika seseorang mengerjakan shalat ketika dia bersafar, lalu dia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tersebut bisa mencapai pahala  50 shalat.” [2]

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Kadang keutamaan shalat jama’ah disebutkan sebanyak 27 derajat, kadang pula disebut 25 kali lipat, dan kadang juga disebut 25 bagian. Ini semua menunjukkan berlipatnya pahala shalat jama’ah dibanding dengan shalat sendirian dengan kelipatan sebagaimana yang disebutkan.” [3]

Kedua: Dengan Shalat Jama’ah Akan Mendapat Pengampunan Dosa

Dari ‘Utsman bin ‘Affan, beliau berkata bahwa saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِى الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ

Barangsiapa berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan untuk menunaikan shalat wajib yaitu dia melaksanakan shalat bersama manusia atau bersama jama’ah atau melaksanakan shalat di masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya.”[4]

Ketiga: Setiap Langkah Menuju Masjid untuk Melaksanakan Shalat Jama’ah akan Meninggikan Derajatnya dan Menghapuskan Dosa; juga Ketika Menunggu Shalat, Malaikat Akan Senantiasa Mendo’akannya

Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

Shalat seseorang dalam jama’ah memiliki nilai lebih 20 sekian derajat daripada shalat seseorang di rumahnya, juga melebihi shalatnya di pasar. Oleh karena itu, jika salah seorang di antara mereka berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian mendatangi masjid, tidaklah mendorong melakukan hal ini selain untuk melaksanakan shalat; maka salah satu langkahnya akan meninggikan derajatnya, sedangkan langkah lainnya akan menghapuskan kesalahannya. Ganjaran ini semua diperoleh sampai dia memasuki masjid. Jika dia memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.  Malaikat pun akan mendo’akan salah seorang di antara mereka selama dia berada di tempat dia shalat. Malaikat tersebut nantinya akan mengatakan: Ya Allah, rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah taubatnya. Hal ini akan berlangsung selama dia tidak menyakiti orang lain (dengan perkataan atau perbuatannya) dan selama dia dalam keadaan tidak berhadats. ” [5]

Keempat: Melaksanakan Shalat Jama’ah Berarti Menjalankan Sunnah Nabi, Meninggalkannya Berarti Meninggalkan Sunnahnya


Terdapat sebuah atsar dari dari ‘Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata,

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ

Barangsiapa yang ingin bergembira ketika berjumpa dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat ini (yakni shalat jama’ah) ketika diseru untuk menghadirinya. Karena Allah telah mensyari’atkan bagi nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa sallam sunanul huda (petunjuk Nabi). Dan shalat jama’ah termasuk sunanul huda (petunjuk Nabi). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, maka ini berarti kalian telah meninggalkan sunnah (ajaran) Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat.” [6]

Ibnu ‘Allan Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.” [7]

Catatan: Ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah ini ditujukan bagi kaum pria, sedangkan wanita lebih utama shalat di rumahnya berdasarkan kesepakatan kaum muslimin (baca: ijma’ kaum muslimin).

Semoga dengan risalah yang singkat ini dapat mendorong kita untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid. Semoga masjid-masjid kaum muslimin dapat terisi terus dengan banyaknya jama’ah.

Pembahasan ini masih akan dilanjutkan dengan hukum shalat jama’ah. Semoga Allah memudahkan urusan ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id

Endnote:
[1] HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab Kewajiban Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 43-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah dan Penjelasan Mengenai Hukuman Keras Apabila Seseorang Meninggalkannya]
[2] HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[3] Syarh Shohih Al Bukhari li Ibni Baththol, 2/271, Maktabah Ar Rusyd
[4]  HR. Muslim. [Muslim: 3-Kitab Ath Thoharoh, 4-Bab Keutamaan Wudhu dan Shalat Sesudahnya]
[5] HR. Bukhari dan Muslim. [Bukhari: 15-Kitab Al Jama’ah wal Imamah, 1-Bab Wajibnya Shalat Jama’ah. Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 50-Bab Keutamaan Shalat Jama’ah dan Keutamaan Menunggu Shalat]
[6] HR. Muslim. [Muslim: 6-Kitab Al Masajid, 45-Bab Shalat Jama’ah adalah Sunanul Huda]
[7] Dalil Al Falihin Li Thuruqi Riyadhis Sholihin, 6/402, Asy Syamilah

Thursday, June 17, 2010

Peraturan Perundang-Undangan Islam Di Indonesia





perturan perundang-undangan di indonesiaTidak mengherankan bila sejak Republik ini berdiri, Indonesia telah menghasilkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berujung kepada hukum atau syariat Islam bagi warga masyarakat beragama Islam. Misalnya adalah UU No. 1/1974 yang mengatur sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama, dan bagi ummat Islam hukum agama adalah hukum Islam.

 Berdasarkan UU ini, maka perkawinan penduduk hanya sah bila dilakukan menurut keyakinan agamanya dan setelah itu dicatatkan pada negara. Bagi warga beragama Islam, pencatatan tersebut di Kantor Urusan Agama dan bagi warga non-muslim di Kantor Catatan Sipil UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama mengatur tentang salah satu pengadilan negara di Indonesia berdasarkan hukum Islam. Sesuai UU No. 14 Tahun 1970, Pengadilan Agama adalah salah satu dari empat jenis Pengadilan di Indonesia yang semuanya bermuara ke Mahkamah Agung. Peradilan Agama adalah peradilan untuk orang yang beragama Islam (Pasal 1 ayat 1) mengenai masalah tertentu (Pasal 2). Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; (c) wakaf dan shadaqah (Pasal 49). Dalam UU No. 3/2006 yang merupakan revisi UU No. 7/1986, kewenangan PA menjadi tujuh bidang, yaitu (1) perkawinan, (2) Kewarisan, (3) wakaf, (4) hibah, (5) shadaqah, (6) zakat, dan (7) ekonomi syariah (Pasal 49). Pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tabun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara."

     Setelah Piagam Jakarta, istilah syariat masuk pertama kali ke dalam khazanah hukum Indonesia melalui UU No. 10 Tahun 1998 UU yang merevisi UU No. 7 Tahun 1982 tentang Perbankan di mana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (12) tentang pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam pasal ini diterangkan dengan jelas bahwa yang dimaksud prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam. Jadi istilah syariah di sini disamakan dengan hukum Islam.
 
     Jauh sebelum ini, yaitu tanggal l0 Juni 1991, telah terbit Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991. KHI terdiri dari tiga buku tentang Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, dan Hukum Perwakafan. Khusus mengenai Buku III telah disempurnakan menjadi UU No. UU No. 41/2004 tentang Wakaf. Buku I dan Buku II KHI juga sedang mengalami revisi dan telah menjadi RUU dengan nama RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, dan RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Kewarisan, dan cepat atau lambat kedua RUU ini tentu juga akan menjadi UU. Hukum Islam dalam KHI ini tidak lain adalah kompilasi syariat Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan dan kewakafan. Sejak diterbitkan, KHI telah digunakan sebagai hukum materiil di Peradilan Agama (PA) yang merupakan Peradilan Syariat Islam di Indonesia.

Istilah syariat juga muncul dalam Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Naggroe Aceh Darussalam. Pasal ini mengatur tentang Peradilan Syariat Islam dengan nama Mahkamah Syariyah dengan kewenangan berdasarkan syariat Islam dalam sistem hukum nasional yang diatur secara khusus dengan Qanun Aceh sebagai Perda (Peraturan Daerah) khusus otonomi Aceh.

     Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan bahwa salah satu kewenangan Peradilan Agama adalah memutus sengketa dalam bidang ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah yang dimaksud meliputi sebelas jenis, yaitu a. bank syariah; b. lembaga keuangan makro syariah; c. asuransi syariah; d. reasuransi syariah; e. reksadana syariah; f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; g. sekuritas syariah; h. pembiayaan syariah; i. pegadaian syariah; j. dana pensiun lembaga keuangan syariah; dan k. bisnis syariah. Dengan kesebelas jenis hukum ekonomi syariah ini berarti hampir seluruh cakupan fiqh mu'amalat dalam syariat Islam telah menjadi hukum positif di Indonesia.

Kemunculan ekonomi syariah melayani kecenderungan hukum Islam yang berlaku sejak awal kemerdekaan Indonesia. Selama ini, keberlakuan hukum Islam hanya menyangkut warga yang beragama Islam. Khusus mengenai ekonomi syariah, begitu juga sengketa mengenai ekonomi syariah, tidak hanya menyangkut warga negara yang beragama Islam, tetapi mencakup semua warga negara tanpa melihat perbedaan agama.

Dengan melibatkan diri dalam kegiatan ekonomi syariah, maka baik muslim maupun non-muslim, telah menundukkan dirinya kepada ketentuan hukum ekonomi syariah. Transaksi ekonomi syariah pada umumnya berdasarkan akad atau perjanjian di antara para pihak, dan dalam hal terjadi sengketa, maka akad atau perjanjian itulah yang menjadi konstitusi bagi para pihak. Dalam hal ini, kemungkinan sengketa tidak hanya terjadi antara sesama muslim, tetapi juga antara muslim dan non muslim, bahkan antara sesama non muslim, bila mereka adalah pihak-pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian syariah.

Dalam bidang ekonomi syariah juga telah terbit perundang-undangan tentang Perbankan Syariah dan SBSN. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa: "Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah Surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai alat bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah, maupun valuta asing."

Penjelasan Umum UU Sukuk Negara menyatakan: "Keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah Islam yang bersumber dari al-Qur'an dan al-Hadits serta Ijma', instrumen pembayaran syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus terlepas dari unsur larangan berikut: (1) Riba, yaitu unsur bunga atau return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang (money for money); (2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan sikap untung-untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas, dan sebagainya. . . "

Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa: "Perbankan syariah adalah "segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya." Pasal. 2 menjelaskan bahwa "Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian."

Pasal ayat (12) menjelaskan: "Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
 
"Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan: "(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah. (2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia. (3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan. dalam Peraturan Bank Indonesia."

Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa "Bank Syariah atau UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat."

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa: "Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif)."

Hukum materil ekonomi syariah di Indonesia pada umumnya baru dalam bentuk fiqh para fuqaha' atau fatwa DSN MUI secara khusus. Mengisi kekosongan perundang-undangan dalam bidang ini bagi kepentingan penyelesaian sengketa di pengadilan, maka Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). KHES terdiri dari 4 Buku, masing-masing tentang Subyek Hukum dan Amwal, Akad, Zakat dan Hibah, dan Akuntansi Syariah.
 
Prof. Dr. Rifyal Ka`bah, MA
Hakim Agung
http://ddiijakarta.or.id/ 

Pentingnya Majelis Ilmu

اُغْدُ عَالِمًا اَوْ مُتَعَلِّمًا اَوْ مُسْتَمِعًا اَوْ مُحِبًّا وَلاَ تَكُنْ اَلْخَامِسَةَ فَتَهْلَكَ ؛
- رواه البزار و الطبرانى-

Artinya: "jadilah orang yang alim, atau orang yang belajar, atau orang yang mendengarkan, atau orang yang menyukai, dan jangan engkau menjadi orang yang kelima, maka niscaya engkau binasa".
(hadist riwayat Al bazzar dan At thabroni dengan kedudukan hasan).

Dan hadist tersebut juga kelurkan oleh As sayuthi didalam  AL JAMI'US shoghir jus 1 halaman 48 dengan kalimat dan derajat hadits yang sama, dari Abi Bakrah.
http://www.al-ulama.net/home-mainmenu-1/hadits/290-pentingnya-majelis-ilmu.html

Hawa Nafsu Sumber Kesesatan





hawa nafsu sumber kesesatanMakna Hawa Nafsu
Hawa" ialah keinginan hati untuk berbuat atau berkata  yang tidak diridhai oleh Allah Ta`ala, Ibnul Muqfi' berkata: Sesungguhnya hawa nafsu itu hina jika kamu mengikutinya,jika kamu menyembahnya maka kamu akan ikuti kehendaknya.

Penyebab Hawa Nafsu

1. Apa yang menjadi keinginannya, ia kerjakan
2. Ketika orang itu menginginkan sesuatu, ia segera mengerjakannya sedangkan ketaqwaannya kepada Allah Ta`ala tidak dapat menghalangi keinginannya.
3. Mereka tinggalkan petunjuk Allah Ta`ala, karena mengikuti hawa nafsunya.
4.Orang kafir yang menjadikan agamanya selain agama Allah Ta`ala dan petunjuk-Nya.
5. Orang Quraisy penyembah patung 'Uzza yang berupa batu putih.
6.Orang yang ditaklukkan oleh kehendak jiwanya, seolah-olah kehendak jiwa itu tuhannya
7. Orang yang hanya mengandalkan pemikirannya belaka.
8. Setiap pagi orang itu menjumpai hawa nafsu, pekerjaan, dan ilmunya.
9. Orang yang menilai baik atas suatu perkara tanpa dalil syar'i, itulah penyembah hawa nafsu.
10.Semisal orang-orang yang menyembah batu, jika melihat yang lain lebih baik, ia tinggalkan batu itu untuk menyembah yang lain,
11. Itulah orang munafik. Tidaklah ia berkehendak, melainkan ia kerjakan.
12. Orang yang taat kepada setan ketika memerintah maksiat.
13. Orang musyrik dan dukun atau paranormal yang bekerja sama dengan jin.
14. Orang yang menyenangi atau membenci sesuatu bukan karena Allah Ta`ala. Itulah penyembah hawa nafsu.

Hukum Mengikuti Hawa Nafsu  
 
Mengikuti hawa nafsu hukumnya haram dan sebagian besar tergolong perbuatan syirik besar sebagaimana keterangan surat al-Jatsiyah: 23

Penyebab Mengikuti hawa nafsu:

1. Karena tergolong orang jahil  QS. al-Jatsiyah: 18
2. Karena hawa nafsu, mendustakan wahyu QS. al-An'am: 150
3. Sesat dan menyesatkan  QS. al-Ma'idah: 77
4. Mengurangi kesempurnaan iman
Tidaklah (sempurna) iman salah satu di antara kamu sehingga hawanya (keinginannya) mengikuti apa yang telah didatangkan kepadaku.

Bahaya Mengikuti Hawa Nafsu

1. Menyesatkan Manusia dari jalan yang benar QS. Shad: 26
2. Sulit menerima nasihat QS. al-A'raf: 176
3. Tidak mendapat pertolongan QS. al-Furqan: 43
4. Sesat dan Menyesatkan QS. al-Qashash: 50

Cara Menjauhi Hawa Nafsu 

1. Menuntut Ilmu Syar'I
2. Bertanya kepada ulama QS. al-Anbiya: 7
3. Menjauhi orang yang lalai dengan hukum Allah QS. al-Kahfi: 28
4. Membersihkan jiwa dengan amal shalih QS. an-Nazi'at: 40-41
Sabda Rasulullah SAW: “Dan Mujahid ialah orang yang mengarahkan jiwanya untuk taat kepada Allah Ta`ala” (HR. Ahmad)
5. Menjauhi ulama sesat
6. Menjauhi keraguan
7. Menjauhi umumnya orang QS.     Saba': 13, al-An'am: 116)

Ulama Sesat Pengikut Hawa Nafsu

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah Ta`ala (QS. at-Taubah: 34)
Sabda Nabi SAW: "Sesungguhnya aku khawatir di antara umatku ini ada para pemimpin yang menyesatkan. (HR. Tirmidzi)

Penyebab Munculnya Ulama Sesat

1. Dicabut ilmu dien dan nampak kebodohan
    "Sesungguhnya Allah Ta`ala tidaklah menggenggam ilmu dengan mencabut begitu saja. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan meninggalnya ulama. Sehingga bila tidak ada seorang pun yang berilmu, manusia akan memilih pemimpin yang bodoh, jika mereka ditanya maka mereka berfatwa tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan. (HR. Bukhari)
2. Fanatik kepada golongan QS. al-Baqarah: 135)
3. Mengkultuskan tokoh QS. at-Taubah: 31
4. Rakus urusan dunia QS. al-A'raf: 176
5. Hasad (dengki) QS. asy-Syura:14
6. Meninggalkan Sunnah QS. al-Qashash: 50
7. Melampaui batas di dalam     agamanya QS. al-Maidah: 77

Sifat Dai dan Ulama Sesat

1. Membenci ilmu dien QS. Al- Baqarah: 170
2. Mencela sahabat Nabi SAW
3. Mencela ulama salaf
4. Mencela pemimpin kaum muslimin
Imam al-Barbahari berkata, "Jika kamu melihat orang yang mencaci pemimpin, ketahuilah dia pengikut hawa nafsu."
5. Menghalangi jalan haq QS. at-Taubah: 34  
6. Ambisi dunia dan kekuasaan
"Hampir saja umat manusia mengerumuni kalian seperti orang lapar mengerumuni hidangannya. Lalu ada yang bertanya, "Apakah kita pada saat itu tergolong minoritas?" Beliau menjawab, "Tidak, bahkan waktu itu kalian tergolong mayoritas, tetapi kalian pada saat itu ibarat buih, dan sungguh Allah Ta`ala  akan mencabut rasa ketakutan musuh kepada kalian dan Allah Ta`ala menanamkan di hati kalian wahn (lemah). "Lalu ada yang bertanya, "Apa wahn-nya wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Cinta dunia dan takut mati." (HR. Abu Dawud)
7. Penyeru kemunkaran QS. at-Taubah: 67
8.Menjual ayat Allah Ta`ala untuk kepentingan dunia QS. at-Taubah:9

Mengenal Ulama Warasatul Anbiya

Bersabda Rasulullah SAW: "Akan dibela ilmu dien ini oleh setiap generasi yang jujur, yang menolak penyelewengan orang yang tersesat, aliran perusak, dan penafsiran orang bodoh. (HR. Baihaqi)

Ciri-ciri ulama Warosatul Anbiya':

1.Menuntut Ilmu Syar'i dan takut kepada Allah QS. al-Mujadilah: 11
2.Berpegang kepada al-Qur'an dan Sunnah QS. Al-Hujurat: 1
3.Mengembalikan semua perselisihan kepada al-Qur'an dan sunnah shahihah QS. an-Nisa': 59
4.Menolak akal bila terdapat perselisihan dengan nash al-Qur'an atau sunnah
5.Memahami al-Qur'an dan Hadits dengan pemahaman salafush shalih
"Wajib kamu berpegang dengan sunnahku dan sunnah Khulafa'ur Rasyidin yang mendapat petunjuk (HR. Ahmad)
6.Senantiasa di dalam dakwah dan kerya tulisnya menyerang syirik, bid'ah, dan semua bentuk kemaksiatan QS. at-Taubah: 71
7.Senantiasa menyenangi sahabat-sahabat Nabi SAW QS. at-Taubah: 100
8.Senantiasa menyenangi ulama Sunnah
9.Memuliakan Pemimpin kaum muslimin
"Barangsiapa memuliakan pemimpin Allah Ta`ala di dunia, Dia akan memuliakannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa menghinakannnya maka Allah Ta`ala akan menghinakannya pada hari kiamat (HR. Ahmad)
10. Mendo'akan baik kepada pemimpin yang adil
11. Tidak menukil pekataan ahli hawa nafsu
12. Menjauhi bergaul dengan ahli bid'ah
13.Senang bersatu dan benci perpecahan
"Berjama'ah adalah rahmat sedangkan perpecahan adalah adzab (HR. Musnad asy-Syihab)
14. Senantiasa menyenangi ahli Hadits
 
Sesungguhnya orang-orang yang beriman akan selalu menjaga hawa nafsu dan kehormatannya dalam rangka takut dan mengharap ridha Allah Ta`ala. Wallahu’alam Bissowab

Hayat Setiawan Husen
http://ddiijakarta.or.id/index.php/buletin/60-juni-10/146-juni10.html

Peran Dan Fungsi Masjid Dalam Islam

Yang paling dekat keadaan salah seorang diantara kamu dari Tuhannya adalah ketika ia sujud.” -HR. Ahmad dan Muslim-

peran masjid dalam islam
Kata "masjid" dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 28 kali dalam Al-Quranul Karim. Berasal dari akar kata: sajada-yasjudu-sujudan, yang secara etimologis berarti tunduk, patuh dengan mengakui segala kekurangan, kelemahan dihadapan Yang Maha Kuasa dan Sempurna. Rasulullah SAW berkata dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim: “Yang paling dekat keadaan salah seorang diantara kamu dari Tuhannya adalah ketika ia sujud.

Jika sujud adalah situasi dan posisi seorang hamba yang paling dekat dengan Tuhannya, maka masjid (nama tempat) secara bahasa berarti: tempat atau wahana seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala (taqarrub). Taqarrub adalah merupakan misi/sasaran inti dari ibadah. Maka, masjid secara etimologis adalah tempat untuk mendekatkan diri pada Allah Ta`ala, disamping ia juga adalah sebagai pusat ibadah, baik mahdhah maupun ghairu mahdhah.

Dengan pendekatan kebahasaan tersebut kita dapat merumuskan bahwa masjid secara terminologis adalah: suatu badan (institusi) yang diperuntukkan sebagai pusat ibadah dari orang-orang mukmin, dimana sentral kegiatan mereka berpusat disana, mulai dari kegiatan menghambakan diri kepada Allah Ta`ala sampai kepada perjuangan hidup yang berdimensi dunia semata.

Dari sinilah dapat kita memahami bahwa sebutan masjid, sesungguhnya orientasi fungsinya harus lebih menonjol ketimbang orientasi fisik bangunannya seperti firman Allah Ta`ala dalam surat Al-Isra' dimana tatkala Allah Ta`alamenerangkan peristiwa Isra' nabi Muhammad SAW disebut dari masjid Al-Haram ke masjid Al-Aqsa, padahal secara fisik masjid yang disebutkan belum ada seperti yang dapat kita saksikan sekarang.

Salah satu keistimewaan dari syariat Muhammad SAW dibanding nabi lainnya, adalah "seluruh bumi dapat dijadikan masjid". Berangkat dari pengertian-pengertian tadi, kita dapat memahami betapa sentralnya peran masjid di tengah-tengah umat Islam, dia menjadi pusat aktifitas dan kegiatan mereka, baik dalam bentuk ibadah khusus (ritual) maupun ibadah umum (sosial) dan hal-hal ini telah dicontohkan sendiri oleh Rasulullah SAW sejak di masjid Quba sampai di masjid Nabawi di Madinah. Allah berfirman dalam Al-Quran: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu kepunyaan Allah Ta`ala, maka janganlah kamu menyeru seseorang beserta-Nya.” (Q.S. Al-Jin (72):18)

Barangkali berangkat dari ayat inilah, maka muncul sebutan Baitullah (rumah Allah) untuk menyebut masjid. Tentu saja dalam arti kiasan (majazi) bukan berarti secara fisik Allah Ta`ala bertempat tinggal di masjid, karena Dia tidak terikat ruang dan waktu. Mengingat artinya adalah kiasan, maka pengertiannya bisa banyak: rumah tempat memohon rahmat Allah, rumah tempat memperoleh rahmat Allah Ta`ala, rumah tempat meminta kepada Allah Ta`ala, dan sebagainya sejauh yang dapat dikandung oleh pengertian peran dan fungsi rumah.

Minimal ada dua konsekuensi logis dari sebutan mesjid sebagai bait Allah Ta`ala:

a. Tidak boleh ada orang, baik individu maupun kelompok yang mengklaim bahwa masjid adalah milik mereka. Karena itu tanah masjid statusnya harus menjadi tanah wakaf, yaitu tanah yang dipindahkan kepemilikannya dari manusia menjadi hak milik Allah Ta`ala.

b. Masjid harus dibangun diatas dasar tauhid dan takwa, sehingga karenanya pantangan utama dan pertama dari peran masjid adalah menjauhkan daripadanya hal-hal yang berbau syirik. Firman Allah dalam Al-Quran: “Sesungguhnya masjid itu dibangun diatas takwa” (Q.S. At-Taubah (9):108). Dalam hadits kita temukan sabda Rasulullah SAW: “Masjid itu rumah tiap-tiap orang beriman.” Yang dimaksud dengan masjid rumah setiap orang mukmin ialah mereka sebagai pemegang amanat dari pemilik mutlaknya yaitu Allah Ta`ala, sehingga mereka itulah yang harus bertanggung jawab terhadap: pengadaannya,pendiriannya, perawatannya,ta'mirnya, pengembangannya,dan pendayagunaannya.

Dari dua sumber syar'i (Allah Ta`ala dan Rasulullah SAW) tentang sebutan masjid dengan mempergunakan kata bait yang berarti rumah, maka pilihan tersebut pasti mengandung makna yang sangat dalam, paling tidak yang dapat kita kemukakan sebagai berikut:

a. Rumah adalah untuk tempat tinggal, tentu bukan untuk sementara, karena itu masjid adalah akan menjadi tempat tinggal yang membangunnya di syurga. (Hadits Nabawi)

b. Rumah adalah tempat berlindung dari bahaya yang mungkin akan membinasakan penghuninya, demikian halnya masjid akan dapat menyelamatkan manusia dari bahaya syirik, maksiat, kebodohan, dan kemiskinan. Tentu saja hal ini akan tercapai kalau masjid sudah difungsikan sesuai tuntunan Islam menjawab tuntutan zaman.

c. Rumah adalah tempat berteduh dari berganti-gantinya cuaca alam, maka demikian pula masjid, dia akan menjadi tempat berteduh dari pengaruh-pengaruh yang negatif terhadap kaum muslimin sebagai penghuninya.

d. Rumah adalah tempat terbina dan tumbuh suburnya kasih sayang diantara penghuni rumah itu, demikian pula masjid adalah tempat terbinanya persaudaraan dan ukhuwah Islamiyah bagi keluarga muslimin penghuninya.

e. Rumah adalah tempat menyusun rencana, tempat start untuk berangkat bekerja dan bertugas dan tempat kembali mengevaluasi hasil yang dicapai, demikian pula masjid, dia harus berfungsi sebagai tempat musyawarah keluarga muslimin, dari sana mereka berangkat berjihad dan berdakwah, dan kesana hasilnya dievaluasi untuk selanjutnya disusun kembali program berikutnya.

f. Rumah adalah tempat leburnya status-status sosial penghuninya yang diperoleh diluar rumah, demikian halnya masjid menjadi tempat leburnya status-status sosial antara jendral dengan kopral, pejabat dengan rakyat, konglomerat dengan yang melarat, melalui ikatan ukhuwah Islamiyah, disana tidak boleh lagi ada sekat-sekat birokrasi yang lazim menjadi pembeda antara si angkuh dan si rendah hati.

g.Rumah adalah tempat berhimpunnya kepentingan yang kadang-kadang berbenturan antara penghuni yang satu dengan lainnya, tetapi harus tetap rukun dengan pimpinan kepala rumah tangga, demikian halnya masjid tempat berhimpunnya berbagai kepentingan jamaahnya. Namun harus tetap harmonis, penuh toleransi, keterbukaan berkat kebijakan imam sang kepala rumah tangga muslimin disitu. Dari pendekatan sebuatan bait saja, sudah dapat kita bayangkan betapa besar dan strategisnya peran dan fungsi masjid di tengah masyarakat Islam, pendek kata ia menjadi pusat rumah tangga muslimin untuk segala kemaslahatan hidupnya baik dunia maupun akhirat.

Pembinaan masjid meliputi tiga bidang:

a. Idarah, yakni bidang manajemen mulai dari sumber daya manusia sampai kepada perangkat lunak dan keras manajemennya.

b. 'Imarah, yakni bidang pemakmuran masjid berupa kegiatan-kegiatan pelayanan umat atau jamaah, baik yang berkaitan dengan ibadah khusus atau ibadah umum.

Dalam Al-Quran Allah Ta`alaberfirman: “Sesungguhnya yang dapat memakmurkan masjid-masjid Allah itu hanyalah:orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari yang akhir orang-orang yang menegakkan shalat dan menunaikan zakat dia tidak takut melainkan hanya kepada Allah, maka mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. At-Taubah (9):18).

Menurut hemat kita, wallahu a'lam, ayat diatas mengisyaratkan bahwa yang dapat memakmurkan masjid itu hanyalah, orang yang beriman kepada Allah Ta`ala dan hari akhir, ini menyangkut aspek aqidah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, menyangkut aspek syariah, sedangkan tidak takut selain kepada Allah Ta`ala, ini adalah aspek akhlak. Dengan demikian, makmur atau tidaknya sebuah masjid, adalah cerminan dari kekuatan aqidah, syariah, dan akhlak jamaah pendukungnya.

Dari ayat diatas kita dapat memahami bahwa, ta'mir yang berkaitan dengan kegiatan masjid harus bertitik tolak dari aqidah, yaitu tauhid, tidak ada syirik, dan ikhlas semata karena Allah Ta`ala, mewujudkan syariah, baik ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayat, serta selalu menjunjung tinggi al-akhlakul karimah.

Perlu kita garisbawahi bahwa firman Allah Ta`aladiatas menggunakan kata "innama" (hanya), yang dalam 'ilmul ma'ani disebut adawat al-hashr (kata untuk menentukan hanya itu saja, diluar itu tidak bisa), ini menunjukkan bahwa tiga pilar diatas menjadi syarat mutlak untuk makmurnya sebuah masjid.

c. Ri'ayah, yaitu yang menyangkut dengan legalitas bangunan, arsitektur, kebersihan, keindahan, dan segala macam yang berkaitan dengan pembangunan dan perawatan.

Kebanyakan yang terjadi di kalangan umat Islam dewasa ini khususnya di Indonesia, membangun masjid lebih hanya sebatas bidang fisiknya saja, sementara masalah manajemen, pemakmuran, serta perawatan luput dari perhatian kebanyakan orang, sehingga terjadilah kesenjangan amat lebar antara ajaran dan pengamalannya.
Wallahu a'lam bish-shawab.

Drs. Mas`adi Sulthani, MA
Ketua Dewan Da`wah Islamiyyah Indonesia
http://ddiijakarta.or.id/index.php/buletin/60-juni-10/148-juni10.html