Idealnya pengelolaan zakat langsung ditangani langsung oleh ulil amri
melalui baitul maal. Namun realita di Indonesia pemerintah memberikan
keleluasaan kepada Lembaga non Pemerintah untuk ikut andil dalam bidang
ini. Dilema yang ada potensi pengelolaan zakat yang sedemikian besar
belum dapat "diambil" secara optimal karena faktor ilmu dan pemahaman
maupun faktor kepercayaan. Demikian pula zakat yang "disalurkan" tidak
optimal karena berbagai faktor pula. Pernah ortu seorang teman
mengajukan permohonan bantuan kepada sebuah lembaga zakat untuk modal
dagang, dari sekian juta rupiah proposal yang diajukan untuk mengawali
sebuah warung hanya disetujui 100 atau 200 ribu rupiah saja.
Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat ini, maka idenya adalah
membentuk Lembaga Amil Zakat tingkat RT, yang fokusnya adalah memungut
zakat dan menyalurkannya terutama untuk wilayah RT-nya saja. Selanjutnya
jika di RT tersebut sudah kelebihan/kekurangan zakat maka dengan
koordinasi antar RT dapat dilakukan transfer zakat antar RT.
Pengawasan pelaksanaan pengelolaan zakat ini dilakukan oleh seluruh
warga, dan target utamanya adalah menjadikan mustahiq yang ada di dalam
RT tersebut (apabila masuk kategori faqir, miskin, gharimin) sebagai
muzakki di masa yang akan datang.
Pengembangan lebih lanjut adalah sebagai lembaga ta'awun dan takaful antar tetangga.
Salah satu masalah sosial yang mendasar di perkotaan, khususnya di
daerah-daerah perumahan di sekitar Jakarta, adalah dalamnya jurang
ketimpangan kekuatan (ekonomi, pendidikan, kesehatan) antara para
penghuni perumahan (mayoritas pendatang di daerah itu) dan penghuni
sekitar perumahan (mayoritas penduduk asli setempat).
Derivasi dari ketimpangan tersebut sangat beragam: perasaan tersisih di
kampung sendiri; kecemburuan sosial yang mungkin memicu rawannya
keamanan di perumahan, fenomena kuli bongkar; pernikahan/seks dini tanpa
rencana dari warga 'luar pagar', kebersihan lingkungan, sulitnya
pemberantasan wabah, dll.
Potensi pemberdayaan warga asli memerlukan sekurangnya dua komponen:
campur tangan pihak yang kompeten untuk membina, dan pendanaan yang
cukup untuk melakukan pembinaan.
Saat ini potensi zakat yang besar (sumber DANA) dari warga perumahan
lebih banyak tersalur ke amil zakat nasional. Sedangkan amil zakat
tersebut (sumber KOMPETENSI) menyalurkan kepada mustahik di tempat lain.
Sebagai usulan realisasi ide Pak Yudi, mungkinkah kita bisa bekerjasama
dengan salah satu badan amil zakat yang terpercaya, untuk
melatih/menerjunkan tim yang kompeten ke RT atau lingkungan kita, dan
zakat dari lingkungan tersebut didedikasikan untuk projek pengentasan
tersebut?
Apabila bisa diterapkan, efek luar biasa InsyaAllah akan terjadi,
berlandaskan pada ukhuwwah antara warga perumahan dan warga sekitarnya.
Wallaahualam bissawab.
http://bursaide.com/ide/72/lembaga-amil-zakat-tingkat-rt
No comments:
Post a Comment